FAQ Coretax
80. Apakah di Masa Pajak Akhir (Bulan Pegawai Tetap berhenti bekerja/bulan Desember) perlu membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) dan Tahunan A1 atau cukup A1 saja di Coretax ? #eBupot21 Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti…
#Reminder

Desember telah tiba.

Ini adalah Masa Pajak Akhir untuk penghitungan PPh pasal 21 seluruh pegawai tetap.

Jangan cari masa Desember 2025 saat buat BPMP.

Kenapa? Karena sesuai FAQ 80, Di bulan/masa Desember pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun cukup dibuatkan BPA1 dan tidak perlu buat Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

Jangan lupa sebelum buat, bagi yang sebelumnya buat BPMP dengan NPWP sementara untuk dibatalkan dan dibuatkan ulang.

Semoga segala urusan kita di Desember dimudahkan. Dan bagi rekan rekan yang terkena bencana di Sumatera, dikuatkan. Amiin

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top