Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Update 14.30 WIB
Atas kendala pembuatan bukti potong 21 secara key-in sudah selesai ditangani.
Baik key-in maupun XML sudah bisa dicoba kembali.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Update 14.30 WIB
Atas kendala pembuatan bukti potong 21 secara key-in sudah selesai ditangani.
Baik key-in maupun XML sudah bisa dicoba kembali.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Kendala flagging "Telah Dilaporkan Penjual" atau "Dilaporkan" pada grid FPK/FPM/Retur/Dok Lain telah selesai disinkronisasi ulang dan diperbaiki.
Silakan dicek kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Kendala flagging "Telah Dilaporkan Penjual" atau "Dilaporkan" pada grid FPK/FPM/Retur/Dok Lain telah selesai disinkronisasi ulang dan diperbaiki.
Silakan dicek kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala impersonate saat ini sudah selesai ditangani. Silakan untuk dicoba kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala impersonate saat ini sudah selesai ditangani. Silakan untuk dicoba kembali. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas isu Masa Pajak saat pembuatan uang muka ke 2 dan seterusnya, di mana yang seharusnya mengikuti bulan pada tanggal Faktur Pajak uang muka tersebut, tetapi menjadi masa pajak UM pertama, atas hal tersebut telah dilakukan perbaikan.
Silakan dicoba untuk pembuatan faktur pajaknya.
Adapaun untuk yang telah telanjur membuat FP dengan masa pajak, tunggu kabar selanjutnya. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas isu Masa Pajak saat pembuatan uang muka ke 2 dan seterusnya, di mana yang seharusnya mengikuti bulan pada tanggal Faktur Pajak uang muka tersebut, tetapi menjadi masa pajak UM pertama, atas hal tersebut telah dilakukan perbaikan.
Silakan dicoba untuk pembuatan faktur pajaknya.
Adapaun untuk yang telah telanjur membuat FP dengan masa pajak, tunggu kabar selanjutnya. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Paparan PMK Nomor 61 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar sendiri.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar sendiri.
Tentang Objek Penyitaan Pajak
Mari kita mulai dari pertanyaan menarik:
"Di kosan aset saya hanya rice cooker sama piring hadiah rinso, jika nunggak pajak apakah akan disita?"
Sebelum bahas penyitaan, kita harus pahami bahwa proses penagihan itu proses yang ketat, penuh aturan formal, serta dilaksanakan dengan prinsip keadilan (tujuannya untuk pelunasan hutang, bukan bikin WP sengsara dan mengutamakan barang bergerak lalu tidak bergerak) dan proporsionalitas (nilai barang disita hanya cukup dengan tunggakan + biaya penagihan dan tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan).
Aturan ada di UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Disingkat UU PPSP)
Itupun, sebelum tahap penyitaan, proses penagihan aktif juga harus didahului oleh penerbitan/penyampaian:
1️⃣ Surat Teguran → keluar minimal 7 hari setelah jatuh tempo.
2️⃣ Surat Paksa → Jika minimal 21 hari setelah teguran belum lunas. Surat ini setara putusan pengadilan.
3️⃣ Jeda 2x24 jam → sebelum wewenang penyitaan, masih ada waktu bayar.
Artinya: proses ini tidak serta merta.
Pun, ketika dilakukan penyitaan, prosedurnya harus:
🖼 Jurusita wajib tunjukkan ID + Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
👀 Harus ada 2 saksi dewasa.
Dibuat Berita Acara Penyitaan, salinannya diberikan
⭕️ Barang bisa diberi segel sita.
Memang, batasan nilai harta yang dilakukan penyitaan itu tidak diatur, tapi prinsip yang digunakan bukanlah nominal minimum, melainkan kecukupan nilai sita atas tunggakan pajak + biaya penagihan yang timbul.
Lalu, apakah rice cooker juga bisa disita jika punya tunggakan?
Pasal 14 UU PPSP
✅ Aset yang bisa disita:
Ada skala prioritas: Barang bergerak dulu → Jika tidak ada/kurang: Barang Tidak Bergerak.
Contoh di UU PPSP:
🏎 Harta bergerak: uang tunai, saldo bank, deposito, obligasi, emas, saham, piutang, kendaraan.
🏘 Harta tak bergerak: tanah, rumah, bangunan, kapal.
Pasal 15 UU PPSP
❌ Aset yang Tidak Bisa Disita:
- Pakaian & tempat tidur (diri dan keluarga).
- Persediaan makanan/minuman 1 bulan besert peralatan memasak.
- Perlengkapan ibadah.
- Buku-buku kerja/pendidikan/profesi.
- Peralatan medis keluarga (kecuali diperdagangkan).
