Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:
✔️ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai
pastikan saat assign role agar mencentang bagian role:Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
Begitu juga sebaliknya, agar suatu role bisa melihat rincian, tidak hanya induk, silakan uncheck role tersebut.Semoga membantu..

Yuk bedah implementasi PMK 55/2026 untuk menata ekosistem tax intermediaries bareng tim ahli djspsk Kemenkeu!
🗓 Kamis, 10 September 2026
⏰ 14.00 WIB
📍 Zoom Meeting (Free)
→ ID: 988 9463 7305
→ Passcode: 254113
Keynote Speaker:
• Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T.
Narasumber:
• Taufik Sukmawan, S.Akun.
• Citra Wulan Ratri, S.P., MBA.
• Ririn Septiani, S.E., M.Bus., CFP.
⚠️ Kuota Terbatas, langsung join sesuai jadwal!
🌐 Info: pppk.kemenkeu.go.id
✉️ Kontak: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Pemberitahuan Akan Ditutupnya Eskalasi PDF Faktur
Dari hasil assessment terkait dengan semakin sedikitnya error dan telah diperbaikinya sistem mengenai nomor FP yang tidak sesuai di Coretax,
Kami beritahukan bahwa Eskalasi 4 PDF Faktur Keluaran yang tidak sesuai, termasuk nama penanda tangan pada grid FPK yang tidak sesuai, akan dibuka hanya sampai dengan minggu ini
Silakan manfaatkan jika membutuhkan di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Dalam hal WP mengalami kendala terkait hal ini di kemudian hari, silakan untuk membuat tiket melati sesuai FAQ 120
Sekian. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Pemberitahuan Akan Ditutupnya Eskalasi PDF Faktur
Dari hasil assessment terkait dengan semakin sedikitnya error dan telah diperbaikinya sistem mengenai nomor FP yang tidak sesuai di Coretax,
Kami beritahukan bahwa Eskalasi 4 PDF Faktur Keluaran yang tidak sesuai, termasuk nama penanda tangan pada grid FPK yang tidak sesuai, akan dibuka hanya sampai dengan minggu ini
Silakan manfaatkan jika membutuhkan di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Dalam hal WP mengalami kendala terkait hal ini di kemudian hari, silakan untuk membuat tiket melati sesuai FAQ 120
Sekian. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala OTP email terkait keperluan misalnya lupa kata sandi di Coretax, saat ini sudah bisa dicoba kembali.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala OTP email terkait keperluan misalnya lupa kata sandi di Coretax, saat ini sudah bisa dicoba kembali.
—
t.me/FAQcoretax
Sosialisasi PMK 55 Tahun 2026 Tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak
https://youtu.be/Dr5oBOCVTPs?feature=shared
--
t.me/FAQcoretax
https://youtu.be/Dr5oBOCVTPs?feature=shared
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Per 03 September 2026 telah dilakukan fixing massal unduh PDF Faktur/Nota Retur mencegah ketidaksesuaian hasil unduh dengan grid system..
Eskalasi masih akan dibuka hingga sepekan ke depan untuk antisipasi ada unduhan PDF tidak sesuai yang dilakukan sebelum fixing.
—
t.me/FAQcoretax
Per 03 September 2026 telah dilakukan fixing massal unduh PDF Faktur/Nota Retur mencegah ketidaksesuaian hasil unduh dengan grid system..
Eskalasi masih akan dibuka hingga sepekan ke depan untuk antisipasi ada unduhan PDF tidak sesuai yang dilakukan sebelum fixing.
—
t.me/FAQcoretax
#PenghapusanNPWP #UpdateDataAHU #Coretax
265. ❓ SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN
🗣 Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?
✅ Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.
🚨 Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.
🛠 Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. ⚠️ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.
--
t.me/FAQcoretax
265. ❓ SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN
🗣 Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?
✅ Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.
🚨 Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.
🛠 Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. ⚠️ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.
--
t.me/FAQcoretax
#PajakMinimumGlobal #GMT #Globe
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Wajib Pajak yang dikenai GloBE yang selanjutnya disebut Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam GloBE
Perubahan status terkait Pajak Minimum Global secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yakni penambahan status sebagai Wajib Pajak yang tercakup ketentuan Pajak Minimum Global (Wajib Pajak GloBE),
perubahan data Wajib Pajak GloBE, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE. Ketiganya dapat dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Coretax Wajib Pajak.
Terlampir panduan/user manualnya..
--
t.me/FAQcoretax
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Wajib Pajak yang dikenai GloBE yang selanjutnya disebut Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam GloBE
Perubahan status terkait Pajak Minimum Global secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yakni penambahan status sebagai Wajib Pajak yang tercakup ketentuan Pajak Minimum Global (Wajib Pajak GloBE),
perubahan data Wajib Pajak GloBE, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE. Ketiganya dapat dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Coretax Wajib Pajak.
Terlampir panduan/user manualnya..
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendla
Pukul 17.00 WIB 3 September telah dilakukan perbaikan pada modul Ebupot BPMP dan BP21 yang gagal menampilkan nama penerima penghasilan saat NPWP penerima penghasilan diinput oleh pemotong
Silakan dicoba kembali
--
t.me/FAQcoretax
Pukul 17.00 WIB 3 September telah dilakukan perbaikan pada modul Ebupot BPMP dan BP21 yang gagal menampilkan nama penerima penghasilan saat NPWP penerima penghasilan diinput oleh pemotong
Silakan dicoba kembali
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Kendala service API telah diperbaiki, silakan dicoba kembali pembuatan Faktur Pajak VAT Refund dengan data paspor yang valid.
Boleh sampaikan feedback apabila masih terkendala..
