Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
Atas kendala Faktur Pajak Keluaran yang telah sukses approved namun nomor faktur pada grid FPK kosong, atas hal ini sedang ditangani oleh tim teknis PSIAP.
Mohon cek berkala grid faktur pajak yang dimaksud.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala Faktur Pajak Keluaran yang telah sukses approved namun nomor faktur pada grid FPK kosong, atas hal ini sedang ditangani oleh tim teknis PSIAP.
Mohon cek berkala grid faktur pajak yang dimaksud.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
161. Saya mengalami kendala pembuatan faktur pajak untuk transaksi dengan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) karena muncul notif tidak ditemukan untuk dokumen PJKEK yang saya miliki. Apa yang harus dilakukan?
✅ Sesuai informasi yang pernah disampaikan di FAQ 51, untuk dapat membuat Faktur Pajak ke Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan langkah berikut:
1. Pilih Kode transaksi 07
2. Pilih Keterangan tambahan 17
3. Input dalam field Dokumen Pendukung nomor PJKEK
4. Sistem akan melakukan prefil data identitas pembeli dan detil transaksi berdasarkan sistem LNSW
5. WP melakukan pengecekan data termasuk mengubah tanggal faktur sesuai tanggal penyerahan BKP/JKP lalu upload.
Namun...
Apabila mengalami kendala nomor PJKEK belum tersedia/terprefil otomatis di Coretax (notif "Tidak dapat menemukan data Faktur dengan Dokumen Pendukung xxx"), silakan hubungi lawan transaksi untuk:
🔹 Buka aplikasi PJKEK (https://kek.insw.go.id/pjkek) kemudian cari nomor PJKEKnya
🔸 Kirim ulang mandiri dengan menekan tombol kirim data ke CTAS (icon pesawat kertas) di kolom aksi
Demikian. Terima kasih 🌳
Suplemen materi:
Panduan pengisian PJKEK di INSW dapat dilihat di tautan panduan user manual dan video tutorial ini.
—
t.me/FAQcoretax
✅ Sesuai informasi yang pernah disampaikan di FAQ 51, untuk dapat membuat Faktur Pajak ke Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan langkah berikut:
1. Pilih Kode transaksi 07
2. Pilih Keterangan tambahan 17
3. Input dalam field Dokumen Pendukung nomor PJKEK
4. Sistem akan melakukan prefil data identitas pembeli dan detil transaksi berdasarkan sistem LNSW
5. WP melakukan pengecekan data termasuk mengubah tanggal faktur sesuai tanggal penyerahan BKP/JKP lalu upload.
Namun...
Apabila mengalami kendala nomor PJKEK belum tersedia/terprefil otomatis di Coretax (notif "Tidak dapat menemukan data Faktur dengan Dokumen Pendukung xxx"), silakan hubungi lawan transaksi untuk:
🔹 Buka aplikasi PJKEK (https://kek.insw.go.id/pjkek) kemudian cari nomor PJKEKnya
🔸 Kirim ulang mandiri dengan menekan tombol kirim data ke CTAS (icon pesawat kertas) di kolom aksi
Demikian. Terima kasih 🌳
Suplemen materi:
Panduan pengisian PJKEK di INSW dapat dilihat di tautan panduan user manual dan video tutorial ini.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Pukul 17.50 WIB
Info dari tim teknis PSIAP.
Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini telah dilakukan deploy perbaikan baru
Silakan untuk CCLoLi, buat konsep SPT Masa PPh pasal 21 ulang, dan cek kembali kolom nama pada penandatangan SPT, bila sudah benar Silakan laporkan.
Bila sudah dicoba masih menampilkan nama badan, silakan komen pada post ini.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Pukul 17.50 WIB
Info dari tim teknis PSIAP.
Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini telah dilakukan deploy perbaikan baru
Silakan untuk CCLoLi, buat konsep SPT Masa PPh pasal 21 ulang, dan cek kembali kolom nama pada penandatangan SPT, bila sudah benar Silakan laporkan.
Bila sudah dicoba masih menampilkan nama badan, silakan komen pada post ini.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Ringkasan User Manual e-PBK ver 3
1️⃣ Login ke DJP Online → buka tab layanan → e-PBK. → klik menu Permohonan
2️⃣ Isi hanya field berikut:
💰 Nominal pemindahbukuan
🏠 Nomor Objek Pajak (NOP)
📝 Alasan permohonan
(Catatan: Field lainnya terkunci oleh sistem)
3️⃣ Cek ringkasan permohonan yang muncul — sistem akan validasi supaya nominal PBK tidak lebih besar dari sisa pembayaran rujukan.
