DJP menggandeng Kadin Indonesia untuk melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025" tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kegiatan Edukasi Perpajakan akan diselenggarakan pada:
Kamis, 30 Juli pukul
Pkl 09.00 s.d. 12.00 WIB
Registrasi: https://forms.cloud.microsoft/r/WxDy58Q5as
Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/89434763113?pwd=1WxJcEbUj56WVNDDU3alDg4aadEfJ3.1
ID: 894 3476 3113
Password : edukasi
Live Youtube: https://youtube.com/live/KAlrMWBsS7U?feature=share
🗣️ Narasumber:
Penyuluh P2Humas DJP
• Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
• Agus Wahyudi, S.E., M.M.
• Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
• Yoyon Hardhianto, S.Ak.
--
t.me/FAQcoretax