Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
30. Saya berhasil upload Faktur Pajak, namun setelah saya cek PDF nya, alamat pada identitas penjual kosong? Apakah menyalahi aturan? Solusinya seperti apa?
#eFaktur

Faktur Pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan untuk memenuhi ketentuan formal, salah satunya alamat penjual, bila tidak, sesuai dengan regulasi PER-03/PJ/2022, dapat dianggap tidak lengkap sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siang ini, telah dilakukan perbaikan atas penerbitan Faktur Pajak yang memuat alamat penjual kosong. Bagi Wajib Pajak yang sudah terlanjur menerbitkan Faktur, silakan bisa lakukan penggantian Faktur Pajak atau Pembatalan Faktur Pajak (sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.

Cara Pembatalan Faktur Pajak atau Penggantian Faktur Pajak
-» Masuk ke sub menu "eFaktur" ,
-» Masuk ke sub menu "Pajak Keluaran" ,
-» Pada daftar yang ada, pilih faktur pajak yang tidak memuat alamat,
-» Klik icon pensil
-» Scroll ke bawah, terdapat tombol "Ganti atau Batal"
-» Kemudian silakan upload ulang hingga status menjadi Amended atau Cancelled.

Bila Wajib Pajak malam ini mencoba upload faktur namun masih mengalami hal yang sama, silakan untuk laporkan dengan menyertakan nama dan NPWP, serta foto FP. Terima kasih.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
29. Belum ada pilihan impersonating Badan di Login Coretax orang pribadi, apa solusinya?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Untuk Impersonate, pastikan WP OP sudah masuk sebagai status PIC WP Badan.

Saat ini PIC Utama sudah berhasil impersonate sebagai dirinya sendiri, dan penanggung jawab Badan/IP

Dalam kebutuhan mendesak pembuatan Faktur Pajak, mohon dapat dapat dibuat oleh penanggung jawab yg datanya sudah sesuai di Coretax DJP (tercentanf sebagai penanggung jawab di daftar pihak terkait)

Dalam praktek, lazimnya _commercial invoice_ diterbitkan bersamaan dengan faktur pajak.

Dalam kebutuhan mendesak, invoice dapat diberikan lebih dulu dan bagi Wajib Pajak waktu pembuatan faktur pajak dapat dilakukan s.d tgl 15 setiap bulannya, sehingga kiranya cukup waktu dalam pembuatannya.

Semoga hari ini semoga lebih baik kondisinya dari kemarin. Terima kasih.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
28. Saya tidak menemukan identitas lawan transaksi saat mencari dengan NPWP?
#Registrasi

Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax menggunakan NPWP 16 digit:
- NIK bagi Warga Negara Indonesia
- NPWP 15 Digit ditambah '0' di depannya bagi WNA/BADAN

Selalu pastikan gunakan NPWP 16 digit saat beraktivitas di Coretax karena NPWP 15 digit tidak lagi dapat digunakan/tidak dikenali. Terima kasih.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
27. Saya gagal validasi foto berkali kali saat permintaan kode otorisasi? Bagaimana solusinya?
#Registrasi
#SolusiError

Selain memastikan foto terang, pastikan bahwa pose, raut wajah mirip dengan foto yang ada di KTP, misalnya bila tidak berkacamata atau berhijab, maka silakan disesuaikan.
Tips: dekatkan wajah sambil memegang KTP, usahakan sedekat mungkin agar foto pada KTP juga terlihat, lalu ulangi.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
26. Bagaimana cara meminta NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) bagi PKP di Coretax?
#eFaktur
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di Coretax sudah tidak dilakukan secara manual tetapi NSFP diberikan secara otomatis (autogenerate) oleh sistem ketika faktur pajak telah ditandatangani dan berhasil upload (approved).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SolusiError 📢 Update Isu & Penyelesaian Coretax Per 4 Januari 2025 18.00 WIB
(Kasus terlama 2 Januari 2025)