4️⃣ Submit permohonan menggunakan sertifikat elektronik atau kode OTP via email.
5️⃣ Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses ✅ dan produk hukum bisa langsung dicetak di menu Dashboard.
6️⃣ Menu Monitoring sudah dihapus karena proses e-PBK sekarang fully-automated. 🚀
—
t.me/FAQcoretax
1️⃣ Login ke DJP Online → buka tab layanan → e-PBK. → klik menu Permohonan
2️⃣ Isi hanya field berikut:
💰 Nominal pemindahbukuan
🏠 Nomor Objek Pajak (NOP)
📝 Alasan permohonan
(Catatan: Field lainnya terkunci oleh sistem)
3️⃣ Cek ringkasan permohonan yang muncul — sistem akan validasi supaya nominal PBK tidak lebih besar dari sisa pembayaran rujukan.
4️⃣ Submit permohonan menggunakan sertifikat elektronik atau kode OTP via email.
5️⃣ Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses ✅ dan produk hukum bisa langsung dicetak di menu Dashboard.
6️⃣ Menu Monitoring sudah dihapus karena proses e-PBK sekarang fully-automated. 🚀
—
t.me/FAQcoretax
Telah release & deployment Aplikasi e-Pbk Versi 3 di DJP Online.
💡 Aplikasi ini adalah layanan Pemindahbukuan (Pbk) Fully Automatic (Langsung muncul di menu "Dashboard" segera setelah disubmit) dengan ketentuan:
1️⃣ Pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402 (Pengalihan Tanah Bangunan).
2️⃣ Identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk menggunakan NPWP yang sama.
3️⃣ Masa & Tahun Pajak sama.
4️⃣ KAP-KJS asal dan tujuan sama (411128-402).
Tentunya ini berguna bagi Developer yang perlu melakukan pemecahan NOP, sebelum dilakukan permohonan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB
📎 Terlampir: User Manual aplikasi.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
#PajakTumbuh #IndonesiaTangguh
—
t.me/FAQcoretax
Atas error Saved_Invalid dengan status ESignStatus "ODP-8026:Invalid identifier. at line 22, column 22 of null: LAST_UPDATE_BY = :lastUpdateBy ^
Info dari tim teknis PSIAP. Kendala ini telah selesai diperbaiki, silakan untuk dicoba kembali.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Pukul 15.00 WIB
Info dari tim PSIAP. Atas kendala nama penandatanganan SPT yang menjadi nama badan sudah diperbaiki, silakan untuk cek kembali konsep SPT-nya dan segera melakukan pelaporan bila diperlukan.
Kami sampaikan juga atas WP yang telah menginput eskalasi kolektif terkait masalah nama penandatangan atas SPT yang telah dilaporkan, balasan tiket eskalasi kami adalah atas WP yang mengalami kendala tersebut silakan laporkan SPT Pembetulan nihil (tanpa perubahan apapun) agar nama penandatangan SPT menjadi normal. Pastikan saat pembuatan konsep pembetulan SPT sudah sesuai dengan nama PIC/Signer sebelum submit.
Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Pukul 15.00 WIB
Info dari tim PSIAP. Atas kendala nama penandatanganan SPT yang menjadi nama badan sudah diperbaiki, silakan untuk cek kembali konsep SPT-nya dan segera melakukan pelaporan bila diperlukan.
Kami sampaikan juga atas WP yang telah menginput eskalasi kolektif terkait masalah nama penandatangan atas SPT yang telah dilaporkan, balasan tiket eskalasi kami adalah atas WP yang mengalami kendala tersebut silakan laporkan SPT Pembetulan nihil (tanpa perubahan apapun) agar nama penandatangan SPT menjadi normal. Pastikan saat pembuatan konsep pembetulan SPT sudah sesuai dengan nama PIC/Signer sebelum submit.
Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Atas beredarnya PDF materi SPT Tahunan Coretax OP dan Badan.
Saya sampaikan bahwa materi itu adalah materi bimtek internal versi konsep (belum final) dan khusus ditujukan internal penyuluh DJP.
Isi dan kontennya bukan menjadi acuan edukasi ke Wajib Pajak karena masih ada perbaikan, penambahan dan penyesuaian yang krusial, bahkan sampai hari ini.