- Alat kerja/usaha sehari-hari (laptop, mesin jahit, kamera, dll.) selama total nilainya ≤ Rp20 juta.
👉 Jadi rice cooker, piring hadiah rinso, dan perlengkapan dasar RT aman ga akan kena sita 👍
Selebihnya, selain bisa baca UU PPSP, baca paparan terkait PMK 61 Tahun 2023. Di situ dijelaskan hal-hal baru dan menarik, khususnya terkait definisi penanggung pajak.
🗳 Silakan unduh di sini
Sekian resume ini. Terima kasih
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Mari kita mulai dari pertanyaan menarik:
"Di kosan aset saya hanya rice cooker sama piring hadiah rinso, jika nunggak pajak apakah akan disita?"
Sebelum bahas penyitaan, kita harus pahami bahwa proses penagihan itu proses yang ketat, penuh aturan formal, serta dilaksanakan dengan prinsip keadilan (tujuannya untuk pelunasan hutang, bukan bikin WP sengsara dan mengutamakan barang bergerak lalu tidak bergerak) dan proporsionalitas (nilai barang disita hanya cukup dengan tunggakan + biaya penagihan dan tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan).
Aturan ada di UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Disingkat UU PPSP)
Itupun, sebelum tahap penyitaan, proses penagihan aktif juga harus didahului oleh penerbitan/penyampaian:
1️⃣ Surat Teguran → keluar minimal 7 hari setelah jatuh tempo.
2️⃣ Surat Paksa → Jika minimal 21 hari setelah teguran belum lunas. Surat ini setara putusan pengadilan.
3️⃣ Jeda 2x24 jam → sebelum wewenang penyitaan, masih ada waktu bayar.
Artinya: proses ini tidak serta merta.
Pun, ketika dilakukan penyitaan, prosedurnya harus:
🖼 Jurusita wajib tunjukkan ID + Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
👀 Harus ada 2 saksi dewasa.
Dibuat Berita Acara Penyitaan, salinannya diberikan⭕️ Barang bisa diberi segel sita.
Memang, batasan nilai harta yang dilakukan penyitaan itu tidak diatur, tapi prinsip yang digunakan bukanlah nominal minimum, melainkan kecukupan nilai sita atas tunggakan pajak + biaya penagihan yang timbul.
Lalu, apakah rice cooker juga bisa disita jika punya tunggakan?
Pasal 14 UU PPSP
✅ Aset yang bisa disita:
Ada skala prioritas: Barang bergerak dulu → Jika tidak ada/kurang: Barang Tidak Bergerak.
Contoh di UU PPSP:
🏎 Harta bergerak: uang tunai, saldo bank, deposito, obligasi, emas, saham, piutang, kendaraan.
🏘 Harta tak bergerak: tanah, rumah, bangunan, kapal.
Pasal 15 UU PPSP
❌ Aset yang Tidak Bisa Disita:
- Pakaian & tempat tidur (diri dan keluarga).
- Persediaan makanan/minuman 1 bulan besert peralatan memasak.
- Perlengkapan ibadah.
- Buku-buku kerja/pendidikan/profesi.
- Peralatan medis keluarga (kecuali diperdagangkan).
- Alat kerja/usaha sehari-hari (laptop, mesin jahit, kamera, dll.) selama total nilainya ≤ Rp20 juta.
👉 Jadi rice cooker, piring hadiah rinso, dan perlengkapan dasar RT aman ga akan kena sita 👍
Selebihnya, selain bisa baca UU PPSP, baca paparan terkait PMK 61 Tahun 2023. Di situ dijelaskan hal-hal baru dan menarik, khususnya terkait definisi penanggung pajak.
🗳 Silakan unduh di sini
Sekian resume ini. Terima kasih
Rahmatullah BarkatPenyuluh Pajak
#InfoPenangananKendala
Atas kendala Faktur Pajak Keluaran yang telah sukses approved namun nomor faktur pada grid FPK kosong, atas hal ini sedang ditangani oleh tim teknis PSIAP.
Mohon cek berkala grid faktur pajak yang dimaksud.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala Faktur Pajak Keluaran yang telah sukses approved namun nomor faktur pada grid FPK kosong, atas hal ini sedang ditangani oleh tim teknis PSIAP.
Mohon cek berkala grid faktur pajak yang dimaksud.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
161. Saya mengalami kendala pembuatan faktur pajak untuk transaksi dengan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) karena muncul notif tidak ditemukan untuk dokumen PJKEK yang saya miliki. Apa yang harus dilakukan?
