Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
41. Siapa yang bisa menjadi penandatangan Faktur Pajak dalam regulasi pajak dan bagaimana caranya di Coretax?
#ManajemenAkses
#eFaktur

Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah:
- Nama PKP orang pribadi
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya:
1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing.
- Untuk *Wanita Kawin* yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami).
2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person".
- PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait.
3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa".
- Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak.
- Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER". Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan.

---

📋 Catatan:
- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03).
- Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk.
- Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom "Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target" (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut.

---

📌 Dampak:
1️⃣ Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak.
2️⃣ Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
40. Apa solusi bagi Orang Pribadi tidak dapat login Coretax, karena tidak dapat Aktivasi Akun maupun Lupa Kata Sandi pada Coretax?
#ManajemenAkses

Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan.
Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya:

1️⃣ Datang ke KPP Terdekat:
- Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan.
- Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas.

2️⃣ Langkah Petugas di Coretax:
- Cari NPWP dengan format "0" + NPWP Lama di modul "Registrasi" » Pencarian Wajib Pajak » Pilih.
- Masuk ke sub menu "Informasi Umum" wajib pajak tersebut.
- Klik tombol "Ubah NPWP ke NIK" di sudut kanan atas.
- Pastikan data identitas, termasuk nama ibu kandung, sudah sesuai. Validasi dilakukan dengan data dukcapil.

3️⃣ Setelah Padan:
- Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id.

4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai:
- Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu "Perubahan data".


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
*Pengumuman Penting*

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan perbaikan bugs pada modul pendaftaran dan sistem manajemen dokumen. Proses ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Coretax DJP. Bersamaan dengan itu, sedang dilakukan proses pembaruan data.

Kami memahami bahwa hal ini mepengaruhi kenyamanan Anda dalam mengakses Coretax DJP. Oleh karena itu, kami mohon kesabaran dan pengertiannya selama proses ini berlangsung. Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini secepat mungkin agar sistem dapat kembali beroperasi dengan lancar.

Terima kasih atas dukungan dan pengertian Anda.
Can't reach this page
39. Akun login badan di Coretax apakah bisa mengubah PIC (Superuser), menambah pihak terkait, dan melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur? Bila iya, bagaimana cara mengamankannya?
#ManajemenAkses

Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat melakukan banyak hal, termasuk:
- Mengubah PIC (Superuser)
- Menambah pihak terkait
- Melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur

Namun, hal-hal yang membutuhkan penandatangan elektronik (misalnya, upload faktur atau lapor SPT) tidak dapat dilakukan menggunakan login badan tersebut.

Oleh karena itu, login Coretax Badan:
- Hanya boleh dipegang passwordnya oleh PIC atau orang berwenang
- Akses ke Email/Nomor HP terdaftar juga harus dijaga, jangan diberitahukan ke pihak lain

Pengamanan Password
- Ubah password di menu "Manajemen Akses" Sub menu "Ubah Kata Sandi"

Dalam hal ingin mengubah email, secara singkat bisa melalui:
- Badan/Instansi Pemerintah: melalui menu Coretax di KPP
- Online di Coretax melalui Menu Informasi Umum >> Edit >> Detil Kontak >> Edit

Tambahan pengamanan:
Aktifkan "Verifikasi dua langkah" pada menu Portal Saya
Klik di sini untuk caranya

Mari jaga kerahasiaan akses demi keamanan bersama. 🤝


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Panduan Ringkas Coretax DJP v.1.0
Versi tanggal 14 Januari 2025
Gratis Tidak Diperjualbelikan
Panduan Ringkas Coretax DJP v.1.0 14012025.pdf
43.7 MB
Panduan Ringkas Coretax DJP v.1.0
Versi tanggal 14 Januari 2025
Gratis Tidak DIperjualbelikan

📥 Unduh di: https://t.me/FAQcoretax/124

Daftar isi dan sub daftar isi dari panduan ringkas Coretax DJP:

# Registrasi
* Proses Bisnis
* Cara Login Coretax DJP
* Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
* Penggantian Penanggung Jawab (PIC)
* Penunjukan Penanggung Jawab (PIC)
* Penambahan Role Akses
* Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak

# Pembayaran
* Proses Bisnis
* Layanan Mandiri Kode Billing
* Kode Billing atas Tagihan Pajak
* Daftar Kode Billing Aktif
* Pemindahbukuan

# Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN
* Bukti Potong Pajak
* SPT Masa PPh
* Faktur Pajak Keluaran
* Faktur Pajak Masukan
* SPT Masa PPN

# Layanan Perpajakan
* Proses Bisnis
* Layanan Administrasi
* Layanan Permintaan Informasi Perpajakan
* Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi
* Layanan Edukasi Perpajakan
38. Bagaimana tata cara permohonan validasi PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, serta apa perbedaan prosedurnya sebelum 1 Januari 2025?
#Pembayaran
#PHTB

Setelah pembayaran PPhTB, Wajib Pajak mengajukan permohonan validasi Suket PPhTB secara online melalui akun Coretax-nya. Kode layanan administrasi adalah AS.01-03 (validasi SSP PPh atas PHTB). Permohonan ini bersifat otomatis dan bukti Suket PPhTB diunduh langsung bila seluruh isian lengkap dan telah tervalidasi.

Silakan simak panduan dan rangkumannya pada postingan berikut https://t.me/infopajaksbyrungkut/1221


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Coretax
36. Saat upload Faktur keluar error DJP-SIGN-MASTER: Incorrect Signer Passphrase, padahal passphrase sudah benar. Awalnya sukses, tapi status faktur jadi Saved_invalid. Apa solusinya? #eFaktur #SolusiError Solusi: Jika mengalami error "Incorrect Signer…
Hingga pagi ini kendala signer passphrase (passphrase incorrect padahal sudah benar) dan error gagal pembuatan kode otoritisasi masih ditrace dan dalam penanganan.

Bila menemukam solusi silakan berbagi di @diskusipajaksbyrungkut

Terima kasih 🙏
37. Apa bedanya ketentuan pengkreditan pajak masukan (PM) di eFaktur Coretax? Ada yang bilang bisa dikreditkan 3 bulan setelah masa pajak ada yang bilang di masa pajak yang sama?
#eFaktur
#Pengkreditan

Pasal 375, 376, 377, 378, 379, 380, dan 381 ayat (6) PMK 81 Tahun 2024 mengatur tentang pengkreditan pajak masukan, yang pada sistem Coretax, pengkreditan pajak masukan yang bersumber dari e-faktur (Faktur Pajak Masukan) dikunci hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama, sementara untuk pajak masukan yang bersumber dari dokumen tertentu, pengkreditan masih dimungkinkan pada masa pajak yang tidak sama.

---

### Pengkreditan di Masa Pajak yang Sama & Bedanya dengan Dokumen Lain (sesuai PMK 81)

- PMK 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama dengan Pajak Keluaran.
- Sistem e-faktur memungkinan pre-populated data faktur pajak, termasuk Pajak Masukan, dalam SPT Masa PPN.
- Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk terlambat mengkreditkan Pajak Masukan.

Namun, ada pengecualian untuk dokumen tertentu (dipersamakan dengan Faktur Pajak).
- Dokumen ini masih dibuat secara manual di luar sistem DJP, sehingga keterlambatan penerimaan oleh PKP Pembeli bisa terjadi.
- Oleh karena itu, PMK 81 Tahun 2024 masih mengizinkan pengkreditan Pajak Masukan dari dokumen tertentu pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya).

---

### Contoh Kasus

1️⃣ Kasus 1
- PT A membeli bahan baku dari PT B pada bulan Januari 2025 dan menerima e-faktur pada saat yang sama.
- PT A wajib mengkreditkan Pajak Masukan dalam e-faktur tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025.
- PT A tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada masa pajak berikutnya.

2️⃣ Kasus 2
- PT B adalah perusahaan distributor yang mengimpor barang elektronik dari luar negeri.
- Pada Januari 2025, PT B mengimpor barang dari Supplier X di Singapura.
- Atas transaksi ini, PT B menerima PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (Masukan).
- PT B dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari dokumen tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, atau April 2025.

---

### Kesimpulan

1️⃣ Pajak Masukan dari e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama.
2️⃣ Pajak Masukan dari dokumen tertentu masih dapat dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya).

Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan PKP dalam mengkreditkan Pajak Masukan dan mempermudah administrasi perpajakan. ⚖️


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
36. Saat upload Faktur keluar error DJP-SIGN-MASTER: Incorrect Signer Passphrase, padahal passphrase sudah benar. Awalnya sukses, tapi status faktur jadi Saved_invalid. Apa solusinya?
#eFaktur
#SolusiError

Solusi:
Jika mengalami error "Incorrect Signer Passphrase" saat memilih KO DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, berikut langkah alternatif yang dapat dilakukan:

❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.

