FAQ - PMK 37 Tahun 2026

#PanduanEdukasi
Berikut adalah rangkuman FAQ resmi dari DJP seputar pemungutan PPh Pasal 22 atas Pedagang Dalam Negeri oleh Marketplace (Lokapasar).

Unduh di sini

HIGHLIGHT-nya:
1️⃣ Bukan Pajak Baru!
Aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Bedanya hanya di mekanisme penyetoran; sekarang PPh Pasal 22 akan langsung dipungut oleh pihak Marketplace.

2️⃣ Berapa Potongannya?
Tarif pemungutannya adalah 0,5% dari peredaran bruto (harga jual sebelu diskon/potongan) yang tercantum di tagihan pembeli, di luar PPN dan PPnBM.

3️⃣ Omzet di Bawah Rp500 Juta atau Punya SKB, TIDAK DIPUNGUT
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Subjek PPh Final 0.5% yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, TIDAK DIPUNGUT PPh ini. Hal ini termasuk jika WP Badan punya Surat Keterangan Bebas (SKB)
👉 Syaratnya gampang: cukup sampaikan Surat Pernyataan bermeterai kepada pihak Marketplace, atau SKB yang dimiliki kepada Marketplace

4️⃣ SIFAT Pemotongan/Pemungutan:
Jangan khawatir uangnya hangus.
- Bagi pedagang dengan tarif umum, pungutan ini BISA DIKREDITKAN di SPT Tahunan (menjadi pengurang pajak di tahun berjalan).
- Bagi yang dikenakan PPh Final (UMKM, Jaskon/Sewa T/B), pungutan ini dihitung sebagai BAGIAN DARI PELUNASAN PPh Final tersebut.

5️⃣ Seller Pastikan Update Data
Pastikan Seller sudah menyerahkan informasi NPWP (16 digit) atau NIK ke Marketplace tempat Seller berjualan.

6️⃣ Invoice = Bukti Potong Pajak
Tidak perlu repot minta dokumen terpisah. Dokumen tagihan (invoice) yang diterbitkan Marketplace sudah dipersamakan dan sah sebagai bukti pemungutan pajak/kredit pajak.

7️⃣ Pengecualian Transaksi
Pungutan ini TIDAK BERLAKU kalau Seller jualan: pulsa, kartu perdana, emas/perhiasan emas/bukan emas dsb, pengalihan tanah/bangunan, atau jasa ekspedisi orang pribadi mitra aplikasi (Gojek/Grab dsb),

8️⃣ Tetap Lapor SPT Tahunan
Walaupun pajak sudah dipungut otomatis oleh Marketplace, ingat tetap wajib melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan secara mandiri, sesuai kewajibannya.

💬 Punya pertanyaan yang belum ter-cover atau masih kurang jelas? Silakan lempar di kolom chat

Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top