Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juni 2026, pukul 14.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juni 2026, pukul 14.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional NoteUntuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 23 Juni 2026, pukul 16.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 23 Juni 2026, pukul 16.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional NoteUntuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Materi Edukasi Resmi DJP (Salindia)Mudah Mengerti β Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5% (PP Nomor 20 Tahun 2026)
Materi ini bersifat SDSN, dilengkapi review pengaturan sebelumnya, contoh dan FAQ yang bertujuan sebagai suplemen agar lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak.
π STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
* Latar Belakang, Tujuan & Gambaran Besar Perubahan
* Aksesi Indonesia menjadi Anggota OECD
* Harmonisasi Peraturan: Penyesuaian Jenis Jasa Pekerjaan Bebas
* Sarana Anti-Penghindaran Pajak: Pengaturan Ulang Subjek PPh Final 0,5%
* Aturan Lebih Tepat Sasaran: Penghitungan Peredaran Bruto Kriteria Subjek
* Penghapusan Jangka Waktu Tertentu
* Pengaturan Masa Transisi
* Review Pengaturan PP 55 yang Masih Berlaku
* Tanya Jawab Seputar PP 20/2026
β οΈ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran yang disampaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka yang menjadi acuan utama adalah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Materi edukasi ini tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pengambilan keputusan perpajakan tanpa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GRATIS. TIDAK DIPERJUALBELIKAN.
π₯ TIM PENYUSUN
β’ Penyusun:
* Muh Rahmatullah Barkat M (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Direktorat P2Humas DJP)
* Editor:
* Tim Seksi PPh OP & PotPut (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP)
* Timon Pieter (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat P2Humas DJP)
π Terakhir diperbarui: 22 Juni 2026
Β© Subdirektorat Penyuluhan - P2humas DJP
Unduh materi ini di https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
β
t.me/FAQcoretax
Mudah Mengerti β Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5% (PP Nomor 20 Tahun 2026)
Materi ini bersifat SDSN, dilengkapi review pengaturan sebelumnya, contoh dan FAQ yang bertujuan sebagai suplemen agar lebih mudah dipahami oleh Wajib Pajak.
Unduh di sini:
* https://t.me/FAQcoretax/1525
* https://pajak.go.id/id/salindia-pp-nomor-20-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian
β
t.me/FAQcoretax
#Coretax
Terpantau Coretax sedang sulit diakses, memeriksa sesi, bahkan setelah incognito.
Atas hal ini kami sudah beritahu ke PSIAP/TIK namun belum ada kabar.
Silakan sementara dicoba berkala.
--
t.me/FAQcoretax
Terpantau Coretax sedang sulit diakses, memeriksa sesi, bahkan setelah incognito.
Atas hal ini kami sudah beritahu ke PSIAP/TIK namun belum ada kabar.
Silakan sementara dicoba berkala.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 20 Juni 2026, pukul 13.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 20 Juni 2026, pukul 13.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP.
Additional NoteUntuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Sebagai penjelasan terkait trading saham yang dianggap sebagai peredaran bruto usaha dalam artikel ini, perlu ditegaskan bahwa penggabungan omzet trading tersebut semata-mata dilakukan untuk menguji batasan kelayakan peredaran bruto Rp4,8 miliar, apakah boleh menggunakan PPh Final 0,5% atau tidak.
Artinya, meskipun nilai penjualannya digabungkan menghitung agregasi omzet, penghasilan dari trading saham sendiri tidak akan dikenai pajak ganda.
Apabila Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final 0,5%, tarif tersebut hanya akan dikenakan atas omzet dari kegiatan usaha yang BELUM dikenakan ketentuan PPh Final tersendiri.
β
t.me/FAQcoretax
Artinya, meskipun nilai penjualannya digabungkan menghitung agregasi omzet, penghasilan dari trading saham sendiri tidak akan dikenai pajak ganda.
Apabila Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final 0,5%, tarif tersebut hanya akan dikenakan atas omzet dari kegiatan usaha yang BELUM dikenakan ketentuan PPh Final tersendiri.
β
t.me/FAQcoretax
Kegiatan trading saham masuk sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, sehingga wajib digabungkan dalam penghitungan batasan peredaran bruto kriteria subjek PPh Final 0.5%?
Untuk menjawabnya, mari kita kembali lagi ke filosofis pengenaan PPh Final dalam UU PPh, bahwa PPh Final tidak hanya dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal (passive income).
Pada prinsipnya, pengenaan PPh Final dalam UU PPh itu tidak semata-mata ditentukan oleh jenis penghasilannya, tetapi juga dapat didasarkan pada karakteristik dari kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan tersebut. Hal ini tercermin pada beberapa sektor usaha yang dikenakan PPh Final tersendiri, seperti jasa konstruksi, usaha persewaan serta pengalihan atas tanah/bangunan.
Dalam konteks ini, transaksi penjualan saham di bursa efek juga telah dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,1%, sebagaimana diatur dalam PP No. 41 Tahun 1994 stdtd PP No. 14 Tahun 1997.
Seiring dengan perkembangan pasar modal dan peningkatan volume serta frekuensi transaksi, aktivitas trading saham tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kegiatan insidental atau investasi pasif, yang semula bertujuan memperoleh imbal balik berupa dividen, yang mana ini jelas dikatakan sebagai penghasilan dari modal dan bukan kegiatan usaha.
Aktivitas trading saham tersebut telah berevolusi menjadi kegiatan yang bersifat aktif, terstruktur, dan berorientasi pada pencapaian keuntungan jangka pendek, bahkan dalam praktiknya, bagi sebagian pelaku sudah mencerminkan suatu kegiatan usaha.