2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
- Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Catatan: hindari menggunakan karakter khusus saat membuat passphrase, seperti `/%#

———————-

❇️ Solusi ke-2 menggunakan Privy ID (Penyedia TTE lain selain KO DJP) sebagai penyedia tanda tangan elektronik.
1️⃣ Install aplikasi Privy ID dari Playstore/iOS.
2️⃣ Daftar dengan email, selfie, dan KTP hingga mendapatkan Privy ID.
3️⃣ Buka Portal Saya di Coretax DJP dan lakukan "Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik" kembali.
4️⃣ Pilih Privy ID pada Jenis Sertifikat Elektronik.
5️⃣ Masukkan Privy ID di kolom ID Penandatangan.
6️⃣ Lakukan selfie ulang > Validasi > Simpan. sampai berhasil

📌 Proses Tanda Tangan Faktur:
- Saat diminta konfirmasi tanda tangan, Pilih Privy ID sebagai penyedia tanda tangan saat upload Faktur Pajak.
- Masukkan kata sandi Privy ID (bukan PIN)
- Lanjutkan proses upload hingga selesai.

Catatan: Pricing dsbnya tergantung kebijakan penyedia tanda tangan elektronik, Privy ID memberikan 10 jatah TTE per bulan secara gratis. (Postingan ini bukan endorsement tetapi sekedar solusi/tips). Bila ingin menggunakan penyedia tanda tangan lain, dipersilakan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Subuh sabtu hari ini downtime, dan seharusnya sudah selesai.

Bila akses coretax kembali, pastikan sudah clear cache browsernya dulu atau gunakan mode incognito, karena setiap downtime pasti update aplikasinya. Sehingga dengan begini tidak conflict dengan data aplikasi yang lama.

Dampaknya: akses coretax setelah clear cache akan loading terasa lama karena akan download data aplikasi di background di dalam browser. Refresh bila blank hingga load sempurna. Akses berikutnya seharusnya sudah lebih cepat/normal.
35. Apakah masih bisa melaporkan PPN Nihil pada tanggal 1, sementara Faktur Pajak baru dibuat pada tanggal 2 dan seterusnya? Apakah pembetulan SPT baru dapat dilakukan setelah rekanan melakukan pembayaran?
#eFaktur
#SPTPPN

Di Coretax, SPT Masa PPN normal tidak dapat dibuat secara manual oleh Wajib Pajak. Sistem akan secara otomatis membuat SPT Masa PPN normal setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

📋 Proses Pembuatan SPT Masa PPN Otomatis:
- Saat SPT Masa PPN terbuat otomatis, sistem akan menarik seluruh data Faktur Pajak yang diterbitkan di Masa Pajak terkait.
- Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak dapat diterbitkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya dan masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN, baik dalam SPT normal maupun pembetulan.

❗️ Catatan:
SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan jika SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.

📌 Kesimpulan:
- Jika Faktur Pajak diterbitkan setelah tanggal 1, padahal SPT Masa PPN normal sudah dilaporkan pada tanggal 1, Wajib Pajak dapat melaporkannya dalam SPT Masa PPN pembetulan.
- Pembetulan tidak bergantung pada pembayaran oleh rekanan. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa Pajak terkait akan otomatis ditarik ke dalam SPT oleh sistem.

📝 Contoh:
- Jika Faktur Pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 dibuat pada tanggal 2 Februari 2025, maka Faktur tersebut masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2025 hingga batas approval (upload faktur) tanggal 15 Februari 2025.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
34. Apakah isian format XML untuk transaksi digunggung harus dirinci satu per satu per invoice atau dapat langsung totalnya?
#SPTPPN
#XML #Digunggung

Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP untuk memfasilitasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir.

Namun demikian, PKP tetap dapat menyampaikan data secara digunggung (total) dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload XML pada SPT Masa PPN.

📌 Penjelasan lebih lanjut:
Tata cara pelaporan SPT Masa PPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

📢 Update mengenai Perdirjen terkait akan disampaikan kemudian.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
33. Bagaimana cara membuat Kode Billing untuk Tagihan Pajak Tahun 2021, 2022, dan 2023?
#Pembayaran
#TagihanPajak

🔎 Masalah:
Pada saat membuat Kode Billing di billing-djp, sudah tidak tersedia Kode MAP 300 untuk pembayaran tagihan pajak tahun 2021, 2022, dan 2023. Di Coretax DJP, tagihan pajak atas STP yang sudah terbit juga tidak muncul.

