160. Saat pengisian Faktur Pajak di Coretax, apakah benar sudah tidak boleh memakai Kode Barang/Jasa 00000? Apakah ada aturan terkini terkait pengisiannya?

Tentang Pengisian "Kode Barang/Jasa" di Faktur Pajak Coretax


1️⃣ Pengaturan Terbaru:
- Pasal 33 PER-11/PJ/2025 → Tidak ada kewajiban pencantuman Kode Barang/Jasa, tapi "Jenis Barang atau Jasa" (huruf c)
- Lampiran PER-11/PJ/2025 → Memberikan panduan teknis pengisian kolom Kode Barang/Jasa hanya “dalam hal” penyerahan BKP/JKP sesuai dengan yang tersedia di e-Faktur/Coretax.
- Pasal 13 ayat (5) UU PPN → Syarat formal keterangan wajib Faktur Pajak tidak mencakup Kode Barang/Jasa.

2️⃣ Syarat Pengisian di Coretax
- Kolom “Kode Barang/Jasa” → fitur tambahan mempermudah PKP dalam membuat FP jenis BKP/JKP yang sama, bukan kewajiban UU.
- Pengisian dilakukan jika PKP punya kode barang/jasa yang tersedia di modul Coretax.
- Jika tidak ada → boleh kosongkan atau isi "000000".
- Pengisian “000000” tidak menyebabkan Faktur Pajak tidak sah selama "Jenis barang/jasa" sesuai kenyataan (benar/sesungguhnya).


ℹ️ Definisi "Jenis Barang/Jasa":
- Berada di kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak”, bukan di kolom "Kode Barang/Jasa"
- Jenis Barang/Jasa diisi dengan nama barang/jasa yang benar-benar merepresentasikan barang/jasa tersebut.
- Contoh: Jika menjual Laptop SUSA ROG 16 inci, tulis “Laptop SUSA ROG 16 inci”, bukan hanya “Laptop” atau “Elektronik”. Kalau jasanya adalah Jasa Konsultasi Perpajakan, tulis “Jasa Konsultasi Perpajakan”, bukan sekadar “Jasa Konsultasi”.

Ketentuan khusus "Jenis Barang/Jasa" (pasal 35), penyerahan:
— Kendaraan Bermotor Baru → wajib cantumkan merek, tipe, varian, dan nomor rangka.
— Tanah dan/atau bangunan → wajib memuat alamat lengkap tanah/bangunan.
— Penyerahan ke Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas → Wajib memuat nama barang + kode HS (harmonized system) atau pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.


Kesimpulan Pengisian "Kode Barang/jasa":
- Tidak wajib mutlak menurut UU & PER-11/PJ/2025 → sifatnya opsional.
- Kode “000000” atau mengosongkan kode barang/jasa masih diperbolehkan di Coretax DJP.
- Faktur Pajak dengan “000000” tetap bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top