🐢 UPDATE FITUR: PEMBATALAN KODE BILLING SPT
🗓 Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
🎯 FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
✅ Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
✅ Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡️ KONSEP.
✅ Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
📌 TATA CARA PEMBATALAN
1️⃣ Login ke Coretax
• Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
• Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
• *(Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).*
2️⃣ Eksekusi Pembatalan
• Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
• Klik tombol BATAL.
• Tunggu proses sistem ±10 menit.
• Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
⚠️ PERHATIAN PENTING
🔴 Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR
🟢 Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
🟡 Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan ingat poin 🔴 di atas.
Terima kasih 🎈
Sumber: Tim Probis Pembayaran DJP (PSIAP)
--
t.me/FAQcoretax
🗓 Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
🎯 FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
✅ Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
✅ Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡️ KONSEP.
✅ Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
📌 TATA CARA PEMBATALAN
1️⃣ Login ke Coretax
• Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
• Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
• *(Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).*
2️⃣ Eksekusi Pembatalan
• Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
• Klik tombol BATAL.
• Tunggu proses sistem ±10 menit.
• Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
⚠️ PERHATIAN PENTING
🔴 Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR
🟢 Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
🟡 Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan ingat poin 🔴 di atas.
Terima kasih 🎈
Sumber: Tim Probis Pembayaran DJP (PSIAP)
--
t.me/FAQcoretax