📢 e-Pbk Versi 3 Sudah Rilis di DJP Online!

Telah release & deployment Aplikasi e-Pbk Versi 3 di DJP Online.

💡 Aplikasi ini adalah layanan Pemindahbukuan (Pbk) Fully Automatic (Langsung muncul di menu "Dashboard" segera setelah disubmit) dengan ketentuan:

1️⃣ Pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402 (Pengalihan Tanah Bangunan).
2️⃣ Identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk menggunakan NPWP yang sama.
3️⃣ Masa & Tahun Pajak sama.
4️⃣ KAP-KJS asal dan tujuan sama (411128-402).

Tentunya ini berguna bagi Developer yang perlu melakukan pemecahan NOP, sebelum dilakukan permohonan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB

📎 Terlampir: User Manual aplikasi.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
#PajakTumbuh #IndonesiaTangguh


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top