185. Apakah mengajukan pemberitahuan NPPN (Norma) akan menghapus hak saya untuk tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko? Misalnya, saya seorang dokter yang ingin mudah menghitung neto dari pekerjaan bebas saya dengan NPPN, tapi saya juga punya penghasilan dari usaha PPh final UMKM.

โœ… Jawaban:
TIDAK. Mengajukan pemberitahuan NPPN tidak menghapus hak WP Orang Pribadi untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko-nya.

๐Ÿ“Œ Alasannya:
Aturan pajak membedakan sumber penghasilan menjadi dua jalur yang berjalan beriringan:
โ€ข Jalur Usaha (Dagang/Toko):
Tetap boleh pakai PPh Final 0,5% (PP 55).
โ€ข Jalur Pekerjaan Bebas (Jasa Profesi):
Tidak boleh pakai PPh Final, harus pakai Tarif Umum. Agar menghitungnya mudah (tanpa pembukuan), maka diajukanlah NPPN.

๐Ÿ‘‰ Jadi, ketika Anda mengajukan NPPN, Anda hanya meminta izin untuk Jalur Pekerjaan Bebas saja, tanpa mengganggu Jalur Usaha.


๐Ÿ˜ต Sering terjadi salah kaprah:
Wajib Pajak takut mengajukan NPPN karena khawatir PPh Final-nya gugur. Di sinilah penting membedakan antara "Pemberitahuan Penggunaan NPPN" dengan "Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum"

๐Ÿ”€ Di menu Layanan Administrasi Coretax, 2 (dua) permohonan tersebut terpisah dengan kode LA.04-01 dan LA.06-02, berikut penjelasan sederhananya:

1๏ธโƒฃ LA.04-01 (Pemberitahuan NPPN) โ†’ *Memberitahu DJP bahwa Anda ingin menghitung penghasilan bersih menggunakan Rumus Persentase (Norma), bukan dengan menyelenggarakan Pembukuan yang rumit.*
Artinya: โ€œUntuk penghasilan jasa saya (yang memang tidak boleh final), tolong izinkan saya hitung pakai Norma (persentase), jangan suruh saya pembukuan.โ€
โœ… Efek ke PPh Final: Tidak ada. Usaha dagang Anda aman, tetap bayar 0,5% sepanjang ketentuan terkait PPh final UMKM masih memenuhi (batas waktu dan batas omzet serta objek usaha)

2๏ธโƒฃ LA.06-02 (Memilih Ketentuan Umum) โ†’ *Memilih GANTI STATUS: yakni Anda TIDAK MAU dikenakan PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (PP 55/2022), melainkan ingin dihitung pakai Tarif Umum (Pasal 17) dari penghasilan neto/bersih .*
Artinya: โ€œSaya sudah tidak mau lagi dianggap sebagai UMKM dengan tarif 0,5%. Saya ingin seluruh penghasilan saya (baik dagang maupun jasa) digabung dan dihitung ulang pakai tarif progresif dari penghasilan neto saya (yang saya hitung dengan pembukuan atau pencatatan dengan NPPN).โ€
โŒ Efek ke PPh Final: HILANG. Hak 0,5% Anda dicabut mulai tahun pajak berikutnya.


Kesimpulan:
Jika WP OP punya Usaha Dagang (ingin tetap 0,5%) sekaligus Pekerjaan Bebas (ingin pakai Norma):

โœ… WAJIB ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN (LA.04-01) setiap awal tahun (3 bulan pertama).
๐Ÿšซ JANGAN ajukan pemberitahuan memilih ketentuan umum (LA.06-02) karena itu akan mematikan fasilitas 0,5% Anda selamanya.


๐Ÿ”ฅ Intinya:
NPPN โ‰  Hilang Hak Final 0,5%
Yang bikin hilang hak final adalah LA.06-02, bukan LA.04-01.

โ€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top