Ringkasan User Manual e-PBK ver 3

1️⃣ Login ke DJP Online → buka tab layanan → e-PBK. → klik menu Permohonan
2️⃣ Isi hanya field berikut:
💰 Nominal pemindahbukuan
🏠 Nomor Objek Pajak (NOP)
📝 Alasan permohonan
(Catatan: Field lainnya terkunci oleh sistem)
3️⃣ Cek ringkasan permohonan yang muncul — sistem akan validasi supaya nominal PBK tidak lebih besar dari sisa pembayaran rujukan.
4️⃣ Submit permohonan menggunakan sertifikat elektronik atau kode OTP via email.
5️⃣ Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses dan produk hukum bisa langsung dicetak di menu Dashboard.
6️⃣ Menu Monitoring sudah dihapus karena proses e-PBK sekarang fully-automated. 🚀


t.me/FAQcoretax
User Manual ePBk ver3.pdf
37.6 MB
 
 
Back to Top