Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Registrasi
Untuk isu terkait link lupa kata sandi telah dilakukan perbaikan.
Silakan coba ulang. Silakan gunakan metode kirim lupa kata sandi dengan SMS. pastikan pulsa cukup. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Contoh pada paparan ini bukan untuk PMK 72 ya (DTP PPh 21 sektor pariwisata). Tapi terkait DTP bagi PPPK.
Untuk yang DTP Sektor Pariwisata cukup sederhana. Rujuk aja ke PMK 72. Intinya hanya buat 1 BPA1 dan bupot tambahannya saja.
--
t.me/FAQcoretax
Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 - Tahunan A1 (Bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan Berkala) (BPA1)
Gratis. Tidak diperjualbelikan.
Penyusun: Rahmatullah Barkat (Penyuluh Pajak)
--
t.me/FAQcoretax
Gratis. Tidak diperjualbelikan.
Penyusun: Rahmatullah Barkat (Penyuluh Pajak)
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
#Registrasi
Atas kendala munculnya notif “Unauthorized Access Token” saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal.
Proses fixing masih ditangani oleh tim dan semoga dapat kembali normal dalam 1-2 jam ke depan.
--
t.me/FAQcoretax
#Registrasi
Atas kendala munculnya notif “Unauthorized Access Token” saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal.
Proses fixing masih ditangani oleh tim dan semoga dapat kembali normal dalam 1-2 jam ke depan.
--
t.me/FAQcoretax
✅ TO DO LIST WAJIB
Harus diselesaikan PALING LAMBAT 31 Desember 2025
────────────────────
1️⃣ Aktivasi Akun Coretax
• Lakukan Aktivasi akun Coretax
• Ajukan Permintaan Kode Otorisasi
⚠️ Khusus PNS/ASN/TNI/Polri:
*Batas akhir 31 Desember 2025* sesuai SE-7 MenpanRB 2025
✨ Panduan Aktivasi+KO DJP:
• s.kemenkeu.go.id/aktivasicoretaxDJP
• s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP
────────────────────
2️⃣ WP Usahawan / Pekerja Bebas
• Ajukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
• Wajib jika memakai Norma Penghitungan (bukan pembukuan)
✨ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
────────────────────
3️⃣ Suami Ajukan NPPN
Berlaku jika:
• Istri gabung NPWP dengan suami, dan
• Istri adalah pekerja bebas
👉 NPPN diajukan oleh suami melalui akun Coretax suami
✨ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
────────────────────
4️⃣ Istri Karyawan (1 Pemberi Kerja)
Jika istri:
• Bekerja hanya di 1 pemberi kerja
• Pajak sudah dipotong pemberi kerja
Maka lakukan:
• Tambahkan istri ke DUK suami
(status: Istri & Tanggungan)
• Istri ajukan Status Non Aktif (NE) di Coretax
🎯 Tujuan:
Pelaporan pajak cukup di SPT Tahunan suami
dan tidak menimbulkan kurang bayar
────────────────────
5️⃣ Validasi NIK NPWP Sementara + Betulkan Bupot
Jika pemberi penghasilan:
• Menerbitkan bupot BPMP dengan NIK Sementara (999)
Maka lakukan:
• Validasi NIK Massal Pegawai di portalnpwp.pajak.go.id
• Betulkan BPMP dan laporkan SPT PPh 21 Pembetulan
🎯 Tujuan:
Dapat membuat Bupot A1, karena akumulasi PPh 21 yang dipotong menjadi pengurang saat pembuatan A1, sehingga PPh 21 disetor masa Desember tidak menjadi lebih besar.
✨ Panduan portal NPWP: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK
────────────────────
📌 Catatan Penting
Lewat Desember 2025 berisiko:
• Tidak bisa memakai fasilitas
• Salah perlakuan pajak
• SPT bermasalah
Silakan dicek satu per satu sebelum tutup tahun ✅
—
t.me/FAQcoretax
188. Apakah istri harus menggabungkan NPWP dengan suami? Katanya jika tidak, akan menyebabkan kurang bayar di SPT Tahunan masing-masing akibat perhitungan penggabungan?
Tidak harus. Tapi dianjurkan karena lebih sederhana dan mengurangi potensi kurang bayar.
🟢 Kapan aman & simpel kalau istri gabung NPWP?
