Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
Atas sign in progress yang terkendala lebih dari 24 jam atas bukti pemotongan (PPh 21/Unifikasi), tim teknis PSIAP telah bantu ubahkan kembali ke konsep agar dapat diproses TTE ulang.
Silakan cek ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Atas sign in progress yang terkendala lebih dari 24 jam atas bukti pemotongan (PPh 21/Unifikasi), tim teknis PSIAP telah bantu ubahkan kembali ke konsep agar dapat diproses TTE ulang.
Silakan cek ulang.
—
t.me/FAQcoretax
194. Saat aktivasi akun, muncul error "Operasi gagal: Email confirmation failed" dan "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!"
Kndala yang dialami Wajib Pajak saat melakukan aktivasi akun Coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, dengan pesan error:
❌ Operasi Gagal: “Email Confirmation Failed”
❌ “Kesalahan saat mengirim permintaan akses digital”
🔍 Penyebab
Error tersebut bukan disebabkan gangguan sistem, melainkan karena:
- Wajib Pajak sudah pernah mengakses DJP Online, dan/atau
- Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi akun Coretax sebelumnya
Dalam kondisi ini, sistem tidak lagi memproses aktivasi ulang.
✅ Solusi
👉 Tidak perlu melakukan aktivasi ulang: Wajib Pajak cukup menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mendapatkan kembali akses akun Coretax.
Menu “Lupa Kata Sandi” dapat digunakan untuk:
- Mengatur ulang password
- Mengaktifkan kembali akses akun Coretax yang sudah pernah terdaftar
📝 Catatan Penting
- Error ini bukan penolakan pendaftaran WP
- Akun sebenarnya sudah tercatat di sistem
- Disarankan memastikan email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses
—
t.me/FAQcoretax
193. Bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) yang memang bukan Wajib Pajak di Indonesia, tapi butuh tanda tangan SPT Tahunan di Coretax karena merupakan Signer atau PIC dari suatu Wajib Pajak Badan Indonesia, apakah perlu daftar NPWP?
✅ Jawaban singkat: TIDAK perlu daftar NPWP
Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia, tidak wajib mendaftar NPWP, meskipun:
- Bertindak sebagai Signer atau PIC
- Menandatangani SPT Tahunan
- Mewakili Wajib Pajak Badan di Indonesia di Coretax
👉 Solusinya cukup: Aktivasi Akun Coretax untuk bisa mengakses Coretax (memperoleh Nomor Induk Perpajakan), bukan pendaftaran NPWP.
🔐 Kenapa Tidak Perlu NPWP?
🧭 Apa yang Bisa Dilakukan WNA Setelah Aktivasi Akun?
📝 Alur Aktivasi Akun Coretax untuk WNA (SPLN)
⏱️ Verifikasi oleh KPP: ± 1 hari kerja
ℹ️ Catatan:
‼️ Pengurus WNA yang bukan Signer/PIC (Tidak butuh akses Coretax)
👉 Tidak perlu aktivasi akun
👉 Cukup ditambahkan melalui menu Pihak Terkait
👉 Isi Nomor Paspor saja
Petunjuk bergambar unduh di sini
atau akses di pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Againts all the odds, terkait Coretax, semoga yang belum NPPN untuk tahun pajak 2025 bisa sempat dan berhasil mengajukan ya. Ini benaran berakhirnya 31 Desember 2025. 🙏
Tapi gak perlu ke KPP. Coba di rumah.
Sudah disediakan panduan gambar atau youtube:
s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
—
t.me/FAQcoretax
Againts all the odds, terkait Coretax, semoga yang belum NPPN untuk tahun pajak 2025 bisa sempat dan berhasil mengajukan ya. Ini benaran berakhirnya 31 Desember 2025. 🙏
Tapi gak perlu ke KPP. Coba di rumah.
Sudah disediakan panduan gambar atau youtube:
s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
—
t.me/FAQcoretax
192. Saat saya coba menambah istri dan anak di Data Unit Keluarga di Coretax Suami (Kepala Keluarga), terdapat error "Tidak dapat membuat Wajib Pajak!", apa solusinya?
Error itu terjadi karena data profil Coretax suami tidak lengkap dan tidak benar. Pastikan profil kepala keluarga lengkap dan benar sebelum menambah DUK.
Penyebabnya bisa karena:
- Data informasi Umum kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data alamat KTP kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data kontak utama kepala FTU tidak memenuhi ketentuan format
Cara lengkapi profil Coretax:
Login Coretax → Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Isi formulir dan semua bagian wajib → Klik Validasi Dukcapil → Centang Pernyataan → Simpan
Catatan:
Pengisian informasi umum harus sesuai dengan data dukcapil yang ada pada KTP/KK
Jika sudah berhasil, silakan ulangi perubahan/penambahan Data Unit Keluarga.
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Bila sampai besok masih banyak kendala sistem sehingga tidak bisa lapor/bayar SPT, maka silakan dokumentasikan error yang dialami, dokumentasikan bahwa error tidak terjadi pada rekan-rekan saja, dan silakan simpan
Jika diterbitkan STP, maka silakan manfaatkan haknya mengajukan Permohonan PSA (Penghapusan Sanksi Administrasi) disertai bukti-bukti tersebut.
Salah satu alasan sanksi dapat diterima cfm Pasal 27 ayat 3 PMK 118 Tahun 2024:
- Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik
Resume lengkapnya silakan cek https://t.me/FAQcoretax/1036
—
t.me/FAQcoretax
Bila sampai besok masih banyak kendala sistem sehingga tidak bisa lapor/bayar SPT, maka silakan dokumentasikan error yang dialami, dokumentasikan bahwa error tidak terjadi pada rekan-rekan saja, dan silakan simpan
Jika diterbitkan STP, maka silakan manfaatkan haknya mengajukan Permohonan PSA (Penghapusan Sanksi Administrasi) disertai bukti-bukti tersebut.
Salah satu alasan sanksi dapat diterima cfm Pasal 27 ayat 3 PMK 118 Tahun 2024:
- Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik
Resume lengkapnya silakan cek https://t.me/FAQcoretax/1036
—
t.me/FAQcoretax
FORMAT SURAT PERMOHONAN
Lampiran C PMK 118 Tahun 2024
(Silakan pilih sesuai kebutuhan permohonan Anda)
- Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
- Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar
- Pembatalan STP Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
- Pembatalan SKP atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan
Lampiran C PMK 118 Tahun 2024
(Silakan pilih sesuai kebutuhan permohonan Anda)
- Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
- Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar
- Pembatalan STP Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
- Pembatalan SKP atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan
1️⃣ Apa Itu Hak Pengajuan Penghapusan Sanksi Administratif?
2️⃣ Syarat Pengajuan (terutama untuk sanksi dalam STP - Surat Tagihan Pajak)
3️⃣Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi
4️⃣ Alasan Pengurangan/Penghapusan yang Dapat Diterima cfm Pasal 27 ayat 3 PMK 118 Tahun 2024
5️⃣ Proses DJP Setelah Permohonan Diterima
6️⃣ Pengenaan Sanksi karena Gagal Lapor SPT Akibat Gangguan Sistem?
Kesimpulan: Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Selengkapnya terkait tutorial akan diup di t.me/FAQcoretax
#Reminder:
Channel ini adalah channel pribadi ya bapak ibu rekan-rekan sekalian. Bukan dari DJP.
Bila ingin marah terhadap Coretax, sampaikan ke salurannya di tempat yang tepat, seperti KPP, Kring Pajak, atau email pengaduan.
Kami (2 insan manusia) sejak awal konsisten akan bantu dengan informasi terkait Coretax, gratis dan tanpa bayaran. Kami berharap rekan-rekan sekalian minimal dapat menjaga sopan santun ke kami.
Kami memahami frustasinya akibat Coretax. Oleh karena itu, seperti biasa, setiap error dan solusi, pasti kami eskalasikan dan berikan solusinya, semampu kami.
Kami persilakan unsubscribe dari Channel ini rasanya harapan kami berlebihan. Kami juga dapat keluarkan jika kami perlu.
Mohon maaf, dan mohon maklum. Terima kasih. Tetap semangat.
Pantau info solusi berikutnya.
—
t.me/FAQcoretax
Channel ini adalah channel pribadi ya bapak ibu rekan-rekan sekalian. Bukan dari DJP.
Bila ingin marah terhadap Coretax, sampaikan ke salurannya di tempat yang tepat, seperti KPP, Kring Pajak, atau email pengaduan.
Kami (2 insan manusia) sejak awal konsisten akan bantu dengan informasi terkait Coretax, gratis dan tanpa bayaran. Kami berharap rekan-rekan sekalian minimal dapat menjaga sopan santun ke kami.
Kami memahami frustasinya akibat Coretax. Oleh karena itu, seperti biasa, setiap error dan solusi, pasti kami eskalasikan dan berikan solusinya, semampu kami.
Kami persilakan unsubscribe dari Channel ini rasanya harapan kami berlebihan. Kami juga dapat keluarkan jika kami perlu.
Mohon maaf, dan mohon maklum. Terima kasih. Tetap semangat.
Pantau info solusi berikutnya.
—
t.me/FAQcoretax
🚫 Tidak. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax.
Misalnya, jika lapor SPT Tahunan nantinya akan dilakukan 15 Februari 2026, maka aktivasi bisa dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Prinsipnya: Aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan permohonan pada periode pelaporan SPT Tahunan.
Aktivasi bisa dilakukan mandiri
Panduannya:
🌐 Website DJP: pajak.go.id/lapor-tahunan
🔗 Pohon tautan khusus Coretax: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Pendampingan di KPP hanya jika diperlukan saja, misalnya karena mengalami kendala teknis, atau butuh perubahan data. Perubahan data email dan nomor HP juga bisa dilakukan ke kring pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.
