Atas kendala nama penandatangan di pada konsep SPT Masa PPh 21 yang mencantumkan nama Badan, bukan PIC/Signer SPT, saat ini sedang proses penanganan pengembang.
Untuk SPT yang telah terlaporkan dan nama penandatangan PDF atas nama badan, silakan untuk dapat manfaatkan eskalasi kolektif nomor 3
๐ t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Silakan segera dimanfaatkan karena eskalasi dapat ditutup sewaktu-waktu.
Terima kasih ๐
โ
t.me/FAQcoretax