Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
📢 Pemberitahuan Program E-Learning Coretax untuk Instansi Pemerintah
Salam sehat Bapak/Ibu Wajib Pajak Instansi Pemerintah,
Pusdiklat Pajak telah merilis program e-learning terbuka (open access) yang dapat diakses oleh seluruh instansi pemerintah.
Berikut e-learning yang dapat diikuti:
1️⃣ E-Learning Coretax – Registrasi & Manajemen Akses Instansi Pemerintah
🔗 http://s.kemenkeu.go.id/OACoretax_1Registrasi
2️⃣ E-Learning Coretax – Prosedur Pembayaran Pajak, Pemotongan, dan Pelaporan PPh 21/26 bagi Instansi Pemerintah
🔗 http://s.kemenkeu.go.id/OACoretaxIPseri2PPh2126
Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk sebarluaskan informasi ini dan/atau menugaskan pejabat atau pegawai terkait, khususnya bendahara dan pengelola keuangan, agar dapat mengikuti pembelajaran tersebut.
Program ini diharapkan membantu meningkatkan pemahaman Coretax bagi Instansi Pemerintah.
Terima kasih 👍
--
t.me/FAQcoretax
#InstansiPemerintah
✨Mulai hari ini: Deposit sudah bisa digunakan di Aplikasi Sakti. Khusus untuk IP Pemda dan Desa, masih bertahap.
Berikut teknis dan rangkuman sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah melakukan pembayaran, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, sehubungan aplikasi Coretax dan SAKTI, sesuai dengan diterbitkannya SE-1/PB/2025
📜 SE-1/PB/2025: Tata Cara Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja K/L | unduh di sini
📌 Tujuan & Ruang Lingkup
📖 Ketentuan Umum:
🛡 Petunjuk Pelaksanaan:
💡 Peralihan:
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
Koordinasi lebih lanjut, BP/BPP dapat menghubungi KPP terdaftar, kontak 1500200 🙌