#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala posting SPT PPN dengan status Completed namun data belum terprefil, sudah ditangani massal.

Silakan lakukan posting ulang SPT dan cek kembali angka-angka yang masuk ke induk dan lampiran SPT.

Apabila sudah sesuai angka dan data yang tertera, segera klik bayar dan lapor untuk submit SPT Masa PPN-nya.

Tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2025 hingga akhir hari ini ya.. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top