โ Jawaban:
TIDAK. Mengajukan pemberitahuan NPPN tidak menghapus hak WP Orang Pribadi untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko-nya.
๐ Alasannya:
๐ต Sering terjadi salah kaprah:
Wajib Pajak takut mengajukan NPPN karena khawatir PPh Final-nya gugur. Di sinilah penting membedakan antara "Pemberitahuan Penggunaan NPPN" dengan "Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum"
๐ Di menu Layanan Administrasi Coretax, 2 (dua) permohonan tersebut terpisah dengan kode LA.04-01 dan LA.06-02, berikut penjelasan sederhananya:
Kesimpulan: ๐ฅ Intinya:
NPPN โ Hilang Hak Final 0,5%
Yang bikin hilang hak final adalah LA.06-02, bukan LA.04-01.
โ
t.me/FAQcoretax