Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Kak, saya pakai skema XML dan impor bupot namun ada notifikasi “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot. Apa yang harus saya lakukan?
Ada beberapa hal yang harus diingatkan kembali terkait bukti potong, terlebih PPh 21.Pertama untuk kendala yang ditanyakan di atas, silakan cek kembali FAQ 119
Kemudian, izinkan kami mengingatkan adanya manajemen akses untuk pembuatan bukti potong PPh 21 (cek FAQ 83): Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (misalnya 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26)
️ Yuk kita belajar lagi bahwa kewenangan akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu TKU antara lain sebagai berikut:🟢 Penanggung jawab pusat dapat membuat, menandatangani dan melihat bupot PPh untuk semua TKU (pusat dan cabang).
🟡 Pihak terkait yang diberikan role sebagai drafter atau signer hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot PPh dari TKU pusat.
🔵 Pegawai yang ditunjuk sebagai PIC cabang hanya dapat membuat dan menandatangani bupot PPh untuk TKU yang bersangkutan saja. Apabila wajib pajak menghendaki pegawai selain PIC utama untuk dapat membuat dan menandatangani bupot PPh dari TKU selain TKU pusat, maka pegawai bersangkutan harus didaftarkan sebagai PIC TKU lainnya tersebut.
Semoga bermanfaat..

—
t.me/FAQcoretax
Dapat kami #reminder dan informasikan, karena banyak yang masih bertanya terkait kompensasi Lebih Bayar atas pembetulan SPT PPN masa pajak sebelum masa pajak Januari 2025, bahwa sesuai pasal 137 huruf c PER-11/PJ/2025:
dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak Januari 2025, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.
Maka, sebagai contoh apabila SPT PPN Pembetulan masa pajak Desember 2023 dengan status LB yang dikompensasi baru disampaikan tanggal 21 Agustus 2026 dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPN masa pajak sampai periode Juni 2026, maka LB kompensasi akan masuk atau diperhitungkan sebagai kompensasi pada SPT PPN masa pajak Juli 2026 normal yang batas waktu pembayaran dan pelaporannya pada 31 Agustus 2026.
📝
Silakan cek dasbor kompensasi pada menu SPT di Coretax mengenai informasi asal dan penggunaan LB kompensasi.
Semoga membantu.. 🌳
#InfoPenyelesaianKendala #SPTtahunan #DER #updateInfo
Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:
Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan
Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1
Semoga informasi ini membantu
Extra info:
Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan.
--
t.me/FAQcoretax
Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:
Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan
Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1Semoga informasi ini membantu

Extra info:
Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan. --
t.me/FAQcoretax
#UpdateInfo #PBB 01-02-2026
Mohon Perhatian
Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.
Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
Mohon PerhatianHari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOPSurat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
#updateinfo
Per sore tadi sekitar pukul 15.45 sudah dapat dilakukan penerbitan Faktur Pajak dengan posisi sudah muncul semua QRcodenya.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per sore tadi sekitar pukul 15.45 sudah dapat dilakukan penerbitan Faktur Pajak dengan posisi sudah muncul semua QRcodenya.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Atas kendala error dengan notifikasi sebagaimana terlampir
https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/createreturnsheet
ODP-8026:Invalid identifier.
at line 21, column 22 of null:
RETURN_SHEET_NUMBER
telah diperbaiki.
Silakan kepada #kawanpajak untuk mencoba kembali.
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Untuk pengkreditan pembayaran PPN atas BKPTB/JLN, setelah get data dari menu "create from payment", lakukan hal berikut:
refresh table
klik icon pensil untuk edit data pembayaran yang muncul
isikan informasi penjual pada kolom nama@FAQcoretax
Diskusi @konsulgabjatim1