#InfoPenangananKendala
Saat ini kendala pada sistem pelaporan SPT Masa Unifikasi yang sedang dalam penanganan tim terkait
🚨 Kendala: Nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) justru ikut ditarik ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi. Hal ini menyebabkan perhitungan SPT menjadi tidak sesuai dan memunculkan status Lebih Bayar (LB) yang tidak seharusnya.
📖 Ketentuan Seharusnya: Berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024, PPh TB yang sudah divalidasi dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan. Sehingga, nominal tersebut seharusnya tidak masuk lagi ke Induk SPT.
🛠 Status: Kendala ini sedang dilakukan perbaikan secepatnya agar Wajib Pajak dapat kembali men-submit SPT dengan nominal dan status yang benar.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini kendala pada sistem pelaporan SPT Masa Unifikasi yang sedang dalam penanganan tim terkait
🚨 Kendala: Nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) justru ikut ditarik ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi. Hal ini menyebabkan perhitungan SPT menjadi tidak sesuai dan memunculkan status Lebih Bayar (LB) yang tidak seharusnya.
📖 Ketentuan Seharusnya: Berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024, PPh TB yang sudah divalidasi dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan. Sehingga, nominal tersebut seharusnya tidak masuk lagi ke Induk SPT.
🛠 Status: Kendala ini sedang dilakukan perbaikan secepatnya agar Wajib Pajak dapat kembali men-submit SPT dengan nominal dan status yang benar.
—
t.me/FAQcoretax