Jika ingin memahami pengaturan dan paparan tersebut dengan lebih mudah, saya mengundang bapak/ibu semua untuk terlebih dahulu membaca artikel saya yang telah rilis di situs pajak.go.id dengan judul:
Goodbye Skema Delta! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" mulai 1 Oktober 2026 (PER-12/PJ/2026)
https://pajak.go.id/id/artikel/goodbye-skema-delta-coretax-kini-terapkan-skema-replace-mulai-1-oktober-2026-12pj2026
Mari menanti 1 Oktober 2026, semoga dengan pengaturan ini dapat memberikan solusi, kemudahan dan fleksibilitas bagi Wajib Pajak secara keseluruhan
Hormat saya
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax