Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala

Atas kendala gagal unduh PDF, khususnya atas SPT Tahunan, saat ini kendala tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pengembang.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder #SPTTahunanBadan

Notif ini biasanya muncul karena memilih jawaban "tidak" pada point G di induk SPT nomor 20

20. Apakah Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25?


Solusinya:
Cek lampiran L6 ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK BERJALAN, silakan isi PENGHASILAN YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN ANGSURAN (isi 0 apabila tidak ada dasar penghitungan angsuran PPh 25)


Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar dan lapor kemudian saat dicoba klik lagi ada notif: Operasi Gagal "SPT sudah disampaikan!" telah disampaikan ke Tim PSIAP dan sedang ditangani. Bagi…
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar, sudah selesai ditangani penyebab kejadiannya.

Bagi yang status nihil, sudah resolved (sebagian besar sudah pindah ke status SPT dilaporkan, beberapa masih antri sistem)

Bagi yang status SPT kurang bayar, selama nilai KB SPT dan kode billing sama, dapat dilakukan pembayaran agar status SPT langsung ke SPT dilaporkan. Namun dapat juga memilih untuk membatalkan kode billing dan submit ulang pelaporan dengan jeda waktu sesuai antrian sistem.


Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar dan lapor kemudian saat dicoba klik lagi ada notif:

Operasi Gagal
"SPT sudah disampaikan!"

telah disampaikan ke Tim PSIAP dan sedang ditangani.

Bagi yang sudah klik bayar dan lapor, posisi masuk antrian untuk diupgrade.

Untuk yang belum klik bayar dan lapor, mohon menunggu hingga kami infokan progress perbaikan berikutnya. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
#PPh21 #InsentifDTP #SektorPariwisata
219. Bagaimana jika pegawai menerima THR, sehingga total gaji + THR melebihi Rp 10 juta? Apakah pegawai tersebut tetap berhak insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor pariwisata sesuai PMK-72 Tahun 2025?



Selengkapnya: FAQ PDF
https://pajak.go.id/system/files/2025-11/FAQ%20PPh%2021%20DTP%20Sektor%20Pariwisata%20-%20PMK-72%20Tahun%202025.pdf


t.me/FAQcoretax
"Kami akan segera meluncurkan Coretax mobile.... diharapkan bisa mengurangi beban sistem dan beban pelayanan.... bisa dilakukan pengisian secara offline, dan setelah lengkap, bisa disambungkan secara online saat pelaporan. Saat ini sedang proses UAT... Harapannya 2 minggu depan sudah bisa launching melalui Playstore atau IOS..."

Kurang lebih begitu kata Dirjen Pajak, Pak Bimo Wijayanto, sore ini di Aula Buddhi KPDJP, 5 Maret 2026.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder #HakWP #PajakTHR

Lagi rame ya soal pajak THR. Kalau saya lihat, ada tiga tipe orang yang ramein:
1. Yang belum ngeh kalau THR itu memang objek pajak.
2. Yang kaget lihat potongan pajaknya.
3. Yang santai, “ya udahlah, yang penting THR cair”.

Untuk yang nomor satu, wajar banget kalau bingung atau kurang nyaman. Toh, kalau orang ikhlas bayar pajaknya, ga akan ada UU, sanksi bunga, pidana, sampai tahanan badan. Hehe. Jadi, silakan bertanya, pasti dapat jawabannya, THR itu termasuk objek pajak. Namanya aja penghasilan 😁

Tapi saya mau sharing sedikit sama teman-teman, khususnya yang masuk kategori kedua, yang merasa pajak THR-nya kok besar banget.

Sejak ada TER (Tarif Efektif Rata-rata), tarif pajak yang dipakai itu ngikutin besaran penghasilan bruto. Nah, karena pas THR kita terima penghasilan lebih besar dari biasanya, otomatis TER-nya ikut naik. Jadi potongannya terlihat lebih besar. Ini memang cara kerjanya sesuai aturan (PMK-168/2023).