1. Pembuatan Kode Otorisasi untuk E-Faktur dan E-Bupot 🖋
• Isu: Wajib Pajak tidak dapat membuat Kode Otorisasi untuk penandatanganan e-faktur dan e-bupot.
• Penyelesaian:
o Perbaikan verifikasi face recognition melalui Dukcapil.
o Kode Otorisasi sudah bisa digunakan untuk e-faktur dan e-bupot.
• Status: Masalah telah diselesaikan pada 4 Januari 2025.
________________________________________
2. Pendaftaran Wajib Pajak 🧑‍💻
• Isu:
o Fitur pendaftaran WP belum muncul di Coretax.
o OTP lambat/tidak terkirim, khususnya untuk provider Telkomsel.
• Penyelesaian:
o Pendaftaran WP baru sudah dapat dilakukan online melalui Coretax.
o Koordinasi dengan Telkomsel untuk memperbaiki pengiriman OTP.
• Status: Pendaftaran online sudah berjalan dengan baik.
________________________________________
3. Reset Password 🔐
• Isu:
o Reset password gagal karena email masih menggunakan yang lama.
o WP belum memadankan NIK dan NPWP.
o OTP tidak terkirim ke email.
• Penyelesaian:
o Data email WP di Coretax sudah di-update dengan DJP.
o WP diminta memadankan NIK-NPWP di KPP terdekat.
o Telah dilakukan pengiriman ulang email, lakukan pengiriman ulang jika gagal.
• Status: Masalah reset password telah diselesaikan.
________________________________________
4. Login Coretax DJP 🔄
• Isu:
o WP gagal login setelah reset password.
• Penyelesaian:
o Wajib Pajak dapat mencoba untuk login kembali, setelah clear cache atau mode incognito. Secara sistem Wajib Pajak yang sudah reset password seharusnya tidak mengalami permasalahan terkait dengan gagal login, kecuali dikarenakan oleh sebab lain seperti jaringan.
• Status: Login dan Pelayanan di KPP dan KP2KP sudah berjalan normal.
________________________________________
5. Pembuatan Kode Billing 💳
• Isu: WP mengalami kendala dalam pembuatan kode billing.
• Penyelesaian: Rekonfigurasi tombol untuk pembuatan kode billing.
• Status: WP sudah bisa membuat kode billing dan melakukan pembayaran.
________________________________________
6. Impersonate Akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah 🏢
• Isu:
o WP sebagai PIC tidak dapat impersonate ke akun WP Badan dan Instansi Pemerintah.
• Penyelesaian: Perbaikan sedang dilakukan oleh LGQS.
• Status: 🔧 Perbaikan masih dalam proses.



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
25. Saat permintaan kode otorisasi, fitur face recognition selalu gagal atau terlewati, apa solusinya?
#eFaktur
#SolusiError

Malam ini Fitur Face Recognition sudah redeploy dan berhasil matching dengan data dukcapil sehingga :
- dapat dilakukan validasi foto
- ⁠bukti penerbitan kode otorisasi terkirim kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak yang saat Praimplementasi sudah membuat Passphrase agar mengajukan Kode Otorisasi ulang.

Dengan langkah, setelah login ke Profile, klik :
- Portal Saya
- ⁠Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- ⁠selanjutnya mengisi Passphrase
- ⁠ambil foto untuk Face Recognition
- ⁠Validasi Foto
- ⁠centang klik pada pernyataan 
- ⁠simpan.

Catatan:
Saat membuat kode otorisasi tidak diperkenankan menggunakan character
‘ (apostrophe)
$ (dollar)
& (dan)



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Unduh converter XML dan template pajak keluaran versi 1.3
Converter Faktur versi 04012025.zip
1.7 MB
24. Import XML Faktur Pajak Keluaran gagal dengan keterangan "Nilai PPN harus merupakan hasil kalkulasi tarif PPN * DPP Nilai Lain", bagaimana solusinya?
#eFaktur
#XML

Error tersebut telah diperbaiki dengan update tanggal 04/01/2025, Silakan unduh ulang XML "Faktur Keluaran" dengan klik tombol "Download File", nanti terunduh folder Zip yang berisi "Converter.Efaktur.Coretax.exe" dan folder "TemplateExcel" yang berisi Template versi 1.3 "Sample Faktur PK Template v.1.3.xlsx"

Unduh di:
Official: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Mirror: https://t.me/FAQcoretax/96


Sumber: @FAQCoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
Permintaan Sertifikat Digital "Kode Otorisasi DJP" sudah bisa digunakan, tetapi saat ini langsung klik link berikut:

https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/digital-certificate-request

Pastikan pilih "Kode Otorisasi DJP"
Masukkan passphrase minimal 8 digit
minimal: 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka dan 1 karakter khusus !@#$%% dsb
23. Saya sudah buat konsep Faktur Pajak tanggal 2 Januari 2025 tapi saya belum bisa tanda tangan karena belum memiliki sertifikat digital, apakah bila sertifikat digital saya tanggal 6 Januari, saya bisa approval Faktur Pajak dengan tanggal 2 Januari?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Bisa. Sesuai dengan Pasal 10 PER-03 2022 dan perubahannya, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian sepanjang WPOP sebagaimana dimaksud telah memperoleh KO DJP atau sertifikat elektronik dan telah diberikan hak untuk menandatangani Faktur Pajak melalui peran Invoice Signer, maka dapat melakukan penandatanganan Faktur Pajak, termasuk melakukan penggantian/pembatalan Faktur Pajak tidak melihat tanggal Faktur Pajak yang diterbitkan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Panduan Singkat Implementasi Coretax Bagi Wajib Pajak versi 1.0
Buku Panduan Singkat Coretax v.1.pdf
40.6 MB
22. Bagaimana cara buat kode billing untuk bayar pajak dengan masa pajak atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2025? Kenapa saya tidak bisa membuat billing atas Pengalihan Tanah/Bangunan atau Ketetapan di DJP Online?
#Pembayaran
#PHTB #TagihanPajak

Pembuatan Kode Billing melalui menu Bayar di DJP Online masih berlaku atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya:
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.

Tidak termasuk dapat dibuat melalui DJP Online adalah billing atas:
1. Pembayaran Pajak dengan Masa atau Tahun Pajak 2025 dst. Selengkapnya tonton rekaman pada https://t.me/FAQcoretax/48
- Pembuatan Kode Billing melalui Coretax melalui 3 Cara:
» Pembayaran pajak terkait SPT → harus Submit & Pay SPT untuk membentuk Billing
Contohnya: 411211-100, 411124-100
» Tidak terkait SPT → melalui modul "Pembayaran" » "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contohnya: PPh Final UMKM 411128-420, Angsuran PPh Pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan 411128-402
» Tagihan dan Ketetapan: (dijelaskan di bawah)

2. PPh Final Pengalihan Tanah & Bangunan 🏠:
Pembuatan kode billing harus di Coretax, meskipun transaksinya atau masa/tahun pajaknya di tahun 2024 atau sebelumnya.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.
Langkah:
Pada Coretax, kode billing harus dibuat dengan NPWP/NIK yang sudah terdaftar pada sistem. Dalam hal Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai WP namun memiliki kewajiban pembayaran PHTB, silakan registrasikan NIK Orang Pribadi tersebut melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak "Daftar Disini" di menu Login Coretax lalu kemudian pilih "Hanya Registrasi".

3. Tagihan & Ketetapan Pajak📋
:
Seluruh ketetapan pajak harus dibuatkan kode billing melalui Coretax meskipun masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya
Contoh: Bayar SKP/STP pajak yang diterbitkan tahun 2022 harus lewat Coretax.
Langkah:
* Untuk membayar surat tagihan pajak, buka menu pembayaran dan pilih "layanan pembuatan kode biling atas tagihan pajak".
* Pilih tagihan pajak yang ingin Anda bayar dan klik "buat kode biling".
* Satu kode biling dapat digunakan untuk membayar banyak jenis pajak atau banyak tunggakan pajak.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
21.a. Beberapa wajib pajak melaporkan yang telah mengajukan sertifikat elektronik, ketika mengunduh sertifikat elektronik tersebut identitas yang tertera atas nama wajib pajak lain. Solusinya bagaimana untuk permasalahan tersebut ?
#SolusiError

Atas kendala ini telah diperbaiki, bila masih mengalami error, silakan buat Tiket Melati dengan menguraikan identitas, uraian, dan bukti pendukung berupa capture atau dokumen terkait.

Cara Melati lihat di sini



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
20.a. WP OP telah login ke Coretax, namun tidak bisa melakukan impersonate padahal telah menjadi PIC atau Wakil atas Wajib Pajak lain?
#SolusiError

Atas kendala ini telah diperbaiki, bila masih mengalami error, silakan buat Tiket Melati dengan menguraikan identitas, uraian, dan bukti pendukung berupa capture atau dokumen terkait.

Cara Melati lihat di sini



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
19.a Bagaimana cara melakukan approval Faktur Pajak pada Coretax? Mengapa tombol upload tidak ada? Tetapi hanya tombol Simpan Konsep?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Untuk dapat melakukan upload Faktur Pajak, hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama atau Wakil/Kuasa yang sudah diberikan wewenang (Role) penanda tangan Faktur Pajak (tax invoice).

Mohon pastikan PIC Utama telah memberikan role yang sesuai kepada Wakil/Kuasa melalui Login Coretax PIC Utama, kemudian Impersonate sebagai Badan PKP, kemudian masuk ke Menu "Wakil/Kuasa Saya", sehingga Pegawai/Wakil/Kuasa tersebut telah memperoleh role sebagai taxinvoice signer.

Daftar role lengkap dapat dilihat di https://t.me/FAQcoretax/38
Terkait pendelagasian lihat di https://t.me/FAQcoretax/32
Cara Impersonate bagi PIC Utama di login Coretaxnya https://t.me/FAQcoretax/33



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Back to Top