Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
WEBINAR PAJAKKU x DJP: KUPAS TUNTAS PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN DI CORETAX

TOPIK:
Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.

SAVE THE DATE!
🗓️ Rabu, 08 April 2026
🕘 09.00 – 11.30 WIB
📍 Live via Zoom & YouTube Pajakku

🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM

NARASUMBER:

Pajakku
⦁ Fernando Siahaan, Ph.D – Pajakku

Penyuluh P2Humas DJP
⦁ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
⦁ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
⦁ Adi Wiyono, S.E., M.M.
⦁ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.

*BENEFIT:*
Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
Demo langsung pengisian di sistem Coretax
Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test

🔗 DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku

Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~🙌🏻

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
Photo
Barusan saya coba lewat IOS lancar jaya 👍
📱 LAPOR SPT TAHUNAN CORETAX VIA HP SEKARANG BISA!

🔎 LANGKAH:
1. Install aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau iOS App Store.
2. Login menggunakan akun Coretax DJP Anda.
3. Pilih menu SPT.
4. Isi dan kirimkan laporan pajak sesuai dengan panduan yang tersedia.

JANGAN LUPA:
• Pastikan Anda mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Playstore atau Appstore. (HATI HATI)
Kriteria: Fitur ini saat ini diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi Pegawai/Karyawan dengan penghasilan dari Satu Pemberi Kerja.
Status SPT: Hanya untuk SPT Normal (Bukan Pembetulan) dan berstatus Nihil.

📲 TUTORIAL LENGKAP, kunjungi:
🔗 s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak

--
t.me/FAQcoretax
All in one template XML, Excel dan Aplikasi Konverter XML SPT Tahunan PPh Badan

Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.

Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.

Bisa diunduh juga di pajak.go.id/coretax/


t.me/FAQcoretax
KonverterXML_SPTBadan v1.1.zip
3.2 MB
#XML #SPTTahunanBadan

225. Terdapat error import XML Lampiran L-3B dengan error: Kode Aset Tidak Valid. Apakah terdapat update XML?

⛳️ Telah diupdate XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP

🆕 Yang baru:
- Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh)
- Lampiran Pencatatan (Menu SPT > Pencatatan)
- SPOP PBB

⬇️ Unduh di
- pajak.go.id/coretax/ atau
- pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
- Di sini

Catatan: Export XML SPT Tahunan PPh Badan menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe


t.me/FAQcoretax
#YTTA

"Sudah diserahkan ke Setneg, masih tunggu dittd presiden."


Sedangkan pemrakarsa sendiri sudah berusaha secepatnya. Pramakarsa juga bertanya hal yang sama.

Doakan aja ga keselip
#eFaktur #BulkProcess
224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman?


Per 06 April 2026, PKP sudah dapat memanfaatkan fitur:
Submit by Period/Download CSV by Period di modul eFaktur:
* Pajak Keluaran
* Retur Pajak Masukan
* Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan

Download CSV by Period/ Download PDF by Period di modul eFaktur:
* Pajak Masukan
* Retur Pajak Keluaran


📍 Cara Menggunakan
Fitur ini tersedia di masing-masing submenu dalam Modul e-Faktur.

Contoh untuk penerbitan Faktur Pajak Keluaran:
1️⃣ Masuk ke:
eFaktur → Pajak Keluaran

2️⃣ Klik:
Bulk Process → Submit by Period

3️⃣ Pilih:
• Tahun Pajak
• Masa Pajak

Sistem akan menerbitkan dan menandatangani secara elektronik seluruh Faktur Pajak dalam satu Masa Pajak sekaligus oleh user yang melakukan impersonate.


🔎 Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➡️ Monitoring Submit By Period
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh faktur dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.


⚠️ Catatan Penting:
Role Akses yang Wajib Dimiliki
• Fitur Submit by Period hanya muncul jika user yang impersonate memiliki role → Penandatangan eFaktur
• Fitur Download CSV by Period hanya muncul jika user impersonate memiliki role → Penandatangan eFaktur dan Drafter eFaktur

Berlaku batasan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk tanda tangan Faktur (Submit By Period)


👉 Sangat membantu WP dengan jumlah Faktur Pajak besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved. Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.” 📌 Kriteria Kendala…
#EskalasiKolektif

Atas kendala PDF yang terunduh dengan kejadian:
- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya

Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)



Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.


t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Terdapat Kendala Tidak Bisa Lanjut setelah Verifikasi Email dan Nomor HP saat Pendaftaran NPWP secara Online.

