Part 3 FAQ 247

3. PANDUAN BIKIN EBUPOT BAGI LAWAN TRANSAKSI

Pemotong/pemungut pajak dapat membuat Bukti Potong atas WP yang telah diterbitkan dan diaktifasi otomatis Suketnya dengan langkah:
* eBupot → BPPU → Create eBupot BPU
* Isi Masa Pajak (berdasarkan kejadian paling awal antara pembayaran/disediakan dibayar/jatuh tempo), NIK/NPWP 16 digit, dan NITKU penjual.

Selanjutnya, isi rincian Bupot berdasarkan kriteria omzet penerima penghasilan:

Skenario A: WP OP dengan Omzet Berjalan ≤ Rp500 Juta
* Fasilitas Pajak: Pilih "Fasilitas Lainnya"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-03
* Tarif PPh: Ubah manual menjadi 0

Skenario B: WP OP dengan Omzet > Rp500 Juta ATAU WP Badan (Koperasi/PT OP)
* Fasilitas Pajak: Pilih "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
* Nama/Kode Objek: Pilih nama objek dengan kode 28-423-01
* Tarif PPh: Pastikan terisi 0,5

Tahap Akhir:
Lengkapi bagian Dokumen Referensi dengan Jenis Dokumen , Nomor Dokumen, Tanggal dokumen pendukung (seperti invoice), serta NITKU dari pemotong PPh, lalu klik Submit

Selengkapnya: FAQ 136 dan FAQ 152

Unduh materi PPh Final 0.5% sesuai PP 20 di https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian

Halaman 12 • 3


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top