Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#BuktiPotong 216. Di mana menu unduh PDF Bukti Potong? Saya cari di "Dokumen Saya", tidak ada. Apakah benar dipindahkan? ❗️ Tidak benar jika disebut dipindahkan. Saat ini PDF Bukti Potong dapat diunduh melalui 2 menu: 1️⃣ Dokumen Saya (Modul Portal Saya)…
#reminder #buktipotongsaya #ebupot

Untuk cek bukti potong yang kita miliki sebagai wajib pajak yang dipotong/dipungut pihak lain, silakan akses menu eBupot -> submenu Bukti Potong Saya.

Akan ada 2 aksi yang dapat dilakukan:
⚪ Tombol Mata digunakan untuk melihat detail dokumen bukti potong

🔴 Tombol Download PDF digunakan untuk mengunduh bukti potong Dalam format PDF


--
t.me/FAQcoretax
#PMK44 #PMK55

Ikuti saluran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Official di WhatsApp, biar tidak ketinggalan terkait info terkait Uji Kompentensi Pihak Lain/Kuasa
https://whatsapp.com/channel/0029VbBODJu47XeKbdwhnY2S

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Saat ini kendala pada sistem pelaporan SPT Masa Unifikasi yang sedang dalam penanganan tim terkait

🚨 Kendala: Nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) justru ikut ditarik ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi. Hal ini menyebabkan perhitungan SPT menjadi tidak sesuai dan memunculkan status Lebih Bayar (LB) yang tidak seharusnya.

📖 Ketentuan Seharusnya: Berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024, PPh TB yang sudah divalidasi dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan. Sehingga, nominal tersebut seharusnya tidak masuk lagi ke Induk SPT.

🛠 Status: Kendala ini sedang dilakukan perbaikan secepatnya agar Wajib Pajak dapat kembali men-submit SPT dengan nominal dan status yang benar.

—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Beberapa pelaporan SPT Masa (PPh Unifikasi, SPT Bea Materai, dll) mengalami kendala dengan notifikasi
Http failure response for 500 OK


Hal ini sudah dilaporkan dan sedang dalam penanganan tim pengembang.

Akan kami sampaikan segera setelah mendapatkan kabar updatenya..

---

t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala notif 404 saat permohonan layanan administrasi, saat ini telah diteruskan ke tim terkait dan sedang dalam pengecekan.

Untuk alternatif solusi sementaranya, dapat dicoba untuk klik alur kasus dan bila muncul error 404 > silakan buka informasi umum kasus > klik alur kasus lagi, dan formnya nanti muncul.

Setelahnya dapat lengkapi isian, simpan dan lanjutkan ke proses berikutnya. Terima kasih.

___

t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#Reminder Pemberitahuan Akan Ditutupnya Eskalasi PDF Faktur Dari hasil assessment terkait dengan semakin sedikitnya error dan telah diperbaikinya sistem mengenai nomor FP yang tidak sesuai di Coretax, Kami beritahukan bahwa Eskalasi 4 PDF Faktur Keluaran…
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 05 Oktober 2026, pukul 21.21 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.

⬇️ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI

📝 Note :
Eskalasi kolektif masih dibuka dan ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.

--
t.me/FAQcoretax
🚨 WEBINAR PAJAKKU x DJP 🚨
PER-12/PJ/2026: Era Baru Pembetulan SPT di Coretax

Era Baru Pembetulan SPT resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026. Skema “Delta” tidak lagi digunakan dan digantikan dengan mekanisme “Replace” yang memperhatikan "Calculation Rule", di mana SPT Pembetulan mengganti SPT sebelumnya namun tetap memperhatikan pembayaran dan pengembalian dari SPT sebelumnya. Coretax juga menyesuaikan nilai kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari pembetulan SPT Masa untuk diperhitungkan pada pelaporan SPT Masa status normal yang dilaporkan berikutnya.

Simak pokok-pokok perubahan lengkap dalam PER-12/PJ/2026, antara lain:

TOPIK:
✅ Mekanisme Pembetulan SPT
✅ Penyesuaian kompensasi kelebihan pembayaran pajak
✅ Penunjukan Penandatangan Bukti Pemotongan dan Pemungutan PPh
✅ Ketentuan transisi PER-12/PJ/2026
✅ Studi kasus & simulasi praktis

🗓️ Rabu, 21 Oktober 2026
🕘 09.00 – 11.30 WIB
🔴 Live via Zoom & YouTube Pajakku
📃Tersedia e-Certificate & Post Test
🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM

🗣️ *?NARASUMBER?*:
* Penyuluh P2Humas DJP:
* Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
* Agus Wahyudi, S.E., M.M.
* Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
* Yoyon Hardhianto, S.Ak, M.M.

*Tax Specialist, Pajakku:*
* Fernando Siahaan, Ph.D

🎁 *GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM (Tersedia e-Certificate & Akses Post Test)*

🔗 *DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:*
linktr.ee/WebinarPajakku

--
t.me/FAQcoretax
"min, yg sosialisasi hari ini jam 13.30 dimana ya ?"

YUTUPPP:

Yang ditunggu-tunggu oleh para calon Kuasa Wajib Pajak akan hadiir!

Pusbin JFPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 dan PMK 55 Tahun 2026”.

Siang ini
📅 Jumat, 2 Oktober 2026
🕰 13.30 s.d. 16.00 WIB
🔗 https://www.youtube.com/live/URVp5PMLRi4?si=CDMCFgj0OmMYLN6z
FAQ Coretax
PER 12_0110_V5 edited 13102026.pdf
Menyambut deploy perubahan PER-12/PJ/2026 tepat pukul 00.00 WIB, telah rilis materi paparan dari penyusun regulasi yang bisa diakses di pajak.go.id atau di sini

Jika ingin memahami pengaturan dan paparan tersebut dengan lebih mudah, saya mengundang bapak/ibu semua untuk terlebih dahulu membaca artikel saya yang telah rilis di situs pajak.go.id dengan judul:

Goodbye Skema Delta! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" mulai 1 Oktober 2026 (PER-12/PJ/2026)
https://pajak.go.id/id/artikel/goodbye-skema-delta-coretax-kini-terapkan-skema-replace-mulai-1-oktober-2026-12pj2026

Mari menanti 1 Oktober 2026, semoga dengan pengaturan ini dapat memberikan solusi, kemudahan dan fleksibilitas bagi Wajib Pajak secara keseluruhan

Hormat saya
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
Back to Top