Hati penipu dan calo
Semua layanan KPP GRATIS!
Intinya, jangan panik. Keep calm. Tunda jika merasa tidak butuh segera.
—
t.me/FAQcoretax
📌 Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
dan
📌 Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin
dalam sistem Coretax DJP.
🔹 1. Landasan Hukum & Sumber Pembelajaran
Materi disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 8 UU Pajak Penghasilan
- PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 (administrasi NPWP & pelaporan pajak di Coretax)
Sebagai pendukung pemahaman, materi juga dilengkapi:
- Knowledge Platform Coretax
🔹 2. Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
DUK adalah kumpulan data anggota keluarga yang diperlakukan sebagai
🧩 satu kesatuan ekonomis perpajakan.
Perlu dicatat:
- Konsep DUK lebih luas daripada sekadar penentuan tanggungan PTKP
- DUK menjadi dasar sistem dalam menentukan alur pelaporan dan penghitungan pajak
Dalam satu DUK terdapat 7 status unit perpajakan, antara lain:
- Kepala Unit Keluarga
- Tanggungan
- Bukan Tanggungan
- Kepala Unit Keluarga Lain (untuk kondisi MT, PH, HB, atau OP)
🔹 3. Skenario Perpajakan Wanita Kawin
Materi menjelaskan beberapa kondisi yang dapat dipilih oleh istri, yaitu:
1️⃣ NPWP Gabung Suami
- Istri menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
- NPWP istri dinonaktifkan
- Data istri dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK suami
2️⃣ Hidup Berpisah (HB)
- Berdasarkan putusan pengadilan
- Suami dan istri menjalankan kewajiban pajak masing-masing
3️⃣ Pisah Harta (PH) & Memilih Terpisah (MT)
- Istri tetap menggunakan NPWP sendiri
- Namun penghitungan pajak dilakukan atas penggabungan penghasilan neto suami-istri
- Pajak terutang kemudian dibagi secara proporsional
🔹 4. Prosedur Teknis di Coretax
Materi memuat panduan teknis langkah demi langkah, antara lain:
- Pemutakhiran dan pengkinian data DUK di menu Profil Coretax
- Pengajuan Non Aktif NPWP istri (jika gabung suami)
- Proses review oleh petugas pajak (Office Review)
Seluruh proses dijelaskan dengan ilustrasi/tangkapan layar
agar mudah diikuti oleh Wajib Pajak.
🔹 5. Perhitungan dan Pelaporan SPT
Disajikan contoh:
- Perhitungan pajak untuk berbagai skenario wanita kawin
(istri pegawai, istri usaha/pekerjaan bebas, NPWP gabung atau terpisah)
- Cara pengisian lampiran SPT Tahunan sesuai status DUK
🔹 6. Informasi Tambahan & FAQ
Bagian akhir memuat:
- Perbandingan NPWP gabung vs NPWP terpisah
- FAQ yang sering ditanyakan Wajib Pajak
- Ketentuan pendaftaran NPWP baru bagi wanita kawin
- Tindak lanjut administrasi jika suami meninggal dunia
🧩 Analogi DUK:
Data Unit Keluarga (DUK) ibarat “peta keluarga” dalam sistem pajak.
Dari peta ini, Coretax bisa mengenali:
siapa tanggungan, siapa mandiri, dan siapa kepala unit,
sehingga pengisian SPT dan perhitungan pajak
bisa berjalan otomatis dan konsisten sesuai ketentuan.
Unduh di sini: https://t.me/FAQcoretax/1032
bisa juga di pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala coretax sudah kembali online, silakan dicoba kembali. Jangan lupa CCLoLi atau Clear Cache atau Incognito ya.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala coretax sudah kembali online, silakan dicoba kembali. Jangan lupa CCLoLi atau Clear Cache atau Incognito ya.
—
t.me/FAQcoretax
Link reset password (Lupa kata sandi) sudah terkirim namun saat di klik error: Unauthorized Access Token
Dalam kondisi tertentu, email reset password bisa terkirim lebih dulu, sehingga saat tautan diklik token-nya belum siap dan sistem menampilkan pesan “Unauthorized Access Token.”
Solusi yang bisa dilakukan:
* Silakan lakukan permintaan reset password ulang agar sistem membuat tautan/token yang baru.
* Pastikan menggunakan tautan terbaru.
—
t.me/FAQcoretax
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?
✅ YA, TETAP WAJIB.
Perlu dibedakan dengan masa pajak lain:
👨💼 Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
⏰ Batas waktu lapor:
—
t.me/FAQcoretax
BISA DIAJUKAN PENGHAPUSAN
Pastikan lengkapi syarat & dokumen pendukung sejelas-jelasnya, dan ajukan ke KPP terdaftar atau via Coretax Wajib Pajak kode layanan AS.26-03.
Januari–November
Desember (masa pajak terakhir)