#Pembayaran
#TagihanPajak
๐ Masalah:
Pada saat membuat Kode Billing di billing-djp, sudah tidak tersedia Kode MAP 300 untuk pembayaran tagihan pajak tahun 2021, 2022, dan 2023. Di Coretax DJP, tagihan pajak atas STP yang sudah terbit juga tidak muncul.
โ Solusi:
1๏ธโฃ Akses Layanan Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP
* Silakan masuk ke menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax DJP.
* Pilih ketetapan yang akan dibayar dan isikan nominal pembayaran sesuai tagihan pajak.
2๏ธโฃ Jika Data Ketetapan Tidak Muncul di Coretax:
* Ketetapan yang Terbit Setelah 13 Desember 2024:
- Data ketetapan tersebut masih dalam proses migrasi ke Coretax DJP.
- Proses migrasi diperkirakan selesai dalam waktu 7 hari kerja.
- Mohon cek secara berkala pada menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax untuk memastikan data sudah masuk.
* Ketetapan yang Terbit Sebelum 13 Desember 2024:
- Silakan submit incident report ke Melati agar tim DJP dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data ketetapan tersebut.
---
๐ Catatan:
- Pastikan Anda mengecek kembali data ketetapan secara berkala di Coretax.
- Jika masih ada kendala, silakan hubungi Kring Pajak di 1500200 atau helpdesk KPP terdaftar.
Pada saat membuat Kode Billing di billing-djp, sudah tidak tersedia Kode MAP 300 untuk pembayaran tagihan pajak tahun 2021, 2022, dan 2023. Di Coretax DJP, tagihan pajak atas STP yang sudah terbit juga tidak muncul.
โ Solusi:
1๏ธโฃ Akses Layanan Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP
* Silakan masuk ke menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax DJP.
* Pilih ketetapan yang akan dibayar dan isikan nominal pembayaran sesuai tagihan pajak.
2๏ธโฃ Jika Data Ketetapan Tidak Muncul di Coretax:
* Ketetapan yang Terbit Setelah 13 Desember 2024:
- Data ketetapan tersebut masih dalam proses migrasi ke Coretax DJP.
- Proses migrasi diperkirakan selesai dalam waktu 7 hari kerja.
- Mohon cek secara berkala pada menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax untuk memastikan data sudah masuk.
* Ketetapan yang Terbit Sebelum 13 Desember 2024:
- Silakan submit incident report ke Melati agar tim DJP dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data ketetapan tersebut.
---
๐ Catatan:
- Pastikan Anda mengecek kembali data ketetapan secara berkala di Coretax.
- Jika masih ada kendala, silakan hubungi Kring Pajak di 1500200 atau helpdesk KPP terdaftar.
โ
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1