Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
https://www.instagram.com/p/DGKvUCTv4mg/?igsh=cTJvYTA2bzc4N2g=
Untuk mempermudah #KawanPajak mengakses informasi dan layanan terkait Coretax, Kanwil DJP Jawa Timur I menyediakan layanan konsultasi terpusat melalui forum diskusi di saluran Telegram yang melibatkan seluruh unit kerja KPP di Kota Surabaya.
Bagi #KawanPajak yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Surabaya, layanan forum diskusi mengenai Coretax dapat diakses melalui bit.ly/coretaxjatim1
Mulai hari ini, 17 Februari 2025, Satgas hasil sinergi yang terdiri dari 1 Kanwil dan 13 KPP se-Surabaya sudah resmi hadir ke Telegram Group Konsultasi Gabungan Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I.
Sesuai dengan arahan Pak Kakanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo: “Untuk menyukseskan implementasi Coretax ini, seluruh pegawai kami dikerahkan untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak, baik melalui layanan luring maupun daring, termasuk melalui Konsulgab Coretax ini,” (17/02/2025)
Silakan bagi Wajib Pajak di Surabaya, untuk memanfaatkan sarana terpadu dan terpusat ini untuk berkonsultasi, dan berdiskusi terkait Coretax
Link untuk bergabung Konsulgabjatim 1 adalah https://bit.ly/coretaxjatim1 (@diskusipajaksbyrungkut)
Semoga dengan adanya wadah ini, edukasi dan konsultasi Coretax, termasuk eskalasi isu Coretax dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan tepat.
Terima kasih.
Tertanda.
Orang yang ada di foto. 🙈
#InstansiPemerintah
✨Mulai hari ini: Deposit sudah bisa digunakan di Aplikasi Sakti. Khusus untuk IP Pemda dan Desa, masih bertahap.
Berikut teknis dan rangkuman sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah melakukan pembayaran, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, sehubungan aplikasi Coretax dan SAKTI, sesuai dengan diterbitkannya SE-1/PB/2025
📜 SE-1/PB/2025: Tata Cara Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja K/L | unduh di sini
📌 Tujuan & Ruang Lingkup
📖 Ketentuan Umum:
🛡 Petunjuk Pelaksanaan:
💡 Peralihan:
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1

Kami ingin reminder, bahwa kumpulan tanya jawab di sini adalah refleksi pendapat kami pribadi

Semua jawaban sebelumnya, bisa berubah, sesuai pengembangan aplikasi dan aturan. Semua saya yakin demi kebaikan Wajib Pajak, petugas pajak.

Di kesempatan ini, silakan bagi yang merasa jawabannya bermanfaat. Mohon kiranya untuk diberitahu ke rekan kerjanya, teman pegawai.

Intinya: channel ini boleh buat siapa saja bagi yang butuh. Bebas dishare. Kecuali dipakai buat komersil. Harus ijin kami ya.

✨ Sharenya cukup dengan tautan: 👉 t.me/FAQcoretax
Itu saja, terima kasih!
Mari kita lanjut ke FAQ 101..

#PendapatPribadi:
Soal resminya FP mundur di tanggal 20, ditunggu pengumuman dari P2humas.
Selama bisa upload faktur Januari saat ini di aplikasi Coretax, silakan dimanfaatkan saja.
Sanksi timbul yang ada di regulasi terkait hal ini sepanjang saya ketahui itu: jika tanggal pada faktur pajak tidak sama/sesuai dengan saat terutang PPN.
Kalau ternyata bisa upload dan tanggal sudah sesuai saat terutang, no problem no worries. 😃🧘♂️🙏
Soal resminya FP mundur di tanggal 20, ditunggu pengumuman dari P2humas.
Selama bisa upload faktur Januari saat ini di aplikasi Coretax, silakan dimanfaatkan saja.
Sanksi timbul yang ada di regulasi terkait hal ini sepanjang saya ketahui itu: jika tanggal pada faktur pajak tidak sama/sesuai dengan saat terutang PPN.
Kalau ternyata bisa upload dan tanggal sudah sesuai saat terutang, no problem no worries. 😃🧘♂️🙏
Surah Al-Isra Ayat 7
Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri
Itu adalah pegangan kami tim @FAQcoretax untuk tetap semangat berbuat baik, menyebarkan informasi dan solusi, pagi siang malam.
Meskipun kami tahu banyak hal yang belum terjawab. Kami terus berusaha. Sama halnya dengan keteguhan Kawan Pajak dalam masa transisi ini.
Semoga kita selalu dalam golongan yang selalu berbuat baik.
Semoga sehat sehat semua Wajib Pajak, petugas pajak, di manapun berada. Bersama kita lalui ini bersama.
Sebagai perayaan kami akan rekap 100 pertanyaan pertama tersebut agar lebih mudah dicari di postingan berikutnya.
Terima kasih
Salam hormat
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri
Itu adalah pegangan kami tim @FAQcoretax untuk tetap semangat berbuat baik, menyebarkan informasi dan solusi, pagi siang malam.
Meskipun kami tahu banyak hal yang belum terjawab. Kami terus berusaha. Sama halnya dengan keteguhan Kawan Pajak dalam masa transisi ini.
Semoga kita selalu dalam golongan yang selalu berbuat baik.
Semoga sehat sehat semua Wajib Pajak, petugas pajak, di manapun berada. Bersama kita lalui ini bersama.
Sebagai perayaan kami akan rekap 100 pertanyaan pertama tersebut agar lebih mudah dicari di postingan berikutnya.
Terima kasih
Salam hormat

- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
🚧 Update #WorkInProgress:
09:30 WIB - 16/02/2025
Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
09:30 WIB - 16/02/2025
Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran #PHTB
FAQ terkait:- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🆚 Perbedaan Proses Pembayaran PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan:
FAQ terkait:- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual atas Bupot yang diterima klik FAQ 38
- Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara) klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB
⚠️ Syarat Buat Kode Billing:
Cara Buat Kode Billing secara Mandiri di Coretax:
FAQ terkait:- Kode Billing atau PDF nya dapat diunduh/lihat sesuai FAQ 92
- Lakukan permohonan validasi (Kode Layanan: AS.01-03) untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#pembayaran
#PHTB
⚠️ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:
FAQ terkait:- Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPhTB FAQ 98
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
- Mekanisme permohonan validasi untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Installer Notepad++ (windows)
Unduh dari webnya: https://notepad-plus-plus.org/downloads/
Unduh dari webnya: https://notepad-plus-plus.org/downloads/
#eFaktur #eBupotUnifikasi #eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
Koordinasi lebih lanjut, BP/BPP dapat menghubungi KPP terdaftar, kontak 1500200 🙌
Sebelum Coretax (Sistem Lama)
Setelah Coretax (Mulai 1 Januari 2025)