Berdasarkan PER-10/PJ/2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak, untuk pembayaran surat ketetapan pajak (baik SKP, STP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding/PK, maupun SK Persetujuan Bersama), kode yang dipakai adalah:
🔢 Kode Jenis Setor 300 = Tagihan/Ketetapan📌 Artinya:Semua jenis PPh (misalnya PPh Panas Bumi, Migas, PPh 23, dll) kalau sudah jadi tagihan (ketetapan), maka bayarnya pakai KJS 300. Bukan lagi KJS 310 karena dalam aturan terbaru PER-10/PJ/2025 memang tidak disebut lagi KJS 310 untuk pembayaran surat ketetapan. cfm Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 3 ayat (8) serta Lampiran huruf B PER-10/PJ/2025.
➡️ Kalau ada SKP/STP/putusan, tinggal buat billing dengan KJS 300 sesuai jenis pajaknya.
Cara Pembuatan Kode Billing atas Ketetapan cek
FAQ 22