✅ Sesuai informasi yang pernah disampaikan di FAQ 51, untuk dapat membuat Faktur Pajak ke Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan langkah berikut:
1. Pilih Kode transaksi 07
2. Pilih Keterangan tambahan 17
3. Input dalam field Dokumen Pendukung nomor PJKEK
4. Sistem akan melakukan prefil data identitas pembeli dan detil transaksi berdasarkan sistem LNSW
5. WP melakukan pengecekan data termasuk mengubah tanggal faktur sesuai tanggal penyerahan BKP/JKP lalu upload.
Namun...
Apabila mengalami kendala nomor PJKEK belum tersedia/terprefil otomatis di Coretax (notif "Tidak dapat menemukan data Faktur dengan Dokumen Pendukung xxx"), silakan hubungi lawan transaksi untuk:
🔹 Buka aplikasi PJKEK (https://kek.insw.go.id/pjkek) kemudian cari nomor PJKEKnya
🔸 Kirim ulang mandiri dengan menekan tombol kirim data ke CTAS (icon pesawat kertas) di kolom aksi
Demikian. Terima kasih 🌳
Suplemen materi:
Panduan pengisian PJKEK di INSW dapat dilihat di tautan panduan user manual dan video tutorial ini.
—
t.me/FAQcoretax
✅ Sesuai informasi yang pernah disampaikan di FAQ 51, untuk dapat membuat Faktur Pajak ke Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan langkah berikut:
1. Pilih Kode transaksi 07
2. Pilih Keterangan tambahan 17
3. Input dalam field Dokumen Pendukung nomor PJKEK
4. Sistem akan melakukan prefil data identitas pembeli dan detil transaksi berdasarkan sistem LNSW
5. WP melakukan pengecekan data termasuk mengubah tanggal faktur sesuai tanggal penyerahan BKP/JKP lalu upload.
Namun...
Apabila mengalami kendala nomor PJKEK belum tersedia/terprefil otomatis di Coretax (notif "Tidak dapat menemukan data Faktur dengan Dokumen Pendukung xxx"), silakan hubungi lawan transaksi untuk:
🔹 Buka aplikasi PJKEK (https://kek.insw.go.id/pjkek) kemudian cari nomor PJKEKnya
🔸 Kirim ulang mandiri dengan menekan tombol kirim data ke CTAS (icon pesawat kertas) di kolom aksi
Demikian. Terima kasih 🌳
Suplemen materi:
Panduan pengisian PJKEK di INSW dapat dilihat di tautan panduan user manual dan video tutorial ini.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Pukul 17.50 WIB
Info dari tim teknis PSIAP.
Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini telah dilakukan deploy perbaikan baru
Silakan untuk CCLoLi, buat konsep SPT Masa PPh pasal 21 ulang, dan cek kembali kolom nama pada penandatangan SPT, bila sudah benar Silakan laporkan.
Bila sudah dicoba masih menampilkan nama badan, silakan komen pada post ini.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Pukul 17.50 WIB
Info dari tim teknis PSIAP.
Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini telah dilakukan deploy perbaikan baru
Silakan untuk CCLoLi, buat konsep SPT Masa PPh pasal 21 ulang, dan cek kembali kolom nama pada penandatangan SPT, bila sudah benar Silakan laporkan.
Bila sudah dicoba masih menampilkan nama badan, silakan komen pada post ini.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Ringkasan User Manual e-PBK ver 3
1️⃣ Login ke DJP Online → buka tab layanan → e-PBK. → klik menu Permohonan
2️⃣ Isi hanya field berikut:
💰 Nominal pemindahbukuan
🏠 Nomor Objek Pajak (NOP)
📝 Alasan permohonan
(Catatan: Field lainnya terkunci oleh sistem)
3️⃣ Cek ringkasan permohonan yang muncul — sistem akan validasi supaya nominal PBK tidak lebih besar dari sisa pembayaran rujukan.
4️⃣ Submit permohonan menggunakan sertifikat elektronik atau kode OTP via email.
5️⃣ Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses ✅ dan produk hukum bisa langsung dicetak di menu Dashboard.
6️⃣ Menu Monitoring sudah dihapus karena proses e-PBK sekarang fully-automated. 🚀
—
t.me/FAQcoretax
1️⃣ Login ke DJP Online → buka tab layanan → e-PBK. → klik menu Permohonan
2️⃣ Isi hanya field berikut:
💰 Nominal pemindahbukuan
🏠 Nomor Objek Pajak (NOP)
📝 Alasan permohonan
(Catatan: Field lainnya terkunci oleh sistem)
3️⃣ Cek ringkasan permohonan yang muncul — sistem akan validasi supaya nominal PBK tidak lebih besar dari sisa pembayaran rujukan.