🔴 Kapan rawan kurang bayar?
ℹ️ Catatan penting
🔵 Lalu bagaimana cara penggabungan NPWP?
🔹 TAHAP 1 – Masukkan Istri ke Unit Keluarga Suami
🔹 TAHAP 2 – Istri Ajukan Status NON AKTIF (NE)
🔹 Langkah Tambahan di SPT Suami (PENTING)
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Bisa dibilang banyak KPP yang masih buka layanan besok sabtu.
Aktivasi akun Coretaxnya segera.
Jika ada kendala kunjungi KPP terdekat besok sabtu!
Cek info bukanya di IG KPP atau Kanwil DJP masing-masing.
Happy weekend! 🙏👍
--
t.me/FAQcoretax
Bisa dibilang banyak KPP yang masih buka layanan besok sabtu.
Aktivasi akun Coretaxnya segera.
Jika ada kendala kunjungi KPP terdekat besok sabtu!
Cek info bukanya di IG KPP atau Kanwil DJP masing-masing.
Happy weekend! 🙏👍
--
t.me/FAQcoretax
187. Dalam konteks PPh Pasal 21 DTP Pariwisata (PMK-72/2025). Jika gaji Jan–Nov di atas Rp10 juta sehingga PPh Okt–Nov tidak DTP, lalu Desember gaji turun di bawah Rp10 juta, apakah PPh Desember bisa DTP atau tetap terutang seperti biasa?
Tetap terutang seperti biasa, tidak bisa DTP.
FAQ Resmi tentang PMK 72 telah menjawab hal ini. Unduh di sini.
—
t.me/FAQcoretax
Ada yang masih memakai Kekasih 21 (Kertas Kerja Simplifikasi Hitung - Import TER PPh 21)?
Jika saya update, perubahan apa yang diinginkan?
Jika saya update, perubahan apa yang diinginkan?
#Reminder
Desember sebentar lagi usai. Apa yang disegerakan selain NPPN?
Membayar kembali PPh 25 atau pembayaran apapun yang sebelumnya salah setor karena kesalahan pembuatan kode billing dan hanya bisa diajukan PPYSTT, misalnya kesalahan tahun pajak atau kesalahn mata uang.
Selain itu, jika ada SPT yang kembali ke konsep (tereset), padahal jelas sudah buat BPE dan ketika disubmit ulang telat lapor, harusnya masuk kebijakan ini.
Kebijakan PSA ini atas keterlambatan setor/lapor yang dilakukan selama periode s.d. 31 Desember 2025, akibat keadaan tertentu pada FAQ 179.
Semoga tidak kelewatan 👍
Jika sudah setor. Bisa hubungi KPP nya untuk dibuatkan BA tidak diterbitkan sanksi.
--
t.me/FAQcoretax
Desember sebentar lagi usai. Apa yang disegerakan selain NPPN?
Membayar kembali PPh 25 atau pembayaran apapun yang sebelumnya salah setor karena kesalahan pembuatan kode billing dan hanya bisa diajukan PPYSTT, misalnya kesalahan tahun pajak atau kesalahn mata uang.
Selain itu, jika ada SPT yang kembali ke konsep (tereset), padahal jelas sudah buat BPE dan ketika disubmit ulang telat lapor, harusnya masuk kebijakan ini.
Kebijakan PSA ini atas keterlambatan setor/lapor yang dilakukan selama periode s.d. 31 Desember 2025, akibat keadaan tertentu pada FAQ 179.
Semoga tidak kelewatan 👍
Jika sudah setor. Bisa hubungi KPP nya untuk dibuatkan BA tidak diterbitkan sanksi.
--
t.me/FAQcoretax
📢 Pengumuman DJP
Nomor PENG-4/PJ/2025
⏱ Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang
Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
➡️ 168 jam (7 hari)
menjadi
➡️ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.
📌 Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024
🔍 Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).
🗓 Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025
--
t.me/FAQcoretax
Nomor PENG-4/PJ/2025
⏱ Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang
Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
➡️ 168 jam (7 hari)
menjadi
➡️ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.
📌 Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024
🔍 Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).
🗓 Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025
--
t.me/FAQcoretax
168. Apakah terdapat perpanjangan masa berlaku kode billing?
Ya. Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang menjadi
➡️ 14 hari sejak diterbitkan
(sebelumnya hanya 7 hari).