--
t.me/FAQcoretax
Kendala service API telah diperbaiki, silakan dicoba kembali pembuatan Faktur Pajak VAT Refund dengan data paspor yang valid.
Boleh sampaikan feedback apabila masih terkendala..
--
t.me/FAQcoretax
Kak, saya pakai skema XML dan impor bupot namun ada notifikasi “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot. Apa yang harus saya lakukan?
Ada beberapa hal yang harus diingatkan kembali terkait bukti potong, terlebih PPh 21.Pertama untuk kendala yang ditanyakan di atas, silakan cek kembali FAQ 119
Kemudian, izinkan kami mengingatkan adanya manajemen akses untuk pembuatan bukti potong PPh 21 (cek FAQ 83): Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (misalnya 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26)
️ Yuk kita belajar lagi bahwa kewenangan akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu TKU antara lain sebagai berikut:🟢 Penanggung jawab pusat dapat membuat, menandatangani dan melihat bupot PPh untuk semua TKU (pusat dan cabang).
🟡 Pihak terkait yang diberikan role sebagai drafter atau signer hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot PPh dari TKU pusat.
🔵 Pegawai yang ditunjuk sebagai PIC cabang hanya dapat membuat dan menandatangani bupot PPh untuk TKU yang bersangkutan saja. Apabila wajib pajak menghendaki pegawai selain PIC utama untuk dapat membuat dan menandatangani bupot PPh dari TKU selain TKU pusat, maka pegawai bersangkutan harus didaftarkan sebagai PIC TKU lainnya tersebut.
Semoga bermanfaat..

—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Terdapat kendala pembuatan bukti potong yang telah disampaikan ke tim teknis terkait dan saat ini masih proses perbaikan.
Silakan menggunakan skema XML sebagai alternatif pembuatan bukti potong.
--
t.me/FAQcoretax
Terdapat kendala pembuatan bukti potong yang telah disampaikan ke tim teknis terkait dan saat ini masih proses perbaikan.
Silakan menggunakan skema XML sebagai alternatif pembuatan bukti potong.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Saat ini sedang ada kendala sinkronisasi API dari pihak imigrasi, sehingga penginputan nomor paspor di coretax error 401, misalnya saat menginput nomor passport FP 06 (VAT Refund)
Untuk sementara silakan dicoba secara berkala sampai API imigrasi diperbaiki.
--
t.me/FAQcoretax
Saat ini sedang ada kendala sinkronisasi API dari pihak imigrasi, sehingga penginputan nomor paspor di coretax error 401, misalnya saat menginput nomor passport FP 06 (VAT Refund)
Untuk sementara silakan dicoba secara berkala sampai API imigrasi diperbaiki.
--
t.me/FAQcoretax
Bagi yang penasaran mengenai uji kompetensi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKT), silakan bergabung ke WA channel ini.
Ajak kawan yang lain bergabung melalui
✅ s.kemenkeu.go.id/channeluskp dan
follow instagram instagram.com/pusbin.jfpm.Informasi penting akan disampaikan melalui kanal ini dan media sosial resmi tersebut
—
t.me/FAQcoretax
Semoga dengan terbitnya PMK 55, memberikan kejelasan.
Adapun bentuk ujian nantinya untuk Pihak Lain, sepertinya kita bisa menunggu sosialisasi dari BPPK/PP2PK
Akun instagram:
* BPPK -> instagram.com/bppkkemenkeu/
* PPPK -> instagram.com/pppk_kemenkeu/
Ikutin aja dulu. Kali aja entar ada infonya.
—
t.me/FAQcoretax
Adapun bentuk ujian nantinya untuk Pihak Lain, sepertinya kita bisa menunggu sosialisasi dari BPPK/PP2PK
Akun instagram:
* BPPK -> instagram.com/bppkkemenkeu/
* PPPK -> instagram.com/pppk_kemenkeu/
Ikutin aja dulu. Kali aja entar ada infonya.
—
t.me/FAQcoretax
"Wake me up when september ends"
Kalau september datang. Entah kenapa ada generasi milenial pengen cepat cepat berakhir, sambil nyanyi lagu greenday itu.
September defactonya jadi bulan skip nasional. Ya ga?
Coba aja. Jika memang ada harapan. mungkin bisa ikut tren tersebut.
Bobok sampai september selesai. 😁
Bangun-bangun pas tuh peringatin hari kesaktian pancasila juga.
Harapannya juga insya Allah terwujud.
1 Oktober.
Kalau september datang. Entah kenapa ada generasi milenial pengen cepat cepat berakhir, sambil nyanyi lagu greenday itu.
September defactonya jadi bulan skip nasional. Ya ga?
Coba aja. Jika memang ada harapan. mungkin bisa ikut tren tersebut.
Bobok sampai september selesai. 😁
Bangun-bangun pas tuh peringatin hari kesaktian pancasila juga.
Harapannya juga insya Allah terwujud.
1 Oktober.
Siap jadi mahasiswa PKN STAN? 😉
Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah (SPMB-PM) telah terbit lho rek! ✨
Simak pengumuman dan informasi lengkapnya di tautan iki yo rek:
1. Informasi penerimaan:
pknstan.ac.id/spmb_pm_26
2. Link Pengumuman:
https://drive.google.com/file/d/1pU_ZecTPU3GlpoL-G2EFniQf_oO8R5pX/view
3. Laman Pendaftaran SSC BKN:
https://sscasn.bkn.go.id/
4. Informasi Lain:
https://drive.google.com/drive/folders/1mbKe28Oa0F44Lm7bnOZ6RvCuEkN6eVHI?hl=ID
Selamat berjuang ya, semoga lancar hingga tahapan akhir!
🏆💪🏼