Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
58. Bagaimana cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (Bukan Dokumen Tertentu Pajak Masukan)? Bagaimana bila terdapat pajak masukan yang belum dapat dikonfirmasi atau faktur pajak yang kami yakini bukan transaksi kami?
#eFaktur
#Pengkreditan

Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan di Coretax bagi PKP:
1️⃣ Tidak perlu get/tarik data manual untuk Faktur Pajak Masukan.
2️⃣ FP Masukan tersedia real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval, meskipun SPT masa PPN penjual belum dilaporkan.
3️⃣ Tidak ada pilihan Masa Pajak pengkreditan karena FP Masukan otomatis masuk ke masa pajak penerbitannya.


Tombol Pilihan pada Modul Faktur Pajak Masukan:
a. Kreditkan Faktur (B2): Untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B2 SPT PPN).
b. Tidak Kreditkan Faktur (B3): Untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B3 SPT PPN).
c. Kembali ke Status Approved (Netral): Untuk mengembalikan faktur ke status netral (belum dikreditkan/tidak dikreditkan). Biarkan jadi Approved dalam hal transaksi belum terkonfirmasi.
d. Mark as Invalid: Untuk faktur yang diyakini bukan transaksi pembeli:
- Klik Tanda Pensil "Edit" pada faktur dimaksud.
- Scroll ke bawah dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid".


Baca Paparan Materi Pengkreditan Pajak Masukan:
- https://t.me/infopajaksbyrungkut/960
(Sebagian besar masih berlaku)
- https://t.me/FAQcoretax/117
(Update terkait masa pengkreditan)


Catatan:
- Terkait retur: Hanya Pajak Masukan yang berstatus Dikreditkan atau Tidak Dikreditkan yang dapat dilakukan Retur. Adapun status Approved (Netral) belum dapat diretur karena belum diakui.
- Pajak Masukan Dikreditkan/Tidak Dikreditkan otomatis masuk ke SPT Masa untuk dilaporkan.
- Faktur Pajak yang dikreditkan/tidak dikreditkan setelah pelaporan SPT Masa PPN, mengharuskan PKP untuk melakukan pembetulan SPT Masa bersangkutan.
- Dalam hal terdapat lebih bayar setelah pembetulan, kompensasi akan otomatis masuk ke Masa Pajak berjalan yang belum terlapor.


Tips:
- Manfaatkan fitur filter pada Masa Pajak dan Tahun Pajak, serta tombol refresh saat mencari pajak masukan.
- Manfaatkan menu "Dasbor Kompensasi" di modul "Surat Pemberitahuan (SPT)" untuk melakukan penelusuran asal kompensasi dan penggunaan saldo kompensasi serta saldo kompensasi yang tersedia.
- Dalam hal terdapat FP belum sinkron, minta bantuan KPP terdaftar untuk melakukan konfirmasi.
- Pantau status di kolom Dilaporkan untuk mengetahui mana Pajak Masukan yang dikreditkan/tidak dikreditkan namun belum terlapor dalam SPT


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
37. Apa bedanya ketentuan pengkreditan pajak masukan (PM) di eFaktur Coretax? Ada yang bilang bisa dikreditkan 3 bulan setelah masa pajak ada yang bilang di masa pajak yang sama?
#eFaktur
#Pengkreditan

Pasal 375, 376, 377, 378, 379, 380, dan 381 ayat (6) PMK 81 Tahun 2024 mengatur tentang pengkreditan pajak masukan, yang pada sistem Coretax, pengkreditan pajak masukan yang bersumber dari e-faktur (Faktur Pajak Masukan) dikunci hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama, sementara untuk pajak masukan yang bersumber dari dokumen tertentu, pengkreditan masih dimungkinkan pada masa pajak yang tidak sama.

---

### Pengkreditan di Masa Pajak yang Sama & Bedanya dengan Dokumen Lain (sesuai PMK 81)

- PMK 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama dengan Pajak Keluaran.
- Sistem e-faktur memungkinan pre-populated data faktur pajak, termasuk Pajak Masukan, dalam SPT Masa PPN.
- Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk terlambat mengkreditkan Pajak Masukan.

Namun, ada pengecualian untuk dokumen tertentu (dipersamakan dengan Faktur Pajak).
- Dokumen ini masih dibuat secara manual di luar sistem DJP, sehingga keterlambatan penerimaan oleh PKP Pembeli bisa terjadi.
- Oleh karena itu, PMK 81 Tahun 2024 masih mengizinkan pengkreditan Pajak Masukan dari dokumen tertentu pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya).

---

### Contoh Kasus

1️⃣ Kasus 1
- PT A membeli bahan baku dari PT B pada bulan Januari 2025 dan menerima e-faktur pada saat yang sama.
- PT A wajib mengkreditkan Pajak Masukan dalam e-faktur tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025.
- PT A tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada masa pajak berikutnya.

2️⃣ Kasus 2
- PT B adalah perusahaan distributor yang mengimpor barang elektronik dari luar negeri.
- Pada Januari 2025, PT B mengimpor barang dari Supplier X di Singapura.
- Atas transaksi ini, PT B menerima PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (Masukan).
- PT B dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari dokumen tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, atau April 2025.

---

### Kesimpulan

1️⃣ Pajak Masukan dari e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama.
2️⃣ Pajak Masukan dari dokumen tertentu masih dapat dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya).

Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan PKP dalam mengkreditkan Pajak Masukan dan mempermudah administrasi perpajakan. ⚖️


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top