Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ - PMK 37 Tahun 2026#PanduanEdukasi
Berikut adalah rangkuman FAQ resmi dari DJP seputar pemungutan PPh Pasal 22 atas Pedagang Dalam Negeri oleh Marketplace (Lokapasar).
Unduh di siniHIGHLIGHT-nya:
1️⃣ Bukan Pajak Baru!
Aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Bedanya hanya di mekanisme penyetoran; sekarang PPh Pasal 22 akan langsung dipungut oleh pihak Marketplace.
2️⃣ Berapa Potongannya?
Tarif pemungutannya adalah 0,5% dari peredaran bruto (harga jual sebelu diskon/potongan) yang tercantum di tagihan pembeli, di luar PPN dan PPnBM.
3️⃣ Omzet di Bawah Rp500 Juta atau Punya SKB, TIDAK DIPUNGUT
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Subjek PPh Final 0.5% yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, TIDAK DIPUNGUT PPh ini. Hal ini termasuk jika WP Badan punya Surat Keterangan Bebas (SKB)
👉 Syaratnya gampang: cukup sampaikan Surat Pernyataan bermeterai kepada pihak Marketplace, atau SKB yang dimiliki kepada Marketplace
4️⃣ SIFAT Pemotongan/Pemungutan:
Jangan khawatir uangnya hangus.
- Bagi pedagang dengan tarif umum, pungutan ini BISA DIKREDITKAN di SPT Tahunan (menjadi pengurang pajak di tahun berjalan).
- Bagi yang dikenakan PPh Final (UMKM, Jaskon/Sewa T/B), pungutan ini dihitung sebagai BAGIAN DARI PELUNASAN PPh Final tersebut.
5️⃣ Seller Pastikan Update Data
Pastikan Seller sudah menyerahkan informasi NPWP (16 digit) atau NIK ke Marketplace tempat Seller berjualan.
6️⃣ Invoice = Bukti Potong Pajak
Tidak perlu repot minta dokumen terpisah. Dokumen tagihan (invoice) yang diterbitkan Marketplace sudah dipersamakan dan sah sebagai bukti pemungutan pajak/kredit pajak.
7️⃣ Pengecualian Transaksi
Pungutan ini TIDAK BERLAKU kalau Seller jualan: pulsa, kartu perdana, emas/perhiasan emas/bukan emas dsb, pengalihan tanah/bangunan, atau jasa ekspedisi orang pribadi mitra aplikasi (Gojek/Grab dsb),
8️⃣ Tetap Lapor SPT Tahunan
Walaupun pajak sudah dipungut otomatis oleh Marketplace, ingat tetap wajib melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan secara mandiri, sesuai kewajibannya.
💬 Punya pertanyaan yang belum ter-cover atau masih kurang jelas? Silakan lempar di kolom chat
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Bagi yang terlambat karena kendala jaringan, silakan manfaatkan haknya jika diterbitkan STP sanksi terlambat lapor, baca ini: https://t.me/FAQcoretax/1036
--
t.me/FAQcoretax
Bagi yang terlambat karena kendala jaringan, silakan manfaatkan haknya jika diterbitkan STP sanksi terlambat lapor, baca ini: https://t.me/FAQcoretax/1036
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 30 Juni 2026, pukul 15.00 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 30 Juni 2026, pukul 15.00 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional NoteUntuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Dikabarkan baru saja proses sinkronisasi KLU telah selesai.
Mohon dicoba kembali proses pembuatan konsep SPT atau pelaporannya. Silakan pastikan sudah clear cache dan logout login.
Terima kasih atas kesabarannya. 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Dikabarkan baru saja proses sinkronisasi KLU telah selesai.
Mohon dicoba kembali proses pembuatan konsep SPT atau pelaporannya. Silakan pastikan sudah clear cache dan logout login.
Terima kasih atas kesabarannya. 🙏
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala sebagian WP yang masih error terkait kode ekonomi (KLU), saat ini sedang proses sinkronisasi ulang oleh sistem. Tidak perlu update KLU tersendiri. Segera setelah selesai kami kabari.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala sebagian WP yang masih error terkait kode ekonomi (KLU), saat ini sedang proses sinkronisasi ulang oleh sistem. Tidak perlu update KLU tersendiri. Segera setelah selesai kami kabari.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Proses penyesuaian KLU secara massal telah selesai. Silakan clear cache, dan coba kembali. Semoga lancar 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Proses penyesuaian KLU secara massal telah selesai. Silakan clear cache, dan coba kembali. Semoga lancar 🙏
--
t.me/FAQcoretax
#Downtime
Mulai 17.00 WIB dijadwalkan downtime Coretax selama kurang lebih 20 menit.
--
t.me/FAQcoretax
Mulai 17.00 WIB dijadwalkan downtime Coretax selama kurang lebih 20 menit.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Silakan dicoba kembali bagi yang mengalami kendala "Kode Ekonomi Tidak DItemukan!"
—
t.me/FAQcoretax
Silakan dicoba kembali bagi yang mengalami kendala "Kode Ekonomi Tidak DItemukan!"
—
t.me/FAQcoretax
🛠 INFO KENDALA: "Kode Ekonomi Tidak Ditemukan"
Bagi yang sedang mengalami kendala munculnya notifikasi "Kode Ekonomi Tidak Ditemukan" saat menggunakan Coretax, jangan panik dulu ya.
Kabarnya, saat ini memang sedang berlangsung update massal KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) di dalam sistem.
⏳ SOLUSINYA:
Silakan coba kembali proses pembuatan konsep SPT, atau hal-hal lain yang mewajibkan pengisian informasi KLU, setelah pukul 12.00 siang hari ini.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 29 Juni 2026, pukul 07.50 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
Additional Info
Saat ini sedang ada update massal KLU yang berpengaruh terhadap alur kasus atau proses yang form-nya terdapat mandatory adanya KLU.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 29 Juni 2026, pukul 07.50 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional NoteUntuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
Additional InfoSaat ini sedang ada update massal KLU yang berpengaruh terhadap alur kasus atau proses yang form-nya terdapat mandatory adanya KLU.
---
t.me/FAQcoretax
#PanduanGrafis
PDF Tentang Masih Berlakunya Suket PP55 sesuai Pengaturan Transisi, dan Panduan Pengecekan dan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Final 0.5%
Sesuai FAQ 247
GRATIS - TIDAK DIPERJUALBELIKAN
—
t.me/FAQcoretax
PDF Tentang Masih Berlakunya Suket PP55 sesuai Pengaturan Transisi, dan Panduan Pengecekan dan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Final 0.5%Sesuai FAQ 247
GRATIS - TIDAK DIPERJUALBELIKAN
—
t.me/FAQcoretax