Karakteristik aktivitas tersebut antara lain meliputi:
1. dilakukan secara berulang dengan frekuensi yang tinggi,
2. didasarkan pada penerapan strategi dan analisis tertentu (teknikal maupun fundamental),
3. ditujukan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk selisih harga (capital gain jangka pendek),
4. melibatkan penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara terencana, termasuk modal, waktu, serta dukungan teknologi.
Dengan karakteristik tersebut, dapat dipahami bahwa kegiatan penjualan saham pada bursa efek dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk kegiatan usaha di bidang perdagangan efek, yang secara substansi memiliki kesamaan dengan sektor-sektor usaha lain yang dikenakan PPh Final.
Adapun terkait pandangan bahwa trading saham tidak tergolong sebagai kegiatan usaha karena tidak memicu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski omzetnya melampaui Rp4,8 miliar, kita perlu memahami perbedaan mendasar antara aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengujian peredaran usaha dalam PP 20 Tahun 2026 didasarkan pada ketentuan UU PPh. Sementara itu, untuk pengujian peredaran bruto terkait menjadi PKP didasarkan pada ketentuan UU PPN beserta turunannya, yang spesifik diatur tersendiri di PMK No. 68/PMK.03/2010 sttd 197/PMK.03/2013, jo PMK-164 Tahun 2023. Pada pengaturan tersebut, penghitungan peredaran bruto untuk menjadi PKP didasarkan pada penyerahan BKP dan JKP dalam rangka kegiatan usahanya. Adapun dalam UU PPN (Pasal 4A ayat (2) huruf d) secara spesifik menetapkan bahwa surat berharga, termasuk saham, bukan merupakan objek PPN. Dengan demikian, ketentuan batas omzet pada PPh dan PPN memiliki ruang lingkup dan aturan khususnya masing-masing.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
Untuk menjawabnya, mari kita kembali lagi ke filosofis pengenaan PPh Final dalam UU PPh, bahwa PPh Final tidak hanya dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal (passive income).
Pada prinsipnya, pengenaan PPh Final dalam UU PPh itu tidak semata-mata ditentukan oleh jenis penghasilannya, tetapi juga dapat didasarkan pada karakteristik dari kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan tersebut. Hal ini tercermin pada beberapa sektor usaha yang dikenakan PPh Final tersendiri, seperti jasa konstruksi, usaha persewaan serta pengalihan atas tanah/bangunan.
Dalam konteks ini, transaksi penjualan saham di bursa efek juga telah dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,1%, sebagaimana diatur dalam PP No. 41 Tahun 1994 stdtd PP No. 14 Tahun 1997.
Seiring dengan perkembangan pasar modal dan peningkatan volume serta frekuensi transaksi, aktivitas trading saham tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kegiatan insidental atau investasi pasif, yang semula bertujuan memperoleh imbal balik berupa dividen, yang mana ini jelas dikatakan sebagai penghasilan dari modal dan bukan kegiatan usaha.
Aktivitas trading saham tersebut telah berevolusi menjadi kegiatan yang bersifat aktif, terstruktur, dan berorientasi pada pencapaian keuntungan jangka pendek, bahkan dalam praktiknya, bagi sebagian pelaku sudah mencerminkan suatu kegiatan usaha.
Karakteristik aktivitas tersebut antara lain meliputi:
1. dilakukan secara berulang dengan frekuensi yang tinggi,
2. didasarkan pada penerapan strategi dan analisis tertentu (teknikal maupun fundamental),
3. ditujukan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk selisih harga (capital gain jangka pendek),
4. melibatkan penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara terencana, termasuk modal, waktu, serta dukungan teknologi.
Dengan karakteristik tersebut, dapat dipahami bahwa kegiatan penjualan saham pada bursa efek dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk kegiatan usaha di bidang perdagangan efek, yang secara substansi memiliki kesamaan dengan sektor-sektor usaha lain yang dikenakan PPh Final.
Adapun terkait pandangan bahwa trading saham tidak tergolong sebagai kegiatan usaha karena tidak memicu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski omzetnya melampaui Rp4,8 miliar, kita perlu memahami perbedaan mendasar antara aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengujian peredaran usaha dalam PP 20 Tahun 2026 didasarkan pada ketentuan UU PPh. Sementara itu, untuk pengujian peredaran bruto terkait menjadi PKP didasarkan pada ketentuan UU PPN beserta turunannya, yang spesifik diatur tersendiri di PMK No. 68/PMK.03/2010 sttd 197/PMK.03/2013, jo PMK-164 Tahun 2023. Pada pengaturan tersebut, penghitungan peredaran bruto untuk menjadi PKP didasarkan pada penyerahan BKP dan JKP dalam rangka kegiatan usahanya. Adapun dalam UU PPN (Pasal 4A ayat (2) huruf d) secara spesifik menetapkan bahwa surat berharga, termasuk saham, bukan merupakan objek PPN. Dengan demikian, ketentuan batas omzet pada PPh dan PPN memiliki ruang lingkup dan aturan khususnya masing-masing.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 17 Juni 2026, pukul 15.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 17 Juni 2026, pukul 15.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Additional NoteUntuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juni 2026, pukul 09.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih
Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang sudah disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juni 2026, pukul 09.30 WIB
telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJPSilakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya. Terima kasih

Additional NoteUntuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
---
t.me/FAQcoretax