Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenyelesaianKendala
Per tanggal 10 Desember 2025
Atas NIK yang telah divalidasi melalui Portal NPWP dengan status migrasi "YA" telah dapat dibuatkan bukti pemotongan, termasuk yang sebelumnya sempat berstatus YA namun masih belum terdeteksi.
Silakan untuk melakukan pembatalan bupot, dan pembetulan SPT Masa PPh pasal 21 yang terdampak, sebelum melakukan pembuatan bukti pemotongan A1/A2. 👍
Terima kasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Per tanggal 10 Desember 2025
Atas NIK yang telah divalidasi melalui Portal NPWP dengan status migrasi "YA" telah dapat dibuatkan bukti pemotongan, termasuk yang sebelumnya sempat berstatus YA namun masih belum terdeteksi.
Silakan untuk melakukan pembatalan bupot, dan pembetulan SPT Masa PPh pasal 21 yang terdampak, sebelum melakukan pembuatan bukti pemotongan A1/A2. 👍
Terima kasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala notif Operasi Gagal "ODP-1063: Log writer is waiting for all logfiles to be archived." saat submit SPT (klik bayar dan lapor) sedang diresolusi oleh tim teknis.
*) Silakan dicoba kembali setelah downtime - Jangan lupa CCI Lo Li
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif Operasi Gagal "ODP-1063: Log writer is waiting for all logfiles to be archived." saat submit SPT (klik bayar dan lapor) sedang diresolusi oleh tim teknis.
*) Silakan dicoba kembali setelah downtime - Jangan lupa CCI Lo Li
—
t.me/FAQcoretax
#PortalNPWP
Data NIK yang telah dimasukkan dan berstatus valid di portalnpwp sampai dengan tanggal 28 November 2025 telah selesai diproses dan sudah dimigrasi ke Coretax.
Silakan test sampling
Jika sudah, silakan untuk membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara atas pegawai tersebut dan terbitkan bupot dengan NIK yang valid.
Atas proses flagging status yang belum berstatus YA memang sedang ditangani.
Terima kasih. Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Data NIK yang telah dimasukkan dan berstatus valid di portalnpwp sampai dengan tanggal 28 November 2025 telah selesai diproses dan sudah dimigrasi ke Coretax.
Silakan test sampling
Jika sudah, silakan untuk membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara atas pegawai tersebut dan terbitkan bupot dengan NIK yang valid.
Atas proses flagging status yang belum berstatus YA memang sedang ditangani.
Terima kasih. Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
✅ Jawaban:
TIDAK. Mengajukan pemberitahuan NPPN tidak menghapus hak WP Orang Pribadi untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko-nya.
📌 Alasannya:
😵 Sering terjadi salah kaprah:
Wajib Pajak takut mengajukan NPPN karena khawatir PPh Final-nya gugur. Di sinilah penting membedakan antara "Pemberitahuan Penggunaan NPPN" dengan "Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum"
🔀 Di menu Layanan Administrasi Coretax, 2 (dua) permohonan tersebut terpisah dengan kode LA.04-01 dan LA.06-02, berikut penjelasan sederhananya:
Kesimpulan: 🔥 Intinya:
NPPN ≠ Hilang Hak Final 0,5%
Yang bikin hilang hak final adalah LA.06-02, bukan LA.04-01.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf Faktur Pajak status Approved, Amended, Canceled, dan juga unduh pdf Nota Retur Masukan/Keluaran, dan dokumen Lain PEBKPTB/JKP sudah selesai ditangani.
Silakan coba unduh kembali dokumen yang diperlukan.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf Faktur Pajak status Approved, Amended, Canceled, dan juga unduh pdf Nota Retur Masukan/Keluaran, dan dokumen Lain PEBKPTB/JKP sudah selesai ditangani.
Silakan coba unduh kembali dokumen yang diperlukan.
—
t.me/FAQcoretax
Pekerja bebas adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa keahlian, tidak terikat hubungan kerja, dan menghitung pajaknya pakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh (bukan UMKM 0,5%).
Berikut Pekerjaan Bebas yang dimaksud ⬇️
⚠️ Catatan:
📚 Panduan Pemberitahuan NPPN: 👉 s.kemenkeu.go.id/laporNPPN (Infografis dan Video Tutorial)
Jangan sampai menyesal belum pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan. Bisa jadi kurang bayar bengkak atau kelabakan tidak bisa buat laporan laba rugi. 😁🙏
Segerakan Pemberitahuan NPPN!!Pemberitahuan NPPN pelaporan tahun pajak 2025 masih dimungkinkan di Coretax hanya sampai dengan 31 Desember 2025!
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf nota retur dan FPK berstatus canceled, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf nota retur dan FPK berstatus canceled, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.
—
t.me/FAQcoretax
📢 Pemberitahuan Program E-Learning Coretax untuk Instansi Pemerintah
Salam sehat Bapak/Ibu Wajib Pajak Instansi Pemerintah,
Pusdiklat Pajak telah merilis program e-learning terbuka (open access) yang dapat diakses oleh seluruh instansi pemerintah.