Dari info yang diperoleh: kendala ini tersebut masih sedang ditangani dan membutuhkan waktu.

Bagi Wajib Pajak yang ingin daftar NPWP, silakan bisa ke KPP TERDEKAT.


t.me/FAQCoretax
#Pembayaran #SPTTahunan #OrangPribadi #Badan #UMKM
223. Apakah pembayaran PPh Final UMKM yang baru disetor masuk ke Lampiran Daftar Penghasilan Final secara otomatis? Termasuk jika saat pembetulan SPT?

Gak otomatis jika Konsep SPT sudah terlanjur dibuat.
Berikut ringkasan agar pengisian tetap aman dan efisien 👇

📌 1. Kunci Sinkronisasi Data
Sistem menarik data berdasarkan kondisi saat Konsep SPT dibentuk.
Otomatis → jika pembayaran dilakukan sebelum membuat Konsep SPT
Tidak otomatis → jika pembayaran dilakukan setelah Konsep SPT ada

🔄 Solusi:
Konsep SPT harus dihapus dan dibuat ulang agar data terbaru terbaca.

⚠️ Urutan Yang Disarankan:
Isi Rekap Omzet (Lampiran L-3B SPT Tahunan Orang Pribadi atau L-3 SPT Tahunan Badan) sampai tuntas sebelum isi lampiran lain untuk memastikan tidak ada selisih PPh final terutang, karena hapus konsep SPT akan hapus seluruh data yang diisi.


📌 2. Waspada Saat Pembetulan (KONSEP DELTA SPT)
Saat pembetulan:
• Lampiran L-3B/L-3 Rekap Omzet bisa kembali kosong
• Wajib isi ulang omzet bulanan (klik pensil ✏️)


📌 3. Risiko Bayar Ulang & PPYSTT
Jika rekap omzet L-3B dan L-3B kosong namun terlanjur dilaporkan:
• Sistem menganggap tidak ada kewajiban pajak, sehingga pembayaran dianggap tidak terutang dan menjadi "Lebih Bayar"
• Lebih bayar tersebut hanya bisa diklaim melalui PPYSTT (permohonan terpisah).
• Pembayaran sebelumnya menjadi tidak dapat diklaim kembali dan harus bayar ulang saat laporan SPT Tahunan Pembetulan berikutnya.

⚠️ Proses PPYSTT lebih panjang secara administrasi.


🎯 Intisari
Bayar sebelum Konsep SPT dibuat → masuk otomatis
Bayar setelah Konsep SPT dibuat → Konsep harus dihapus dan dibuat ulang
Kalau pembetulan SPT → cek kembali lampiran rekap omzet, karena jadi kosong dan harus diisi ulang
Kalau tidak dicek → Risiko bayar kembali dan lebih bayar sebelumnya hanya bisa diklaim lewat PPYSTT


👉 Kuncinya:
Pastikan pembayaran lunas sebelum buat Konsep SPT (sesuai masa pajak terutang), dan selalu cek rekap omzet saat pembetulan agar tidak risiko bayar dua kali atau urus PPYSTT.

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

📢 Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan

Ditemukan adanya perbedaan nilai pada kolom "Harga Jual/Penggantian/DPP" di:
• Grid Faktur Pajak Masukan
• Preview (klik ikon pensil ✏️)

Padahal, saat diunduh nilainya sudah benar, seharusnya secara matematis biasa.

⚠️ Tindak Lanjut Arahan PSIAP:
Jika mengalami kendala tersebut, silakan ajukan tiket Melati melalui:
• KPP
• Kring Pajak

📌 Data yang perlu disertakan:
NPWP Pembeli
• Daftar NSFP yang terkendala

Jika sudah dilakukan tiket melati dan telah ditindaklanjuti, tetapi masih bermasalah: Silakan cek berkala, jika masih tidak berhasil arahkan pembeli untuk melakukan penggantian.

JIka sudah benar. SIlakan lakukan pembetulan SPT Masa PPN karena isi DPP pada SPT Masa PPN mengalami perubahan, meksipun delta SPT-nya nihil.


t.me/FAQcoretax
Back to Top