Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ - PMK 37 Tahun 2026

#PanduanEdukasi
Berikut adalah rangkuman FAQ resmi dari DJP seputar pemungutan PPh Pasal 22 atas Pedagang Dalam Negeri oleh Marketplace (Lokapasar).

Unduh di sini

HIGHLIGHT-nya:
1️⃣ Bukan Pajak Baru!
Aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Bedanya hanya di mekanisme penyetoran; sekarang PPh Pasal 22 akan langsung dipungut oleh pihak Marketplace.

2️⃣ Berapa Potongannya?
Tarif pemungutannya adalah 0,5% dari peredaran bruto (harga jual sebelu diskon/potongan) yang tercantum di tagihan pembeli, di luar PPN dan PPnBM.

3️⃣ Omzet di Bawah Rp500 Juta atau Punya SKB, TIDAK DIPUNGUT
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Subjek PPh Final 0.5% yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, TIDAK DIPUNGUT PPh ini. Hal ini termasuk jika WP Badan punya Surat Keterangan Bebas (SKB)
👉 Syaratnya gampang: cukup sampaikan Surat Pernyataan bermeterai kepada pihak Marketplace, atau SKB yang dimiliki kepada Marketplace

4️⃣ SIFAT Pemotongan/Pemungutan:
Jangan khawatir uangnya hangus.
- Bagi pedagang dengan tarif umum, pungutan ini BISA DIKREDITKAN di SPT Tahunan (menjadi pengurang pajak di tahun berjalan).
- Bagi yang dikenakan PPh Final (UMKM, Jaskon/Sewa T/B), pungutan ini dihitung sebagai BAGIAN DARI PELUNASAN PPh Final tersebut.

5️⃣ Seller Pastikan Update Data
Pastikan Seller sudah menyerahkan informasi NPWP (16 digit) atau NIK ke Marketplace tempat Seller berjualan.

6️⃣ Invoice = Bukti Potong Pajak
Tidak perlu repot minta dokumen terpisah. Dokumen tagihan (invoice) yang diterbitkan Marketplace sudah dipersamakan dan sah sebagai bukti pemungutan pajak/kredit pajak.

7️⃣ Pengecualian Transaksi
Pungutan ini TIDAK BERLAKU kalau Seller jualan: pulsa, kartu perdana, emas/perhiasan emas/bukan emas dsb, pengalihan tanah/bangunan, atau jasa ekspedisi orang pribadi mitra aplikasi (Gojek/Grab dsb),

8️⃣ Tetap Lapor SPT Tahunan
Walaupun pajak sudah dipungut otomatis oleh Marketplace, ingat tetap wajib melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan secara mandiri, sesuai kewajibannya.

💬 Punya pertanyaan yang belum ter-cover atau masih kurang jelas? Silakan lempar di kolom chat

Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 30 Juni 2026, pukul 15.00 WIB telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.

Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
Apakah rekan-rekan masih mengalami error "Kode Ekonomi Tidak Ditemukan!"?
Final Results
86%
Iya, padahal sudah coba setelah Clear Cache dan Logout Login 😢
17%
Sudah beres! 👍
#InfoPenangananKendala #KLU #UpdateSistem

🛠 INFO KENDALA: "Kode Ekonomi Tidak Ditemukan"

Bagi yang sedang mengalami kendala munculnya notifikasi "Kode Ekonomi Tidak Ditemukan" saat menggunakan Coretax, jangan panik dulu ya.

Kabarnya, saat ini memang sedang berlangsung update massal KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) di dalam sistem.

SOLUSINYA:
Silakan coba kembali proses pembuatan konsep SPT, atau hal-hal lain yang mewajibkan pengisian informasi KLU, setelah pukul 12.00 siang hari ini.

Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 29 Juni 2026, pukul 07.50 WIB telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.

Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

Additional Info
Saat ini sedang ada update massal KLU yang berpengaruh terhadap alur kasus atau proses yang form-nya terdapat mandatory adanya KLU.

---
t.me/FAQcoretax
#PanduanGrafis

PDF Tentang Masih Berlakunya Suket PP55 sesuai Pengaturan Transisi, dan Panduan Pengecekan dan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Final 0.5%

Sesuai FAQ 247

GRATIS - TIDAK DIPERJUALBELIKAN


t.me/FAQcoretax
Suket PP 55 Masih Berlaku dan Panduannya - @FAQCoretax #247.pdf
12.9 MB
Part 3 FAQ 248

3. PANDUAN BIKIN EBUPOT BAGI LAWAN TRANSAKSI

Pemotong/pemungut pajak dapat membuat Bukti Potong atas WP yang telah diterbitkan dan diaktifasi otomatis Suketnya dengan langkah:
* eBupot → BPPU → Create eBupot BPU
* Isi Masa Pajak (berdasarkan kejadian paling awal antara pembayaran/disediakan dibayar/jatuh tempo), NIK/NPWP 16 digit, dan NITKU penjual.

Selanjutnya, isi rincian Bupot berdasarkan kriteria omzet penerima penghasilan:

Skenario A: WP OP dengan Omzet Berjalan ≤ Rp500 Juta
* Fasilitas Pajak: Pilih "Fasilitas Lainnya"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-03
* Tarif PPh: Ubah manual menjadi 0

Skenario B: WP OP dengan Omzet > Rp500 Juta ATAU WP Badan (Koperasi/PT OP)
* Fasilitas Pajak: Pilih "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-01
* Tarif PPh: Pastikan terisi 0,5

Tahap Akhir:
Lengkapi bagian Dokumen Referensi dengan Jenis Dokumen , Nomor Dokumen, Tanggal dokumen pendukung (seperti invoice), serta NITKU dari pemotong PPh, lalu klik Submit

Selengkapnya: FAQ 136 dan FAQ 152

Unduh materi PPh Final 0.5% sesuai PP 20 di https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian

Halaman 12 • 3


t.me/FAQcoretax
Back to Top