Deploy perubahan sejak
🗓 17 Desember 2025
⏰ pukul 00.00 WIB
🔍 Kenapa ini penting?
Banyak Instansi Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi internal. Dengan masa aktif 14 hari, Wajib Pajak punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajak.
Semoga mempermudah 👍
--
t.me/FAQcoretax
#PORTALNPWP
Atas kendala:
1. Link invalid saat klik link verifikasi pendaftaran akun Portal NPWP
Telah selesai ditangani seluruhnya, silakan login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Jika muncul keterangan "Username tidak ditemukan" saat coba login ke Portal NPWP, maka silakan klik tombol "Kirim Ulang Verifikasi Email".
Terima kasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Sabtu ini banyak Kantor Pajak (KPP) yang buka untuk melayani Aktivasi Akun, Perubahan E-mail dan No HP, atau Pengajuan Kode Otorisasi.
Silakan cek akun IG KPP masing masing (story) untuk memastikan.
Akun IG resmi KPP bercentang biru, dengan awalan @pajak.. misalnya
@pajaksbyrungkut
@pajakmksselatan
@pajakjatim1
@pajakjakartapusat dsbnya, atau hub petugas KPP yang dikenalnya.
Khusus bagi ASN, termasuk calon PNS, TNI POLRI sesuai edaran dari Menpan SE-7 Tahun 2025, agar paling lambat Aktivasi Akun Coretax dan minta kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Cus ke KPP, ga lama kok. Habis itu bisa lanjut jalan jalan. Happy weekend. Semoga membantu 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Sabtu ini banyak Kantor Pajak (KPP) yang buka untuk melayani Aktivasi Akun, Perubahan E-mail dan No HP, atau Pengajuan Kode Otorisasi.
Silakan cek akun IG KPP masing masing (story) untuk memastikan.
Akun IG resmi KPP bercentang biru, dengan awalan @pajak.. misalnya
@pajaksbyrungkut
@pajakmksselatan
@pajakjatim1
@pajakjakartapusat dsbnya, atau hub petugas KPP yang dikenalnya.
Khusus bagi ASN, termasuk calon PNS, TNI POLRI sesuai edaran dari Menpan SE-7 Tahun 2025, agar paling lambat Aktivasi Akun Coretax dan minta kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Cus ke KPP, ga lama kok. Habis itu bisa lanjut jalan jalan. Happy weekend. Semoga membantu 🙏
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
#PortalNPWP
Atas kendala link verifikasi pendaftaran Portal NPWP dengan error "INVALID" sudah tercapture.
Sementara silakan lapor ke helpdesk/KPP dengan menyertakan NPWP dan email yang didaftarkan.
Saluran eskalasi internal sudah dibuka untuk hal tersebut.
—
t.me/FAQcoretax
#PortalNPWP
Atas kendala link verifikasi pendaftaran Portal NPWP dengan error "INVALID" sudah tercapture.
Sementara silakan lapor ke helpdesk/KPP dengan menyertakan NPWP dan email yang didaftarkan.
Saluran eskalasi internal sudah dibuka untuk hal tersebut.
—
t.me/FAQcoretax
#Sensus
Dear pemberi kerja
Sudah coba buat BP A1? Baik masa sebelum Desember atau Desember, apakah ada yang coba dan berhasil, apa saja kendala atau hal yang belum jelas?
Silakan komentar
—
t.me/FAQcoretax
Dear pemberi kerja
Sudah coba buat BP A1? Baik masa sebelum Desember atau Desember, apakah ada yang coba dan berhasil, apa saja kendala atau hal yang belum jelas?
Silakan komentar
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala import XML eBupot di Coretax telah selesai ditangani, silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih 👍
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala import XML eBupot di Coretax telah selesai ditangani, silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih 👍
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas keterangan kode objek dan keterangan tidak valid saat import XML BPMP, BPPU, BP21 dsbnya sedang ditangani.
Mohon menunggu info selanjutnya
--
t.me/FAQcoretax
Atas keterangan kode objek dan keterangan tidak valid saat import XML BPMP, BPPU, BP21 dsbnya sedang ditangani.
Mohon menunggu info selanjutnya
--
t.me/FAQcoretax