Tapi jangan lupa: TER itu cuma sementara.
Sebagai pegawai tetap (kecuali yang dapat fasilitas DTP), kita punya hak untuk dapat pengembalian kalau selama setahun ternyata pajak yang dipotong kelebihan (PPh terutang setahun lebih kecil dari yang sudah dipotong).

Disini: Perusahaan WAJIB mengembalikan kelebihan itu setelah mereka hitung ulang PPh 21 setahun, biasanya di Desember atau saat kita berhenti bekerja. Ini bukan kebijakan perusahaan, tapi kewajiban sesuai regulasi Pasal 21 ayat (1) PMK-168/PMK.03/2023.

Dan lucunya, ketika saya edukasi, banyak banget karyawan yang nggak sadar kalau di Bukti Pemotongan A1 mereka sebenarnya ada angka “cuan” berupa PPh 21 Lebih Bayar.

Nah, angka yang harus dikembalikan perusahaan itu ada di Bukti Potong BPA1 poin 23: “PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar” yang nilainya minus. Coba deh cek BPA1 masing-masing. Minus ga?

Tapi nilai tersebut belum tentu dikembalikan semua, terutama bagi PPPK atau pegawai sektor pariwisata yang dapat fasilitas PMK-72, karena bisa jadi pemotongan TER nya pernah ada yang DTP.

Buat perusahaan atau pemberi kerja, apalagi yang tidak menerapkan gross-up (PPh 21 ditanggung perusahaan):
Tolong jangan sampai “have your cake and eat it too”. Kalau sudah dapat kompensasi berupa pengurang penyetoran PPh 21, ya kembalikanlah kelebihan potongan itu ke karyawan. Itu bagian dari penghasilan mereka yang seharusnya diterima, bukan jadi “bonus” buat perusahaan.

Tolong bagi Pengawas/Pemeriksa, cekin ya oknum perusahaan yang nahan kelebihan dipotongnya ini.

Intinya, ga perlu kaget THR besar, Pajak THR besar itu mungkin SEMENTARA. Jika lebih dipotong, pastikan kita menerima kelebihan dipotong. Bisa jadi diberikan, kita aja ga sadar. Bisa juga gak, makanya komunikasikan.

Semoga yang belum dapat THR, THR nya segera masuk. Amiin!

- Rahmatullah Barkat

t.me/FAQcoretax
📢 #BreakingNews
[ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ]

Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja,
Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada Bukti Pemotongan PPh 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

Penggantian ini mengubah NPWP Sementara (999) menjadi NIK valid penerima penghasilan untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2025 (Masa Pajak selain Masa Pajak AKhir). Proses ini dilakukan hanya sekali dan selesai diolah DJP per tanggal 23 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemberi kerja dalam menerbitkan bukti pemotongan BPA1/BPA2 sekaligus memastikan kelancaran karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.


📌 INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA:

1️⃣ TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBATALAN
Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan Bukti Potong BPMP terkait dan tidak perlu menerbitkan Bukti Potong baru untuk data pegawai yang sudah diganti ke NIK oleh sistem.

2️⃣ TERBITKAN FORMULIR BPA1/A2
Formulir BPA1/BPA2 adalah dasar pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 Karyawan (Paling lambat dilaporkan 31 Maret 2026).
➜ Segera akses Coretax dan terbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) atas NIK yang telah diperbarui.
➜ Penggantian ini berdampak pada otomatisasi nilai PPh yang telah dipotong/DTP saat pembuatan bukti potong A1/A2 pegawai bersangkutan, sehingga nilai PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Dipotong pada Masa Pajak Desember/Masa Pajak Akhir akan sesuai.

3️⃣ SAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 21
Segera sampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik status Normal maupun Pembetulan, atas masa pajak Desember atau Masa Pajak Akhir (saat penerbitan A1/A2) tersebut.

4️⃣ VALIDASI NIK MELALUI PORTAL NPWP MASIH DIBUKA
Jika terdapat NIK yang belum teregistrasi, pemotong tetap dapat memanfaatkan fitur validasi NIK di:
👉 portalnpwp.pajak.go.id
(Untuk registrasi massal NIK penerima penghasilan ke Coretax)


📂 KONFIRMASI DATA BPMP TERDAMPAK
Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang telah diganti ke NIK ke KPP terdaftar masing-masing.

