#eFaktur
#SolusiError
✅ Solusi:
Jika mengalami error "Incorrect Signer Passphrase" saat memilih KO DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, berikut langkah alternatif yang dapat dilakukan:
❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- ❓ Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.
2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
- Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Catatan: hindari menggunakan karakter khusus saat membuat passphrase, seperti `/%#
———————-
❇️ Solusi ke-2 menggunakan Privy ID (Penyedia TTE lain selain KO DJP) sebagai penyedia tanda tangan elektronik.
1️⃣ Install aplikasi Privy ID dari Playstore/iOS.
2️⃣ Daftar dengan email, selfie, dan KTP hingga mendapatkan Privy ID.
3️⃣ Buka Portal Saya di Coretax DJP dan lakukan "Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik" kembali.
4️⃣ Pilih Privy ID pada Jenis Sertifikat Elektronik.
5️⃣ Masukkan Privy ID di kolom ID Penandatangan.
6️⃣ Lakukan selfie ulang > Validasi > Simpan. sampai berhasil
📌 Proses Tanda Tangan Faktur:
- Saat diminta konfirmasi tanda tangan, Pilih Privy ID sebagai penyedia tanda tangan saat upload Faktur Pajak.
- Masukkan kata sandi Privy ID (bukan PIN)
- Lanjutkan proses upload hingga selesai.
Catatan: Pricing dsbnya tergantung kebijakan penyedia tanda tangan elektronik, Privy ID memberikan 10 jatah TTE per bulan secara gratis. (Postingan ini bukan endorsement tetapi sekedar solusi/tips). Bila ingin menggunakan penyedia tanda tangan lain, dipersilakan.
Jika mengalami error "Incorrect Signer Passphrase" saat memilih KO DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, berikut langkah alternatif yang dapat dilakukan:
❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- ❓ Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini

- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.
2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
- Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Catatan: hindari menggunakan karakter khusus saat membuat passphrase, seperti `/%#
———————-
❇️ Solusi ke-2 menggunakan Privy ID (Penyedia TTE lain selain KO DJP) sebagai penyedia tanda tangan elektronik.
1️⃣ Install aplikasi Privy ID dari Playstore/iOS.
2️⃣ Daftar dengan email, selfie, dan KTP hingga mendapatkan Privy ID.
3️⃣ Buka Portal Saya di Coretax DJP dan lakukan "Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik" kembali.
4️⃣ Pilih Privy ID pada Jenis Sertifikat Elektronik.
5️⃣ Masukkan Privy ID di kolom ID Penandatangan.
6️⃣ Lakukan selfie ulang > Validasi > Simpan. sampai berhasil
📌 Proses Tanda Tangan Faktur:
- Saat diminta konfirmasi tanda tangan, Pilih Privy ID sebagai penyedia tanda tangan saat upload Faktur Pajak.
- Masukkan kata sandi Privy ID (bukan PIN)
- Lanjutkan proses upload hingga selesai.
Catatan: Pricing dsbnya tergantung kebijakan penyedia tanda tangan elektronik, Privy ID memberikan 10 jatah TTE per bulan secara gratis. (Postingan ini bukan endorsement tetapi sekedar solusi/tips). Bila ingin menggunakan penyedia tanda tangan lain, dipersilakan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1