Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Update #WorkInProgress
✅ Isu sudah ditangani
🕛 Pukul 23.00 WIB 19/02/2025
✅ Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
✅ Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
✅ Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
✅ Isu sudah ditangani
🕛 Pukul 23.00 WIB 19/02/2025
✅ Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
✅ Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
✅ Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Update #WorkInProgress
🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan
✅ Isu Sudah Ditangani
🕕 Update 18:31 WIB - 19/02/2025
🚧 Belum Selesai:
✅ Isu Telah Selesai:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan
✅ Isu Sudah Ditangani
🕕 Update 18:31 WIB - 19/02/2025
🚧 Belum Selesai:
✅ Isu Telah Selesai:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Last update 20.26 WIB 19-02-2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi bit.ly/coretaxjatim1
#eBupot21
📌 Rekap FAQ dan Solusi Terkait NIK Tidak Ditemukan di Coretax
Last update 14.12 WIB 19-02-2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SolusiError Tombol Tetapkan Role Tidak Bisa Diklik
Harusnya sudah bisa diklik. Tapi kalau masih tidak bisa, coba ganti browser, misalnya: ke Safari atau Opera.
Kalau jawaban templatenya: Coba berkala
Tapi memang benar adanya. Saya praktekin sendiri dan berhasil.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Harusnya sudah bisa diklik. Tapi kalau masih tidak bisa, coba ganti browser, misalnya: ke Safari atau Opera.
Kalau jawaban templatenya: Coba berkala
Tapi memang benar adanya. Saya praktekin sendiri dan berhasil.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#PendapatPribadi: SPT menunggu pembayaran tapi salah nilai atau karena LB kompensasi belum masuk.
Saat ini sudah tanggal 19 Februari. Tanggal 20 batas waktu lapor tepat waktu.
Bila merasa khawatir telat, silakan lanjutkan saja. Karena dilaporkan ada yang sudah expired tapi baru besoknya SPT masuk ke draft kembali (tidak langsung)
Cara bayar SPT menunggu pembayaran bisa dengan Deposit?
Bisa. Silakan pemindahbukuan kalau memang ada saldo deposit yang cukup. Masuk ke modul pembayaran > permohonan pemindahbukuan l> pilih tujuan "Akun Wajib Pajak" > pilih Jenis Kewajiban "SPT" > isi isian lain dan submit
Kalau gak punya deposit. Bayar saja billing yang sudah terbit. Mau gimana lagi.
Lalu kompensasinya?
Sesuai jawaban terakhir yang saya dapat, harusnya masuk normal masa selanjutnya.
Tapi ada juga yang melaporkan masuk ke pembetulan. Yang mana yang benar? Semuanya benar. Karena yang pasti adalah perubahan. Semuanya tetap akan saya update bila dapat kabar.
Yang ga bisa ditahan dan pasti adalah waktu yang terus bergerak maju. 🙏
Saat ini sudah tanggal 19 Februari. Tanggal 20 batas waktu lapor tepat waktu.
Bila merasa khawatir telat, silakan lanjutkan saja. Karena dilaporkan ada yang sudah expired tapi baru besoknya SPT masuk ke draft kembali (tidak langsung)
Cara bayar SPT menunggu pembayaran bisa dengan Deposit?
Bisa. Silakan pemindahbukuan kalau memang ada saldo deposit yang cukup. Masuk ke modul pembayaran > permohonan pemindahbukuan l> pilih tujuan "Akun Wajib Pajak" > pilih Jenis Kewajiban "SPT" > isi isian lain dan submit
Kalau gak punya deposit. Bayar saja billing yang sudah terbit. Mau gimana lagi.
Lalu kompensasinya?
Sesuai jawaban terakhir yang saya dapat, harusnya masuk normal masa selanjutnya.
Tapi ada juga yang melaporkan masuk ke pembetulan. Yang mana yang benar? Semuanya benar. Karena yang pasti adalah perubahan. Semuanya tetap akan saya update bila dapat kabar.
Yang ga bisa ditahan dan pasti adalah waktu yang terus bergerak maju. 🙏
Jangan lupa setiap ada kabar deployment. Untuk bersihkan data aplikasi lama di browser dengan cara:
CTRL + SHIFT + DELETE
pilih All time
pilih Cookies and Cache
Delete
Lalu akses coretaxdjp.pajak.go.id
--
t.me/FAQcoretax
CTRL + SHIFT + DELETE
pilih All time
pilih Cookies and Cache
Delete
Lalu akses coretaxdjp.pajak.go.id
--
t.me/FAQcoretax
Banyak sekali error sign ternyata dicek status Certificate Digitalnya INVALID.
Silakan ikuti solusi ini FAQ 104
--
t.me/FAQcoretax
Silakan ikuti solusi ini FAQ 104
--
t.me/FAQcoretax
#SolusiError: Error saat klik Tombol Bayar dan Lapor dengan keterangan: This Method requires one of the following permission 99:❌Penyebab:
- Wajib Pajak belum melakukan permintaan kode otorisasi/kode otorisasi invalid.
❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara di bawah ini

- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.
2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan: Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi
3️⃣ Cara ajukan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat ulang:
- Pastikan tidak impersonate, cukup bertindak sebagai orang pribadi
- Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
—
t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
#SolusiError #LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
Update #WorkInProgressPukul 18:55 WIB 18-02-2025
📢 Deployment Terbaru:
Baru saja dilakukan:
✅ Perbaikan Kompensasi:
- Kalkulasi dan pembacaan data Kompensasi dari data migrasi untuk SPT (21/26, PPN, PPN Deemed)
✅ Perbaikan Validasi SPT PPN: Error 404 saat Submit prefill SPT PPN.
💡 Catatan:
- Jika sebelumnya pernah mengalami kendala tersebut, silakan dicek dan coba kembali.
--
@FAQcoretax
Diskusi di bit.ly/coretaxjatim1
104. Apa penyebab munculnya error 'Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar' dan 'Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal' saat pelaporan SPT, serta bagaimana hubungannya dengan desimal yang tersembunyi di database SPT?
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Isu sedang ditangani
10:40 WIB - 18022025
💢 Tidak Bisa Submit SPT PPN: 'Error einvoice-vat:404 Not Found'
Tim teknis sedang investigasi dan menangani error dimaksud.
Informasi: batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya sesuai FAQ 64—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Sehubungan dengan simpang siur mengenai penerapan pengkreditan PM dengan masa pajak yang tidak sama, perlu disampaikan bahwa:
Fitur pengkreditan PM masa pajak tidak sama sudah diimplementasikan dalam sistem Coretax.
Apa yang telah diimplementasikan dalam sistem Coretax saat ini merupakan penjabaran dari regulasi dan kebijakan administrasi perpajakan.
PKP dipersilakan untuk memanfaatkan fitur pengkreditan pajak yang tidak sama sesuai dengan regulasi yang berlaku (UU PPN).
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
✨ Hal ini juga berlaku untuk SPT Masa PPN
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Tambahan