Tentang Objek Penyitaan Pajak

Mari kita mulai dari pertanyaan menarik:
"Di kosan aset saya hanya rice cooker sama piring hadiah rinso, jika nunggak pajak apakah akan disita?"

Sebelum bahas penyitaan, kita harus pahami bahwa proses penagihan itu proses yang ketat, penuh aturan formal, serta dilaksanakan dengan prinsip keadilan (tujuannya untuk pelunasan hutang, bukan bikin WP sengsara dan mengutamakan barang bergerak lalu tidak bergerak) dan proporsionalitas (nilai barang disita hanya cukup dengan tunggakan + biaya penagihan dan tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan).

Aturan ada di UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Disingkat UU PPSP)

Itupun, sebelum tahap penyitaan, proses penagihan aktif juga harus didahului oleh penerbitan/penyampaian:
1️⃣ Surat Teguran → keluar minimal 7 hari setelah jatuh tempo.
2️⃣ Surat Paksa → Jika minimal 21 hari setelah teguran belum lunas. Surat ini setara putusan pengadilan.
3️⃣ Jeda 2x24 jam → sebelum wewenang penyitaan, masih ada waktu bayar.

Artinya: proses ini tidak serta merta.

Pun, ketika dilakukan penyitaan, prosedurnya harus:
🖼 Jurusita wajib tunjukkan ID + Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
👀 Harus ada 2 saksi dewasa.
Dibuat Berita Acara Penyitaan, salinannya diberikan
⭕️ Barang bisa diberi segel sita.

Memang, batasan nilai harta yang dilakukan penyitaan itu tidak diatur, tapi prinsip yang digunakan bukanlah nominal minimum, melainkan kecukupan nilai sita atas tunggakan pajak + biaya penagihan yang timbul.

Lalu, apakah rice cooker juga bisa disita jika punya tunggakan?


Pasal 14 UU PPSP
Aset yang bisa disita:
Ada skala prioritas: Barang bergerak dulu → Jika tidak ada/kurang: Barang Tidak Bergerak.
Contoh di UU PPSP:
🏎 Harta bergerak: uang tunai, saldo bank, deposito, obligasi, emas, saham, piutang, kendaraan.
🏘 Harta tak bergerak: tanah, rumah, bangunan, kapal.

Pasal 15 UU PPSP
Aset yang Tidak Bisa Disita:
- Pakaian & tempat tidur (diri dan keluarga).
- Persediaan makanan/minuman 1 bulan besert peralatan memasak.
- Perlengkapan ibadah.
- Buku-buku kerja/pendidikan/profesi.
- Peralatan medis keluarga (kecuali diperdagangkan).
- Alat kerja/usaha sehari-hari (laptop, mesin jahit, kamera, dll.) selama total nilainya ≤ Rp20 juta.

👉 Jadi rice cooker, piring hadiah rinso, dan perlengkapan dasar RT aman ga akan kena sita 👍

Selebihnya, selain bisa baca UU PPSP, baca paparan terkait PMK 61 Tahun 2023. Di situ dijelaskan hal-hal baru dan menarik, khususnya terkait definisi penanggung pajak.

🗳 Silakan unduh di sini

Sekian resume ini. Terima kasih
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
 
 
Back to Top