Tentang Pengisian "Kode Barang/Jasa" di Faktur Pajak Coretax
1️⃣ Pengaturan Terbaru:
ℹ️ Definisi "Jenis Barang/Jasa":
✨ Kesimpulan Pengisian "Kode Barang/jasa":
- Tidak wajib mutlak menurut UU & PER-11/PJ/2025 → sifatnya opsional.
- Kode “000000” atau mengosongkan kode barang/jasa masih diperbolehkan di Coretax DJP.
- Faktur Pajak dengan “000000” tetap bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
—
t.me/FAQcoretax