#PenghapusanNPWP #UpdateDataAHU #Coretax

265. โ“ SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN

๐Ÿ—ฃ Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?

โœ… Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.

๐Ÿšจ Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.

๐Ÿ›  Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. โš ๏ธ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top