4️⃣ Submit permohonan menggunakan sertifikat elektronik atau kode OTP via email.
5️⃣ Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses ✅ dan produk hukum bisa langsung dicetak di menu Dashboard.
6️⃣ Menu Monitoring sudah dihapus karena proses e-PBK sekarang fully-automated. 🚀
—
t.me/FAQcoretax
Telah release & deployment Aplikasi e-Pbk Versi 3 di DJP Online.
💡 Aplikasi ini adalah layanan Pemindahbukuan (Pbk) Fully Automatic (Langsung muncul di menu "Dashboard" segera setelah disubmit) dengan ketentuan:
1️⃣ Pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402 (Pengalihan Tanah Bangunan).
2️⃣ Identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk menggunakan NPWP yang sama.
3️⃣ Masa & Tahun Pajak sama.
4️⃣ KAP-KJS asal dan tujuan sama (411128-402).
Tentunya ini berguna bagi Developer yang perlu melakukan pemecahan NOP, sebelum dilakukan permohonan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB
📎 Terlampir: User Manual aplikasi.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
#PajakTumbuh #IndonesiaTangguh
—
t.me/FAQcoretax
Atas error Saved_Invalid dengan status ESignStatus "ODP-8026:Invalid identifier. at line 22, column 22 of null: LAST_UPDATE_BY = :lastUpdateBy ^
Info dari tim teknis PSIAP. Kendala ini telah selesai diperbaiki, silakan untuk dicoba kembali.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Pukul 15.00 WIB
Info dari tim PSIAP. Atas kendala nama penandatanganan SPT yang menjadi nama badan sudah diperbaiki, silakan untuk cek kembali konsep SPT-nya dan segera melakukan pelaporan bila diperlukan.
Kami sampaikan juga atas WP yang telah menginput eskalasi kolektif terkait masalah nama penandatangan atas SPT yang telah dilaporkan, balasan tiket eskalasi kami adalah atas WP yang mengalami kendala tersebut silakan laporkan SPT Pembetulan nihil (tanpa perubahan apapun) agar nama penandatangan SPT menjadi normal. Pastikan saat pembuatan konsep pembetulan SPT sudah sesuai dengan nama PIC/Signer sebelum submit.
Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Pukul 15.00 WIB
Info dari tim PSIAP. Atas kendala nama penandatanganan SPT yang menjadi nama badan sudah diperbaiki, silakan untuk cek kembali konsep SPT-nya dan segera melakukan pelaporan bila diperlukan.
Kami sampaikan juga atas WP yang telah menginput eskalasi kolektif terkait masalah nama penandatangan atas SPT yang telah dilaporkan, balasan tiket eskalasi kami adalah atas WP yang mengalami kendala tersebut silakan laporkan SPT Pembetulan nihil (tanpa perubahan apapun) agar nama penandatangan SPT menjadi normal. Pastikan saat pembuatan konsep pembetulan SPT sudah sesuai dengan nama PIC/Signer sebelum submit.
Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Atas beredarnya PDF materi SPT Tahunan Coretax OP dan Badan.
Saya sampaikan bahwa materi itu adalah materi bimtek internal versi konsep (belum final) dan khusus ditujukan internal penyuluh DJP.
Isi dan kontennya bukan menjadi acuan edukasi ke Wajib Pajak karena masih ada perbaikan, penambahan dan penyesuaian yang krusial, bahkan sampai hari ini.
Saya sampaikan bahwa materi itu adalah materi bimtek internal versi konsep (belum final) dan khusus ditujukan internal penyuluh DJP.
Isi dan kontennya bukan menjadi acuan edukasi ke Wajib Pajak karena masih ada perbaikan, penambahan dan penyesuaian yang krusial, bahkan sampai hari ini.
Tentang Pengisian "Kode Barang/Jasa" di Faktur Pajak Coretax
1️⃣ Pengaturan Terbaru:
ℹ️ Definisi "Jenis Barang/Jasa":
✨ Kesimpulan Pengisian "Kode Barang/jasa":
- Tidak wajib mutlak menurut UU & PER-11/PJ/2025 → sifatnya opsional.
- Kode “000000” atau mengosongkan kode barang/jasa masih diperbolehkan di Coretax DJP.
- Faktur Pajak dengan “000000” tetap bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini sedang proses penanganan pengembang.
Untuk SPT yang telah terlaporkan dan nama penandatangan PDF atas nama badan, silakan untuk dapat manfaatkan eskalasi kolektif nomor 3
👉 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Silakan segera dimanfaatkan karena eskalasi dapat ditutup sewaktu-waktu.
Terima kasih 👍
—
t.me/FAQcoretax