162. Saya PKP Pembeli. Pada konsep induk SPT PPN bagian "VII. PEMUNGUTAN PPN ... OLEH PEMUNGUT PPN", terdapat nilai DPP dan PPN. Padahal saya tidak membuat faktur pajak senilai tersebut. Nilai ini dari mana dan harus seperti apa?

Bagian "VII. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM Oleh Pemungut PPN" di induk SPT PPN terisi otomatis dari Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan atau tidak dikreditkan (berasal dari Lampiran B2 atau B3) dengan kode FP 02 atau FP 03.
➡️ Cara ceknya: buka Lampiran B2 atau B3 dan filter Nomor Faktur dengan awalan 02 atau 03.

Apa itu Kode Faktur Pajak 02 & 03?
- Kode 02 → dipakai PKP jika menjual ke BKP/JKP ke Instansi Pemerintah (bendahara pemerintah atau IP).
- Kode 03 → dipakai PKP jika menjual ke BKP/JKP ke pemungut PPN lain (misalnya BUMN, kontraktor pertambangan batubara, pemegang izin usaha tertentu, atau pihak yang ditunjuk Menkeu sebagai pemungut).
➡️ Dalam kondisi seharusnya: FPM kode 02/03 diterima oleh IP atau Pemungut PPN lain, bukan oleh PKP biasa (Swasta)


📌 Dampak untuk PKP Penjual (Penerbit FP 02/03)

- Tidak memungut PPN sendiri: karena yang pungut adalah pihak pembeli (IP atau Pemungut Lain).
- Faktur Pajak tetap wajib dilaporkan di SPT Masa PPN: karena masuk di bagian penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut (Bagian A angka 6 Induk SPT).


📌 Dampak untuk Pembeli (Penerima FP 02/03)
1. FP akan diterima dalam status Approved
2. FP dapat dikreditkan atau tidak dikreditkan atau dibiarkan dalam status Approved.
3. Atas FP yang dikreditkan, PPN dan PPnBM yang dipungut tercatat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (kalau pembeli juga PKP):
- Harus dilaporkan di SPT Masa PPN (formulir B2 atau L1, tergantung mekanisme).
- Membayar PPN yang dipungut saat bayar dan lapor SPT.
4. Atas FP yang tidak dikreditkan, PPN dan PPnBM yang muncul dibagian Pajak Masukan yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas, dilaporkan di lampiran B3 dan PPN atau PPnBM yang muncul dipungut oleh pemungut (penerima FP 02/03)


⚠️ Kalau salah kode (misalnya penjual pakai kode 02/03 padahal pembeli bukan pemungut dan hanya PKP swasta)
- Bagi Penjual: Faktur dianggap tidak benar/tidak lengkap → berpotensi kena sanksi Pasal 14 ayat 4 dan sanksi lainnya.
- Bagi Pembeli: PPN di faktur itu tidak bisa dikreditkan oleh pembeli PKP, karena tidak sesuai ketentuan.
- PPN pada FP 02/03 malah harus dibayar oleh Pembeli sendiri, seharusnya oleh PKP Penjual.


Apa yang harus dilakukan jika menerima FP 02/03 padahal bukan Pemungut?
1. Jangan dikreditkan dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid" atau "Mark as invalid" di dalam tombol pensil FP tersebut agar tidak masuk ke SPT Masa PPN.
2. Hubungi PKP lawan transaksi yang menerbitkan FP 02 dan FP 03 untuk dilakukan Penggantian Faktur Pajak dan merubah kode FP keyang seharusnya, misalnya ke kode 04 atau 05 sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.
3. Jika terlanjur dikreditkan dan SPT sudah waiting for payment: biarkan kode billing hangus. Lakukan langkah 1 atau 2 sebelum lapor SPT kembali. (Perhatikan batas waktu lapor jika memilih opsi ini)
4. Jika terlanjur SPT terbayar/lapor: Lakukan pembetulan SPT setelah FP Pengganti diterima. Hal ini akan berdampak pada LB pada bagian VII → LB pada VII C kemudian diperhitungkan sebagai pengurang PK pada bagian III D "Kelebihan Pemungutan oleh Pemungut PPN". → Dalam hal PPN pada bagian III.E atau III.G LB, maka PKP dapat mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak pada umumnya (kompensasi, pendahuluan atau restitusi). Lebih jelasnya lihat gambar ini.


Informasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar/Kring Pajak


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top