Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
Saat ini terpantau akses ke aplikasi DJP sebagian tidak dapat dilakukan.
Atas hal tersebut sedang dalam penanganan oleh pihak pihak terkait.
Silakan dicoba berkala, bila ada kabar lebih lanjut akan segera kami kabari. 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Saat ini terpantau akses ke aplikasi DJP sebagian tidak dapat dilakukan.
Atas hal tersebut sedang dalam penanganan oleh pihak pihak terkait.
Silakan dicoba berkala, bila ada kabar lebih lanjut akan segera kami kabari. 🙏
--
t.me/FAQcoretax
#TanyaJawab
Tanya Jawab SPT Tahunan PPh Badan Coretax
Jika ada yang ingin bertanya terkait SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, silakan komen pada pos ini..
(Untuk pertanyaan hal lain, silakan mention @pajakjatim1 di @konsulgabjatim1)
👇👇👇👇👇
Tanya Jawab SPT Tahunan PPh Badan Coretax
Jika ada yang ingin bertanya terkait SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, silakan komen pada pos ini..
(Untuk pertanyaan hal lain, silakan mention @pajakjatim1 di @konsulgabjatim1)
👇👇👇👇👇
Atas kendala pembuatan bukti pemotongan PPh dengan NPWP Sementara 9990000000999000 telah selesai ditangani. Silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Kata kata yang berubah getir rasanya, jika mengingat orang orang berpesta menjarah rumah pribadimu beberapa saat lalu. 🥀
Kini, saatnya beristirahat ibu. You have done so much for this country: mereformasi perpajakan dari integritas, SDM hingga teknologi, serta melewati 2 fase krisis dunia.
Semoga indonesia bisa tetap tegar dengan segala keterbatasannya serta kepentingan anggaran di dalamnya.
Kini, saatnya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya terima kasih.
Bagiku, dan duniapun sudah mengakui. Kamu adalah legenda dalam bidang keuangan.
🌹❤️ dari kami
@FAQcoretax
163. Saat coba retur faktur pajak, terkadang terdapat kendala saat membuat dengan nota retur secara langsung (key-in) di Coretax, bagaimana solusinya?
Tidak semua retur dapat dilakukan secara key-in. Perlu diketahui bahwa cara membuat Nota Retur FP masukan di Coretax oleh Pembeli ada 2 cara: Key-In atau XML.
🅰️ Key In (Manual Input)
🅱️ Upload XML
✅ Kesimpulan:
- Key In → praktis untuk retur sederhana & kuantitas kecil.
- Upload XML → solusi bagi WP dengan sistem internal/inventory sendiri & retur kompleks (terutama jika satuan ukur berbeda dengan faktur penjual atau DPP dari efaktur keliru).
👀 FAQ terkait:
Retur dari sisi Regulasi dan Cara Keyin bisa ke FAQ 58
Retur secara Impor XML ke FAQ 116
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Terkait kendala pembulatan PPN di Faktur Pajak:
- Detail barang → seharusnya dibulatkan 2 digit di belakang koma.
- Total PPN → baru dilakukan pembulatan penuh (tanpa desimal).
👉 Sebelumnya sempat terjadi kesalahan sistem (rounding penuh di level detail barang).
👉 Saat ini sudah diperbaiki, sehingga kembali ke mekanisme normal:
- Detail barang: 2 digit di belakang koma.
- Total PPN: pembulatan penuh.
—
t.me/FAQcoretax
Terkait kendala pembulatan PPN di Faktur Pajak:
- Detail barang → seharusnya dibulatkan 2 digit di belakang koma.
- Total PPN → baru dilakukan pembulatan penuh (tanpa desimal).
👉 Sebelumnya sempat terjadi kesalahan sistem (rounding penuh di level detail barang).
👉 Saat ini sudah diperbaiki, sehingga kembali ke mekanisme normal:
- Detail barang: 2 digit di belakang koma.
- Total PPN: pembulatan penuh.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
09-09-2025 pukul 09.00 WIB
Atas kendala posting SPT PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN telah selesai ditangani. Silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
09-09-2025 pukul 09.00 WIB
Atas kendala posting SPT PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN telah selesai ditangani. Silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:
👉 t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax
🎬 Daftar video tutorial yang bisa Kawan Pajak pilih sesuai sektor usahanya:
1️⃣ SPT Tahunan Badan khusus WP UMKM – Final 0,5% omzet < Rp4,8 Miliar
2️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERDAGANGAN – Omzet > Rp4,8 Miliar
3️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor JASA – Penghasilan Final Jasa Konstruksi & Non Final Pengadaan
4️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERBANKAN – Omzet < Rp50 Miliar
5️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor INDUSTRI MANUFAKTUR – Penghasilan Final & Non Final
💡 Dengan tutorial ini, Kawan Pajak dapat lebih mudah:
✔️ Menyiapkan dokumen pendukung
✔️ Login Coretax & impersonate
✔️ Membuat & mengisi SPT Tahunan PPh Badan
✔️ Melakukan pembayaran dan pelaporan dengan benar
#SPTTahunan #Coretax #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#InfoPenangananKendala
04-09-2025 pukul 12:00 WIB
Atas kendala prefilling data setelah tombol posting di SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh 21, saat ini sudah diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan. Kabar selanjutnya akan kami kabari secepatnya. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
04-09-2025 pukul 12:00 WIB
Atas kendala prefilling data setelah tombol posting di SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh 21, saat ini sudah diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan. Kabar selanjutnya akan kami kabari secepatnya. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
03-09-2025 pukul 13.30 WIB
Atas kendala pembuatan bukti pemotongan PPh dengan NPWP Sementara 9990000000999000, baik Pasal 21 atau Unifikasi melalui key-in atau Import XML, saat ini sedang ditangani oleh pengembang.
Mohon untuk menunggu kabar selanjutnya
—
t.me/FAQcoretax
03-09-2025 pukul 13.30 WIB
Atas kendala pembuatan bukti pemotongan PPh dengan NPWP Sementara 9990000000999000, baik Pasal 21 atau Unifikasi melalui key-in atau Import XML, saat ini sedang ditangani oleh pengembang.
Mohon untuk menunggu kabar selanjutnya
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Nomor Seri Faktur Pajak yang kosong pada grid faktur pajak keluaran (Masa Mei 2025 s.d. Agustus 2025) telah diperbaiki massal.
Silakan dicek kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Nomor Seri Faktur Pajak yang kosong pada grid faktur pajak keluaran (Masa Mei 2025 s.d. Agustus 2025) telah diperbaiki massal.
Silakan dicek kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Jika sudah melakukan pembetulan SPT terkait kasus FP 02/03 yang tidak seharusnya: LB pada [1] bagian VII.C akan diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) pada [2} bagian III. D “Kelebihan Pemungutan oleh Pemungut PPN” (dipindahkan otomatis).
Dalam hal PPN pada III.E atau III.G Lebih Bayar, maka PKP dapat mengajukan mekanisme lebih bayar pajak pada umumnya (kompensasi, pendahuluan atau restitusi). Lebih jelasnya lihat gambar ini.
—
t.me/FAQcoretax
Bagian "VII. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM Oleh Pemungut PPN" di induk SPT PPN terisi otomatis dari Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan atau tidak dikreditkan (berasal dari Lampiran B2 atau B3) dengan kode FP 02 atau FP 03.
➡️ Cara ceknya: buka Lampiran B2 atau B3 dan filter Nomor Faktur dengan awalan 02 atau 03.
✨ Apa itu Kode Faktur Pajak 02 & 03?
📌 Dampak untuk PKP Penjual (Penerbit FP 02/03)
📌 Dampak untuk Pembeli (Penerima FP 02/03)
⚠️ Kalau salah kode (misalnya penjual pakai kode 02/03 padahal pembeli bukan pemungut dan hanya PKP swasta)
✅ Apa yang harus dilakukan jika menerima FP 02/03 padahal bukan Pemungut?
Informasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar/Kring Pajak
—
t.me/FAQcoretax
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Update 14.30 WIB
Atas kendala pembuatan bukti potong 21 secara key-in sudah selesai ditangani.
Baik key-in maupun XML sudah bisa dicoba kembali.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Update 14.30 WIB
Atas kendala pembuatan bukti potong 21 secara key-in sudah selesai ditangani.
Baik key-in maupun XML sudah bisa dicoba kembali.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Kendala flagging "Telah Dilaporkan Penjual" atau "Dilaporkan" pada grid FPK/FPM/Retur/Dok Lain telah selesai disinkronisasi ulang dan diperbaiki.
Silakan dicek kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Kendala flagging "Telah Dilaporkan Penjual" atau "Dilaporkan" pada grid FPK/FPM/Retur/Dok Lain telah selesai disinkronisasi ulang dan diperbaiki.
Silakan dicek kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala impersonate saat ini sudah selesai ditangani. Silakan untuk dicoba kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala impersonate saat ini sudah selesai ditangani. Silakan untuk dicoba kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas isu Masa Pajak saat pembuatan uang muka ke 2 dan seterusnya, di mana yang seharusnya mengikuti bulan pada tanggal Faktur Pajak uang muka tersebut, tetapi menjadi masa pajak UM pertama, atas hal tersebut telah dilakukan perbaikan.
Silakan dicoba untuk pembuatan faktur pajaknya.
Adapaun untuk yang telah telanjur membuat FP dengan masa pajak, tunggu kabar selanjutnya. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas isu Masa Pajak saat pembuatan uang muka ke 2 dan seterusnya, di mana yang seharusnya mengikuti bulan pada tanggal Faktur Pajak uang muka tersebut, tetapi menjadi masa pajak UM pertama, atas hal tersebut telah dilakukan perbaikan.
Silakan dicoba untuk pembuatan faktur pajaknya.
Adapaun untuk yang telah telanjur membuat FP dengan masa pajak, tunggu kabar selanjutnya. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Paparan PMK Nomor 61 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar sendiri.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar sendiri.
Tentang Objek Penyitaan Pajak
Mari kita mulai dari pertanyaan menarik:
"Di kosan aset saya hanya rice cooker sama piring hadiah rinso, jika nunggak pajak apakah akan disita?"
Sebelum bahas penyitaan, kita harus pahami bahwa proses penagihan itu proses yang ketat, penuh aturan formal, serta dilaksanakan dengan prinsip keadilan (tujuannya untuk pelunasan hutang, bukan bikin WP sengsara dan mengutamakan barang bergerak lalu tidak bergerak) dan proporsionalitas (nilai barang disita hanya cukup dengan tunggakan + biaya penagihan dan tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan).
Aturan ada di UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Disingkat UU PPSP)
Itupun, sebelum tahap penyitaan, proses penagihan aktif juga harus didahului oleh penerbitan/penyampaian:
1️⃣ Surat Teguran → keluar minimal 7 hari setelah jatuh tempo.
2️⃣ Surat Paksa → Jika minimal 21 hari setelah teguran belum lunas. Surat ini setara putusan pengadilan.
3️⃣ Jeda 2x24 jam → sebelum wewenang penyitaan, masih ada waktu bayar.
Artinya: proses ini tidak serta merta.
Pun, ketika dilakukan penyitaan, prosedurnya harus:
🖼 Jurusita wajib tunjukkan ID + Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
👀 Harus ada 2 saksi dewasa.
Dibuat Berita Acara Penyitaan, salinannya diberikan
⭕️ Barang bisa diberi segel sita.
Memang, batasan nilai harta yang dilakukan penyitaan itu tidak diatur, tapi prinsip yang digunakan bukanlah nominal minimum, melainkan kecukupan nilai sita atas tunggakan pajak + biaya penagihan yang timbul.
Lalu, apakah rice cooker juga bisa disita jika punya tunggakan?
Pasal 14 UU PPSP
✅ Aset yang bisa disita:
Ada skala prioritas: Barang bergerak dulu → Jika tidak ada/kurang: Barang Tidak Bergerak.
Contoh di UU PPSP:
🏎 Harta bergerak: uang tunai, saldo bank, deposito, obligasi, emas, saham, piutang, kendaraan.
🏘 Harta tak bergerak: tanah, rumah, bangunan, kapal.
Pasal 15 UU PPSP
❌ Aset yang Tidak Bisa Disita:
- Pakaian & tempat tidur (diri dan keluarga).
- Persediaan makanan/minuman 1 bulan besert peralatan memasak.
- Perlengkapan ibadah.
- Buku-buku kerja/pendidikan/profesi.
- Peralatan medis keluarga (kecuali diperdagangkan).
- Alat kerja/usaha sehari-hari (laptop, mesin jahit, kamera, dll.) selama total nilainya ≤ Rp20 juta.
👉 Jadi rice cooker, piring hadiah rinso, dan perlengkapan dasar RT aman ga akan kena sita 👍
Selebihnya, selain bisa baca UU PPSP, baca paparan terkait PMK 61 Tahun 2023. Di situ dijelaskan hal-hal baru dan menarik, khususnya terkait definisi penanggung pajak.
🗳 Silakan unduh di sini
Sekian resume ini. Terima kasih
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Mari kita mulai dari pertanyaan menarik:
"Di kosan aset saya hanya rice cooker sama piring hadiah rinso, jika nunggak pajak apakah akan disita?"
Sebelum bahas penyitaan, kita harus pahami bahwa proses penagihan itu proses yang ketat, penuh aturan formal, serta dilaksanakan dengan prinsip keadilan (tujuannya untuk pelunasan hutang, bukan bikin WP sengsara dan mengutamakan barang bergerak lalu tidak bergerak) dan proporsionalitas (nilai barang disita hanya cukup dengan tunggakan + biaya penagihan dan tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan).
Aturan ada di UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Disingkat UU PPSP)
Itupun, sebelum tahap penyitaan, proses penagihan aktif juga harus didahului oleh penerbitan/penyampaian:
1️⃣ Surat Teguran → keluar minimal 7 hari setelah jatuh tempo.
2️⃣ Surat Paksa → Jika minimal 21 hari setelah teguran belum lunas. Surat ini setara putusan pengadilan.
3️⃣ Jeda 2x24 jam → sebelum wewenang penyitaan, masih ada waktu bayar.
Artinya: proses ini tidak serta merta.
Pun, ketika dilakukan penyitaan, prosedurnya harus:
🖼 Jurusita wajib tunjukkan ID + Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
👀 Harus ada 2 saksi dewasa.
Dibuat Berita Acara Penyitaan, salinannya diberikan⭕️ Barang bisa diberi segel sita.
Memang, batasan nilai harta yang dilakukan penyitaan itu tidak diatur, tapi prinsip yang digunakan bukanlah nominal minimum, melainkan kecukupan nilai sita atas tunggakan pajak + biaya penagihan yang timbul.
Lalu, apakah rice cooker juga bisa disita jika punya tunggakan?
Pasal 14 UU PPSP
✅ Aset yang bisa disita:
Ada skala prioritas: Barang bergerak dulu → Jika tidak ada/kurang: Barang Tidak Bergerak.
Contoh di UU PPSP:
🏎 Harta bergerak: uang tunai, saldo bank, deposito, obligasi, emas, saham, piutang, kendaraan.
🏘 Harta tak bergerak: tanah, rumah, bangunan, kapal.
Pasal 15 UU PPSP
❌ Aset yang Tidak Bisa Disita:
- Pakaian & tempat tidur (diri dan keluarga).
- Persediaan makanan/minuman 1 bulan besert peralatan memasak.
- Perlengkapan ibadah.
- Buku-buku kerja/pendidikan/profesi.
- Peralatan medis keluarga (kecuali diperdagangkan).
- Alat kerja/usaha sehari-hari (laptop, mesin jahit, kamera, dll.) selama total nilainya ≤ Rp20 juta.
👉 Jadi rice cooker, piring hadiah rinso, dan perlengkapan dasar RT aman ga akan kena sita 👍
Selebihnya, selain bisa baca UU PPSP, baca paparan terkait PMK 61 Tahun 2023. Di situ dijelaskan hal-hal baru dan menarik, khususnya terkait definisi penanggung pajak.
🗳 Silakan unduh di sini
Sekian resume ini. Terima kasih
Rahmatullah BarkatPenyuluh Pajak