Berikut e-learning yang dapat diikuti:
1️⃣ E-Learning Coretax – Registrasi & Manajemen Akses Instansi Pemerintah
🔗 http://s.kemenkeu.go.id/OACoretax_1Registrasi
2️⃣ E-Learning Coretax – Prosedur Pembayaran Pajak, Pemotongan, dan Pelaporan PPh 21/26 bagi Instansi Pemerintah
🔗 http://s.kemenkeu.go.id/OACoretaxIPseri2PPh2126
Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk sebarluaskan informasi ini dan/atau menugaskan pejabat atau pegawai terkait, khususnya bendahara dan pengelola keuangan, agar dapat mengikuti pembelajaran tersebut.
Program ini diharapkan membantu meningkatkan pemahaman Coretax bagi Instansi Pemerintah.
Terima kasih 👍
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala posting SPT PPN dengan status Completed namun data belum terprefil, sudah ditangani massal.
Silakan lakukan posting ulang SPT dan cek kembali angka-angka yang masuk ke induk dan lampiran SPT.
Apabila sudah sesuai angka dan data yang tertera, segera klik bayar dan lapor untuk submit SPT Masa PPN-nya.
Tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2025 hingga akhir hari ini ya.. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala posting SPT PPN dengan status Completed namun data belum terprefil, sudah ditangani massal.
Silakan lakukan posting ulang SPT dan cek kembali angka-angka yang masuk ke induk dan lampiran SPT.
Apabila sudah sesuai angka dan data yang tertera, segera klik bayar dan lapor untuk submit SPT Masa PPN-nya.
Tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2025 hingga akhir hari ini ya.. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
🐢 UPDATE FITUR: PEMBATALAN KODE BILLING SPT
🗓 Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
🎯 FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
✅ Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
✅ Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡️ KONSEP.
✅ Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
📌 TATA CARA PEMBATALAN
1️⃣ Login ke Coretax
• Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
• Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
• *(Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).*
2️⃣ Eksekusi Pembatalan
• Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
• Klik tombol BATAL.
• Tunggu proses sistem ±10 menit.
• Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
⚠️ PERHATIAN PENTING
🔴 Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR
🟢 Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
🟡 Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan ingat poin 🔴 di atas.
Terima kasih 🎈
Sumber: Tim Probis Pembayaran DJP (PSIAP)
--
t.me/FAQcoretax
🗓 Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
🎯 FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
✅ Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
✅ Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡️ KONSEP.
✅ Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
📌 TATA CARA PEMBATALAN
1️⃣ Login ke Coretax
• Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
• Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
• *(Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).*
2️⃣ Eksekusi Pembatalan
• Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
• Klik tombol BATAL.
• Tunggu proses sistem ±10 menit.
• Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
⚠️ PERHATIAN PENTING
🔴 Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR
🟢 Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
🟡 Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan ingat poin 🔴 di atas.
Terima kasih 🎈
Sumber: Tim Probis Pembayaran DJP (PSIAP)
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala salah flagging Pemungut Bea Meterai telah dilakukan cleansing massal.
Silakan cek di Portal Saya ➡ Profil Saya ➡ Informasi Umum, seharusnya pada bagian Pemungut Bea Materai bertanda ❌ sehingga tidak ada kewajiban pelaporan SPT Bea Meterai.
Apabila masih terdapat kendala terkait hal ini, silakan konsultasikan ke helpdesk KPP terdaftar. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala salah flagging Pemungut Bea Meterai telah dilakukan cleansing massal.
Silakan cek di Portal Saya ➡ Profil Saya ➡ Informasi Umum, seharusnya pada bagian Pemungut Bea Materai bertanda ❌ sehingga tidak ada kewajiban pelaporan SPT Bea Meterai.
Apabila masih terdapat kendala terkait hal ini, silakan konsultasikan ke helpdesk KPP terdaftar. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Desember telah tiba.
Ini adalah Masa Pajak Akhir untuk penghitungan PPh pasal 21 seluruh pegawai tetap.
Jangan cari masa Desember 2025 saat buat BPMP.
Kenapa? Karena sesuai FAQ 80, Di bulan/masa Desember pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun cukup dibuatkan BPA1 dan tidak perlu buat Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
Jangan lupa sebelum buat, bagi yang sebelumnya buat BPMP dengan NPWP sementara untuk dibatalkan dan dibuatkan ulang.
Semoga segala urusan kita di Desember dimudahkan. Dan bagi rekan rekan yang terkena bencana di Sumatera, dikuatkan. Amiin
--
t.me/FAQcoretax
Desember telah tiba.
Ini adalah Masa Pajak Akhir untuk penghitungan PPh pasal 21 seluruh pegawai tetap.
Jangan cari masa Desember 2025 saat buat BPMP.
Kenapa? Karena sesuai FAQ 80, Di bulan/masa Desember pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun cukup dibuatkan BPA1 dan tidak perlu buat Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
Jangan lupa sebelum buat, bagi yang sebelumnya buat BPMP dengan NPWP sementara untuk dibatalkan dan dibuatkan ulang.
Semoga segala urusan kita di Desember dimudahkan. Dan bagi rekan rekan yang terkena bencana di Sumatera, dikuatkan. Amiin
--
t.me/FAQcoretax
#SolusiKendala #SPTPPN
Jika SPT PPN nyangkut di konsep, padahal sudah terbit billing, maka silakan langsung bayar kode billing yang ada, nantinya SPT akan masuk ke SPT dilaporkan.
Jika ada lebih dari 1 billing, bayar salah satunya. Jika diketahui mana billing yang paling terbaru, bayar yang paling terbaru.
Catatan: Cara di atas dapat dilakukan jika nilai KB pada konsep belum berubah alias konsepnya belum diedit atau belum diubah isinya.
Jika sudah diubah konsepnya, silakan submit kembali, dan bayar billing yang terakhir.
--
t.me/FAQcoretax
Jika SPT PPN nyangkut di konsep, padahal sudah terbit billing, maka silakan langsung bayar kode billing yang ada, nantinya SPT akan masuk ke SPT dilaporkan.
Jika ada lebih dari 1 billing, bayar salah satunya. Jika diketahui mana billing yang paling terbaru, bayar yang paling terbaru.
Catatan: Cara di atas dapat dilakukan jika nilai KB pada konsep belum berubah alias konsepnya belum diedit atau belum diubah isinya. Jika sudah diubah konsepnya, silakan submit kembali, dan bayar billing yang terakhir.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 November 2025 pukul 10.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan follow up sesuai petunjuk sebelumnya
Terima kasih. 🌸
—
t.me/FAQcoretax
Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 November 2025 pukul 10.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan follow up sesuai petunjuk sebelumnya
Terima kasih. 🌸
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 November 2025 pukul 19.45 telah selesai ditangani.
Cek posisi SPT:
🔺 apabila SPT masih ada di konsep/draft, silakan lakukan submit ulang SPT
🔻 apabila SPT sudah berada di menu "SPT Menunggu Pembayaran", silakan lakukan pembayaran agar SPT terlaporkan
Terima kasih. 🌸
—
t.me/FAQcoretax
Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 November 2025 pukul 19.45 telah selesai ditangani.
Cek posisi SPT:
🔺 apabila SPT masih ada di konsep/draft, silakan lakukan submit ulang SPT
🔻 apabila SPT sudah berada di menu "SPT Menunggu Pembayaran", silakan lakukan pembayaran agar SPT terlaporkan
Terima kasih. 🌸
—
t.me/FAQcoretax
Jika Anda mengalami pesan “Operasi Gagal: HTTP Failure Response for 503 OK” ketika mencoba submit SPT Masa PPN, Kami dapat bantu dengan lakukan eskalasi kolektif ke tim terkait dalam satu tiket kolektif.
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kode 2.H)
Update progres akan disampaikan melalui channel Telegram t.me/FAQcoretax
Catatan: Form dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan selama terbuka.
⚠️ Atas kendala di luar disebutkan di atas, silakan tiketkan melalui KPP atau Kring Pajak di Live Chat pajak.go.id atau 1500200
Semoga membantu. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Tadi pagi masih terjadi kendala bayar dan lapor bagi yang kode billingnya daluarsa dengan notif error 503 OK.
Siang ini sudah fixing untuk kondisi tersebut, silakan bagi PKP terdampak untuk mencoba submit pelaporan SPT PPN kembali dengan klik bayar dan lapor.
Jangan lupa CCI LoLi dulu ya..
Apabila masih terkendala, mohon bisa capture disertai time stamp.
--
t.me/FAQcoretax
Tadi pagi masih terjadi kendala bayar dan lapor bagi yang kode billingnya daluarsa dengan notif error 503 OK.
Siang ini sudah fixing untuk kondisi tersebut, silakan bagi PKP terdampak untuk mencoba submit pelaporan SPT PPN kembali dengan klik bayar dan lapor.
Jangan lupa CCI LoLi dulu ya..
Apabila masih terkendala, mohon bisa capture disertai time stamp.
--
t.me/FAQcoretax
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"⚠️ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."
Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.
Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1️⃣ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2️⃣ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.
📖 Rujukan Regulasi:
✅ Solusi:
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor).
Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasil lapor tepat waktu.
Batas waktu bayar dan lapor PPN masa pajak Oktober 2025 di hari Senin, 1 Desember 2025 ya.. 📌
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor).
Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasil lapor tepat waktu.
Batas waktu bayar dan lapor PPN masa pajak Oktober 2025 di hari Senin, 1 Desember 2025 ya.. 📌
--
t.me/FAQcoretax
Pasal 171 ayat (17) PMK-81/2024:
Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN (PER-11/PJ/2025):