Saya sampaikan bahwa materi itu adalah materi bimtek internal versi konsep (belum final) dan khusus ditujukan internal penyuluh DJP.
Isi dan kontennya bukan menjadi acuan edukasi ke Wajib Pajak karena masih ada perbaikan, penambahan dan penyesuaian yang krusial, bahkan sampai hari ini.
Tentang Pengisian "Kode Barang/Jasa" di Faktur Pajak Coretax
1️⃣ Pengaturan Terbaru:
ℹ️ Definisi "Jenis Barang/Jasa":
✨ Kesimpulan Pengisian "Kode Barang/jasa":
- Tidak wajib mutlak menurut UU & PER-11/PJ/2025 → sifatnya opsional.
- Kode “000000” atau mengosongkan kode barang/jasa masih diperbolehkan di Coretax DJP.
- Faktur Pajak dengan “000000” tetap bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini sedang proses penanganan pengembang.
Untuk SPT yang telah terlaporkan dan nama penandatangan PDF atas nama badan, silakan untuk dapat manfaatkan eskalasi kolektif nomor 3
👉 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Silakan segera dimanfaatkan karena eskalasi dapat ditutup sewaktu-waktu.
Terima kasih 👍
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 08 Agustus 2025 pukul 22.00 telah ditangani.
💻 Eskalasi terkait SPT PPN (2A, 2D, 2F, 2G) telah ditindaklanjuti. Silakan cek.
🖥 Eskalasi poin 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
📱Reminder:
Eskalasi kolektif di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif terkait PPN ditangani harian di hari kerja.
📲 Tanpa pemberitahuan di FAQ Coretax, ke depannya silakan cek mandiri H+1 sampai H+3 sejak pengisian eskalasi dan lakukan tindak lanjut sesuai informasi yang pernah diberikan.
Terima kasih. 🎞
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 08 Agustus 2025 pukul 22.00 telah ditangani.
💻 Eskalasi terkait SPT PPN (2A, 2D, 2F, 2G) telah ditindaklanjuti. Silakan cek.
🖥 Eskalasi poin 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
📱Reminder:
Eskalasi kolektif di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif terkait PPN ditangani harian di hari kerja.
📲 Tanpa pemberitahuan di FAQ Coretax, ke depannya silakan cek mandiri H+1 sampai H+3 sejak pengisian eskalasi dan lakukan tindak lanjut sesuai informasi yang pernah diberikan.
Terima kasih. 🎞
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025 pukul 22.00 telah ditangani.
🚦Seluruh eskalasi terkait SPT PPN (2A, 2D, 2F, 2G) telah selesai ditindaklanjuti. Silakan cek kembali.
🚥 Eskalasi poin 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 💡
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025 pukul 22.00 telah ditangani.
🚦Seluruh eskalasi terkait SPT PPN (2A, 2D, 2F, 2G) telah selesai ditindaklanjuti. Silakan cek kembali.
🚥 Eskalasi poin 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 💡
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
🖍 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Sudah berhasil terlapor, kecuali untuk pemilik tiket REQ000000630069 agar melakukan submit ulang.
🖊 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silakan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
✒️ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🖋 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
🖌 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
✏️ Terima kasih.
⚠️ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
🖍 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Sudah berhasil terlapor, kecuali untuk pemilik tiket REQ000000630069 agar melakukan submit ulang.
🖊 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silakan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
✒️ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🖋 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
🖌 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
✏️ Terima kasih.
⚠️ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
🏄♀ 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Sebagian sudah berhasil terlapor, sebagian perlu melakukan submit ulang. Silakan cek masing-masing status pelaporannya.
🏄♂ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🏄 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
🏄♂ 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🏝
⚠️ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
🏄♀ 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Sebagian sudah berhasil terlapor, sebagian perlu melakukan submit ulang. Silakan cek masing-masing status pelaporannya.
🏄♂ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🏄 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
🏄♂ 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🏝
⚠️ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenanganKendala
Informasi dari tim Teknis per tgl 05-08-25, pkl 16:52
Atas kendala pembuatan faktur terkait IDTKU telah dilakukan deploy perbaikan.
Lakukan clear cache dan silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Informasi dari tim Teknis per tgl 05-08-25, pkl 16:52
Atas kendala pembuatan faktur terkait IDTKU telah dilakukan deploy perbaikan.
Lakukan clear cache dan silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax