184. Apa saja yang masuk dalam daftar orang pribadi pekerja bebas yang perlu memberitahukan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) untuk keperluan pelaporan SPT Tahun Orang Pribadi?
Pekerja bebas adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa keahlian, tidak terikat hubungan kerja, dan menghitung pajaknya pakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh (bukan UMKM 0,5%).
Berikut Pekerjaan Bebas yang dimaksud ⬇️
1️⃣Tenaga Ahli Profesional • Pengacara, akuntan, arsitek • Dokter, konsultan • Notaris, PPAT • Penilai, aktuaris • Tenaga ahli sejenis lainnya
2️⃣Seni, Hiburan & Kreator Konten • YouTuber, TikToker, selebgram, blogger/vlogger (Pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring) • Pelukis, pemahat • Penyanyi, musisi, penari • MC, pelawak • Bintang film/sinetron/iklan • Sutradara, kru film, model, peragawan/i • Seniman lainnya
3️⃣Pendidikan, Literasi & Riset • Pengajar, pelatih, penceramah • Moderator, penyuluh, penasihat • Pengarang, peneliti, penerjemah • Profesi sejenis lainnya
4️⃣Perantara & Agen • Perantara / pencari pelanggan • Penjaja barang dagangan • Agen asuransi • Agen iklan • Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
5️⃣Manajerial & Teknis Lapangan • Pengawas/pengelola proyek
6️⃣Olahraga • Olahragawan
⚠️Catatan:
• Seluruh profesi di atas = pekerja bebas → tidak boleh memakai PPh Final UMKM 0,5% meskipun omzet ≤ 4.8 M • Dalam menghitung penghasilan neto, pekerja bebas wajib menggunakan metode: => NPPN (hanya jika sudah lapor pemberitahuan penggunaan NPPN dan omzet ≤ 4.8 M) atau => Pembukuan penyusunan laporan keuangan (wajib menggunakan jika tidak melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN)
Jangan sampai menyesal belum pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan. Bisa jadi kurang bayar bengkak atau kelabakan tidak bisa buat laporan laba rugi. 😁🙏
Segerakan Pemberitahuan NPPN!! Pemberitahuan NPPN pelaporan tahun pajak 2025 masih dimungkinkan di Coretax hanya sampai dengan 31 Desember 2025!