101. Bagaimana tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Kementerian/Lembaga (Instansi Pemerintah Pusat) terkait pemotongan/pemungutan, penyetoran (termasuk penggunaan akun Deposit 411618), pembuatan bukti pemotongan di Coretax, hingga pelaporan SPT Masa?
#InstansiPemerintah


Mulai hari ini: Deposit sudah bisa digunakan di Aplikasi Sakti. Khusus untuk IP Pemda dan Desa, masih bertahap.

Berikut teknis dan rangkuman sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah melakukan pembayaran, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, sehubungan aplikasi Coretax dan SAKTI, sesuai dengan diterbitkannya SE-1/PB/2025

📜 SE-1/PB/2025: Tata Cara Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja K/L | unduh di sini

📌 Tujuan & Ruang Lingkup
- Pedoman bagi pejabat perbendaharaan dalam:
Pemotongan/Pemungutan
Penyetoran (termasuk akun 411618)
Pembuatan bukti pemotongan di Coretax
Pelaporan SPT Masa
- Berlaku pada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai Instansi Pemerintah Pusat.

📚 Dasar Hukum: PMK & PER terkait bendahara, NPWP, Sistem SAKTI, dan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).


📖 Ketentuan Umum:
- Kas Negara: Kas Negara adalah adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Instansi Pemerintah Pusat: Satuan kerja K/L yang menyusun laporan keuangan.
- Satuan Kerja (Satker): Unit lini K/L yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.


🛡 Petunjuk Pelaksanaan:

1️⃣ Pemotongan/Pemungutan Pajak: Dilakukan atas transaksi yang dikenakan pajak.
2️⃣ Potongan/Pungutan PPN dan PPh dalam SPP LS dan SPM LS: menggunakan akun pajak PPN dan PPh sesuai jenis pajaknya
3️⃣ UP menggunakan Deposit: Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang menggunakan uang persediaan, penyetoran pajaknya menggunakan Akun 411618 (Deposit Pajak).
🖼 Screenshot deposit di sakti: klik ini
4️⃣ Pencatatan di Aplikasi SAKTI: PPK merekam pemotongan/pemungutan PPh/PPN pada akun 411618 saat menyusun SPBy.
5️⃣ Verifikasi & Penyetoran oleh BP/BPP: Dilakukan maksimal 3 hari kerja setelah pemotongan/pemungutan.
6️⃣ Pembuatan Bukti Potong di Coretax: BP membuat bukti potong PPh di Sistem Coretax.
7️⃣ SPT Masa di Coretax: BP wajib menyelesaikan administrasi SPT Masa berdasarkan bukti potong dan faktur.
8️⃣ Transaksi via SPM LS: Nomor SP2D LS merupakan NTPN.


💡 Peralihan:
- SE ini mengatur tindak lanjut atas potongan/pungutan pajak sebelum terbitnya SE.
- Potongan/pungutan yang belum disetor diselesaikan sesuai ketentuan SE ini.

Koordinasi lebih lanjut, BP/BPP dapat menghubungi KPP terdaftar, kontak 1500200 🙌


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
 
 
Back to Top