#InfoPenangananKendala

Atas isu Masa Pajak saat pembuatan uang muka ke 2 dan seterusnya, di mana yang seharusnya mengikuti bulan pada tanggal Faktur Pajak uang muka tersebut, tetapi menjadi masa pajak UM pertama, atas hal tersebut telah dilakukan perbaikan.

Silakan dicoba untuk pembuatan faktur pajaknya.

Adapaun untuk yang telah telanjur membuat FP dengan masa pajak, tunggu kabar selanjutnya. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top