Solusi:
1️⃣ Akses Layanan Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP
* Silakan masuk ke menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax DJP.
* Pilih ketetapan yang akan dibayar dan isikan nominal pembayaran sesuai tagihan pajak.
2️⃣ Jika Data Ketetapan Tidak Muncul di Coretax:
* Ketetapan yang Terbit Setelah 13 Desember 2024:
- Data ketetapan tersebut masih dalam proses migrasi ke Coretax DJP.
- Proses migrasi diperkirakan selesai dalam waktu 7 hari kerja.
- Mohon cek secara berkala pada menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax untuk memastikan data sudah masuk.
* Ketetapan yang Terbit Sebelum 13 Desember 2024:
- Silakan submit incident report ke Melati agar tim DJP dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data ketetapan tersebut.
---
📌 Catatan:
- Pastikan Anda mengecek kembali data ketetapan secara berkala di Coretax.
- Jika masih ada kendala, silakan hubungi Kring Pajak di 1500200 atau helpdesk KPP terdaftar.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 08 Januari 2025
Sudah diselesaikan,
[klik ini] untuk updatenya
———

DJP sudah menangani beberapa isu eksternal terkait Coretax, yang mencakup:

1️⃣
Kendala Pembayaran dan Data
2️⃣
Kendala Pencetakan dan Pembuatan Faktur Pajak
3️⃣
Kendala Pendaftaran NPWP WNA

A. Kendala Pembayaran dan Data
isu terkait pembayaran utang pajak dan ketidaksesuaian data di Coretax DJP.
B. Kendala Pencetakan dan Pembuatan Faktur Pajak
Kendala teknis saat mencetak dan membuat faktur pajak.
C. Kendala Pendaftaran NPWP WNA
pendaftaran NPWP bagi Warga Negara Asing (WNA).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SolusiError 📢 Update Isu & Penyelesaian Coretax
📋 *Tanggal Penyelesaian:* 6, 7, dan 8 Januari 2025

DJP
telah menyelesaikan beberapa isu eksternal terkait penggunaan Coretax DJP, khususnya dalam registrasi data, akses sistem & OTP, dan pengajuan SKB.

📌 Penyelesaian yang dilakukan mencakup:
✔️ Perbaikan modul untuk update data Penanggung Jawab dan nomor rekening.
✔️ Perbaikan pengiriman OTP untuk provider tertentu.
✔️ Migrasi data BPS SPT dari sistem legacy ke Coretax.

---
A. Kendala Registrasi dan Data
Kendala teknis terkait proses registrasi dan update data Wajib Pajak di Coretax DJP:
**Daftar Isu:**
1️⃣ Gagal melakukan *update* data Penanggung Jawab (PIC).
2️⃣ Gagal melakukan *update* data nomor rekening.

**Keterangan Isu dan Solusi:**

*1️⃣ Isu 1: Gagal Update Data Penanggung Jawab (PIC)*
- **Keterangan:** Wajib Pajak mengalami *error* saat melakukan *update* data Penanggung Jawab (PIC).
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki sistem sehingga proses update sudah berjalan normal.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat mencoba kembali melakukan *update* data profil di Coretax.

*2️⃣ Isu 2: Gagal Update Data Rekening*
- **Keterangan:** Wajib Pajak mengalami *error* saat melakukan *update* data nomor rekening.
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki modul untuk update data rekening.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat mencoba kembali melakukan update nomor rekening di Coretax tanpa kendala.

📅 **Status:** Selesai
📆 **Tanggal Penyelesaian:** 7 Januari 2025

---
B. Kendala Akses Sistem dan OTP
Kategori ini mencakup masalah terkait akses ke sistem Coretax dan penerimaan OTP untuk verifikasi.
**💡 Daftar Isu:**
3️⃣ OTP tidak diterima saat update nomor HP.
4️⃣ Gagal menambahkan pegawai (penambahan *role* pihak terkait).
5️⃣ Gagal melakukan penambahan pihak terkait meskipun nomor surat keputusan valid.

** Keterangan Isu dan Solusi:**

*3️⃣ Isu 3: OTP Tidak Diterima*
- **Keterangan:** Wajib Pajak tidak menerima OTP saat melakukan update nomor HP melalui Portal Coretax.
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki kendala pengiriman OTP, khususnya untuk provider Telkomsel.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat kembali menggunakan layanan yang membutuhkan OTP tanpa kendala.