--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP
218. Suami istri memilih MT.
Suami menerima penghasilan di A1 sebesar 100jt.
Istri menerima A1 26jt.
Si istri sudah lapor SPT sendiri.
Kenapa saat lapor SPT Tahunan (lampiran 4 penghitungam gabungan) suami yang muncul malah pendapatan istri dan suami di kolom pendapatan suami (sebesar 126 juta), padahal sudah memilih MT?


📌 MENGAPA PENGHASILAN ISTRI MASUK KE SPT SUAMI?
Jika istri didaftarkan sebagai “Tanggungan” di Data Unit Keluarga (DUK) suami, maka sistem akan membaca bahwa suami memilih perhitungan gabungan sebagai satu kesatuan keluarga.

Dampaknya secara sistem:
1. Penghasilan neto istri (terutama dari pekerjaan) akan terprepopulasi ke Lampiran L1-D SPT suami.
2. Bukti potong istri juga bisa muncul di L1-E SPT suami.

Hal ini sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, di mana:
➜ Penghasilan neto istri dianggap sebagai penghasilan suami, sebagai satu kesatuan ekonomis, dan pelaporan dan penghitung PPh terutangnya dilakukan secara gabungan di SPT Tahunan suami.


🔄 JIKA SEBENARNYA STATUSNYA MT (MEMILIH TERPISAH)
Apabila suami-istri seharusnya MT (Memilih Terpisah), maka lakukan langkah berikut:

1️⃣ Perbaharui ke DUK (Unit Pajak Keluarga) suami di Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum.
2️⃣ Ubah status unit perpajakan istri menjadi:
➜ Kepala Unit Keluarga Lain (MT)
3️⃣ Klik Simpan > Submit Perubahan
4️⃣ Posting ulang SPT

SETELAH ITU, PASTIKAN:
• Cek kembali Lampiran L1-D ➜ Penghasilan neto istri tidak lagi masuk.
• Cek kembali Lampiran L1-E ➜ Bukti potong istri tidak lagi muncul.

📝 LANGKAH BERIKUTNYA
Silakan lanjutkan pengisian Lampiran L4 sesuai petunjuk dalam PER-11/PJ/2025, sebagai penghitungan gabungan/proporsional suami-istri, untuk kepentingan pelaporan SPT yang dilakukan masing masing (MT/PH)


💡 Intinya: Status di DUK menentukan logika prepopulasi penghasilan dan bukti potong di SPT. Jika statusnya tanggungan, maka sistem akan otomatis menarik data tanggungan tersebut masuk ke dalam SPT yang bersangkutan sebagai penanggung (kepala keluarga), terlepas dari status kewajiban pajak keluarga yang dideklarasikan di induk SPT.

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Atas kendala retur yang diimport via XML yang hasilnya tidak sesuai karena nilai pada kolom total harga membengkak (menjumlahkan nilai total harga pada baris sebelumnya) yang mana seharusnya cukup kuantitas x harga satuan per baris. Kendala tersebut saat ini sudah diteruskan ke pengembang oleh tim teknis PSIAP.

Mohon menunggu kabar selanjutnya.


t.me/FAQcoretax
📩 Apakah setelah lapor SPT, email BPE tidak terkirim di inbox email, padahal inbox tidak penuh dan dapat diakses?
Anonymous Poll
43%
Iya! Email BPE nya tidak masuk.. Sudah lama menunggu 👎
27%
Aman, Email BPE tidak lama setelah lapor 👍
30%
Nyimak 👀
#InfoPenangananKendala

Error saat klik bayar dan lapor dengan notifikasi: Please fill in the required field on Form L-4

Padahal lampiran L-4 telah terisi seluruhnya.

Infonya PSIAP telah meneruskan ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan menunggu kabar selanjutnya.

Simpan konsep SPT saat ini.

--
t.me/FAQcoretax
Back to Top