#InstansiPemerintah
✨Mulai hari ini: Deposit sudah bisa digunakan di Aplikasi Sakti. Khusus untuk IP Pemda dan Desa, masih bertahap.
Berikut teknis dan rangkuman sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah melakukan pembayaran, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, sehubungan aplikasi Coretax dan SAKTI, sesuai dengan diterbitkannya SE-1/PB/2025
📜 SE-1/PB/2025: Tata Cara Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja K/L | unduh di sini
📌 Tujuan & Ruang Lingkup
📖 Ketentuan Umum:
🛡 Petunjuk Pelaksanaan:
💡 Peralihan:
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
Koordinasi lebih lanjut, BP/BPP dapat menghubungi KPP terdaftar, kontak 1500200 🙌