Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Kak, saya pakai skema XML dan impor bupot namun ada notifikasi “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot. Apa yang harus saya lakukan?
Ada beberapa hal yang harus diingatkan kembali terkait bukti potong, terlebih PPh 21.Pertama untuk kendala yang ditanyakan di atas, silakan cek kembali FAQ 119
Kemudian, izinkan kami mengingatkan adanya manajemen akses untuk pembuatan bukti potong PPh 21 (cek FAQ 83): Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (misalnya 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26)
️ Yuk kita belajar lagi bahwa kewenangan akses bupot bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu TKU antara lain sebagai berikut:🟢 Penanggung jawab pusat dapat membuat, menandatangani dan melihat bupot PPh untuk semua TKU (pusat dan cabang).
🟡 Pihak terkait yang diberikan role sebagai drafter atau signer hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot PPh dari TKU pusat.
🔵 Pegawai yang ditunjuk sebagai PIC cabang hanya dapat membuat dan menandatangani bupot PPh untuk TKU yang bersangkutan saja. Apabila wajib pajak menghendaki pegawai selain PIC utama untuk dapat membuat dan menandatangani bupot PPh dari TKU selain TKU pusat, maka pegawai bersangkutan harus didaftarkan sebagai PIC TKU lainnya tersebut.
Semoga bermanfaat..

—
t.me/FAQcoretax