*4️⃣ Isu 4: Gagal Menambahkan Role Pegawai*
- **Keterangan:** PIC Wajib Pajak Badan mengalami kendala menambahkan pegawai sebagai pihak terkait.
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki sistem agar penambahan *role* dapat dilakukan.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat menambahkan pihak terkait tanpa kendala.

*5️⃣ Isu 5: Gagal Menambahkan Pihak Terkait*
- **Keterangan:** Wajib Pajak gagal menambahkan pihak terkait meskipun nomor surat keputusan sudah valid.
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki sistem untuk mempermudah penambahan pihak terkait.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat melakukan penambahan pihak terkait tanpa kendala.

📅 **Status:** Selesai
📆 **Tanggal Penyelesaian:**
- Isu 3: 6 Januari 2025
- Isu 4 & 5: 7 Januari 2025

---
C. Kendala Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Kendala dalam pengajuan SKB PPh/PPN oleh Wajib Pajak.
**Daftar Isu:**
6️⃣ Terdapat beberapa Wajib Pajak yang tidak dapat menerima SKB PPh/PPN.

**Keterangan Isu dan Solusi:**

*6️⃣ Isu 6: Wajib Pajak Tidak Dapat Menerima SKB PPh/PPN*
- **Keterangan:** Beberapa Wajib Pajak tidak dapat menerima SKB karena data BPS SPT belum masuk ke Coretax.
- **Penyelesaian:** DJP telah melakukan migrasi data dari sistem legacy ke Coretax agar data BPS SPT dapat diakses.
- **Tindak Lanjut:** Jika masih ada kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

📅 **Status:** Selesai
📆 **Tanggal Penyelesaian:** 7 Januari 2025


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
32. Katanya PPN tidak jadi naik, tapi kenapa tarifnya masih 12%? Bagaimana cara ganti jadi 11%?
#eFaktur
#PMK131

Sesuai PMK 131 2024 dan PER-01/PJ/2025, atas penyerahan selain barang mewah dan selain penyerahan yang sudah diatur dengan aturan tersendiri menggunakan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu, maka penyerahan perhitungan PPN nya dari 12% x (11/12 DPP) atau menggunakan metode DPP Nilai Lain.

Dampaknya:
1. Nilai PPN terutang efektif sama aja 11% x DPP, meskipun hitungannya 12% x (11/12 x DPP)
2. Kode Faktur Pajak berubah:
—> Dari FP 01 » menjadi FP 04 menggunakan DPP Nilai Lain
—> Dari FP 02/03 » tetap FP 02/03 tetapi menggunakaaan DPP NIlai Lain
—> Dari FP 07 » tetap FP 07 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain
—> Dari FP 08 » tetap FP 08 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain

Contoh ilustrasi:
Faktur pajak tanggal 08 Januari 2025
Penyerahan Barang Non Mewah, yang biasanya pakai FP 01, maka cara pengisiannya seperti di gambar:
[1] Kode Transaksi “04 - DPP Nilai Lain
[2] Centang “DPP Nilai Lain/DPP
[3] Ketik manual hasil kalkulasi DPP x 11/12 sampai 2 digit di belakang koma
[4] Tarif PPN tetap 12% (Tidak Bisa Diubah)
[5] Nilai PPN adalah 11% x DPP (Terhitung otomatis)

*Pastikan semua baris lain yang bertanda bintang sudah diisi agar tidak error.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
31. Saya tidak bisa buat Faktur Pajak dengan Kode Jenis Transaksi 07 ke Kawasan Berikat, keterangan error '..SPPB Not Found..'. atas BC 4.0. Bagaimana solusinya?
#eFaktur
#Kode07

Untuk dapat membuat Faktur Pajak ke Kawasan Berikat, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pilih Kode transaksi 07 (penyerahan dengan fasilitas xxx)
2. Pilih Keterangan tambahan 02 (Tempat Penimbunan Berikat)
3. Pilih Tanggal Faktur Pajak sesuai dengan tanggal aju
4. Input dalam field Dokumen Pendukung nomor aju
5. Sistem akan melakukan prefil data identitas pembeli dan detil transaksi berdasarkan sistem DJBC
» kalau pembeli belum otomatis, input 16 digit NPWP pembeli
» detil transaksi otomatis prefil
6. WP melakukan pengecekan data Faktur
7. WP melakukan Upload data Faktur


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Back to Top