Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
Untuk cek bukti potong yang kita miliki sebagai wajib pajak yang dipotong/dipungut pihak lain, silakan akses menu eBupot -> submenu Bukti Potong Saya.
Akan ada 2 aksi yang dapat dilakukan:
βͺ Tombol Mata digunakan untuk melihat detail dokumen bukti potong
π΄ Tombol Download PDF digunakan untuk mengunduh bukti potong Dalam format PDF
--
t.me/FAQcoretax
Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:
βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai
pastikan saat assign role agar mencentang bagian role:Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
Begitu juga sebaliknya, agar suatu role bisa melihat rincian, tidak hanya induk, silakan uncheck role tersebut.Semoga membantu..

255. π’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)
Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.
π‘ APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:
π‘ 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
π _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._
π 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
βοΈ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
βοΈ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
π Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.
βοΈ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya β Profil Saya β Wakil/Kuasa Saya β Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya
--
t.me/FAQcoretax
215. Sudah import XML konsep Bukti Potong PPh. Bagaimana menerbitkan / menandatangani / approval sekaligus tanpa batas 50 per halaman?
Gunakan fitur βIssue by Periodβ pada menu Bulk Process.
π Cara Menggunakan
π Monitoring Status
Untuk memantau proses:
β‘οΈ Monitoring β Issue By Period
Jika status sudah βDoneβ, artinya seluruh bukti potong dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.
β οΈ Catatan Penting:
Jika hanya memiliki role:
π Sangat membantu WP dengan jumlah bukti potong besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
β
t.me/FAQcoretax
#eBupot
β Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.
Selengkapnya di FAQ 136
Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terutangnya mengalami remapping dari 411128-423 menjadi 411128-100.
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eBupot
Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.
π€ΌββοΈ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
π¨βπΌ Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
π§Ύ Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
π‘Catatan:
Sumber: PMK-164 Tahun 2023
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur #eBupot #SolusiError
Last update 10.00 WIB 05-03-2025
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1