32. Katanya PPN tidak jadi naik, tapi kenapa tarifnya masih 12%? Bagaimana cara ganti jadi 11%? #eFaktur #PMK131
Sesuai PMK 131 2024 dan PER-01/PJ/2025, atas penyerahan selain barang mewah dan selain penyerahan yang sudah diatur dengan aturan tersendiri menggunakan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu, maka penyerahan perhitungan PPN nya dari 12% x (11/12 DPP) atau menggunakan metode DPP Nilai Lain.
Dampaknya: 1. Nilai PPN terutang efektif sama aja 11% x DPP, meskipun hitungannya 12% x (11/12 x DPP) 2. Kode Faktur Pajak berubah: —> Dari FP 01 » menjadi FP 04 menggunakan DPP Nilai Lain —> Dari FP 02/03 » tetap FP 02/03 tetapi menggunakaaan DPP NIlai Lain —> Dari FP 07 » tetap FP 07 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain —> Dari FP 08 » tetap FP 08 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain
Contoh ilustrasi: Faktur pajak tanggal 08 Januari 2025 Penyerahan Barang Non Mewah, yang biasanya pakai FP 01, maka cara pengisiannya seperti di gambar: [1] Kode Transaksi “04 - DPP Nilai Lain” [2] Centang “DPP Nilai Lain/DPP” [3]Ketik manual hasil kalkulasi DPP x 11/12 sampai 2 digit di belakang koma [4] Tarif PPN tetap 12% (Tidak Bisa Diubah) [5] Nilai PPN adalah 11% x DPP (Terhitung otomatis)
*Pastikan semua baris lain yang bertanda bintang sudah diisi agar tidak error.