Bila kawan pajak khawatir atau telah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi sanksi denda/bunga/kenaikan yang diterbitkan padahal karena khilaf atau bukan kesalahannya, silakan manfaatkan haknya untuk mengajukan PSA (Penghapusan Sanksi Administrasi)
1️⃣ Apa Itu Hak Pengajuan Penghapusan Sanksi Administratif?
Adalah hak WP untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi pajak (bunga, denda, kenaikan), jika dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP.
⚖️Dasar hukum: PMK 118 Tahun 2024 (berlaku untuk semua jenis pajak termasuk PBB)
2️⃣Syarat Pengajuan (terutama untuk sanksi dalam STP - Surat Tagihan Pajak)
🧾 Bisa diajukan jika: - Sanksi belum dilunasi/dibayar oleh WP - Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi dalam STP sudah dibayar lunas - Satu surat permohonan hanya untuk satu STP - Tidak sedang diajukan permohonan lain (pembatalan/pengurangan), kecuali sudah dicabut/tidak dipertimbangkan - Surat ditandatangani oleh WP atau kuasa (lampirkan surat kuasa dan dokumen pendukung terkait kuasa)
3️⃣Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi
📝 Langkah-langkah: - Ajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia - Sampaikan ke KPP tempat WP terdaftar atau melalui Coretax menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.26-03 Keberatan Non Keberatan > (AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) - Sertakan/upload: • Alasan penghapusan sanksi • Dokumen pendukung : seperti fotokopi ketetapan (STP/SKP), bukti pembayaran, bukti kendala dsbnya. • Bukti pelunasan pokok pajak dalam hal terdapat pokok dalam STP • Gunakan format surat permohonan sesuai lampiran PMK 118. 🗂Unduh di sini. - Bisa diajukan maksimal 2x (pengajuan ke-2 paling lambat 3 bulan setelah keputusan pertama)
4️⃣Alasan Pengurangan/Penghapusan yang Dapat Diterima cfm Pasal 27 ayat 3 PMK 118 Tahun 2024
✅ Sanksi yang muncul karena: - Pertama kali dikenakan sanksi administrasi - Dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan) - Kesalahan dari DJP - Kesalahan dari pihak ketiga - Bencana alam, sosial, atau non-alam - Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik - Kesepakatan harga transfer - Kesulitan keuangan WP (dengan syarat tertentu)
5️⃣Proses DJP Setelah Permohonan Diterima
🔍 DJP akan: - Melakukan penelitian dan klarifikasi (jika diperlukan) - Dapat meminta dokumen tambahan - Menerbitkan keputusan maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima: • Dikabulkan seluruhnya • Dikabulkan sebagian • Ditolak
6️⃣ Pengenaan Sanksi karena Gagal Lapor SPT Akibat Gangguan Sistem?
BISA DIAJUKAN PENGHAPUSAN Jika WP telat lapor karena gangguan sistem DJP (misalnya error Coretax), sanksi bisa dimintakan penghapusan dengan menjelaskan kronologi beserta bukti pendukung, seperti screenshot/rekaman lengkap dengan tanggal PC.
Kesimpulan:
Wajib Pajak punya hak formal untuk meminta penghapusan sanksi, termasuk denda telat lapor/bayar, selama penyebabnya bukan kesalahan WP sendiri.
Pastikan lengkapi syarat & dokumen pendukung sejelas-jelasnya, dan ajukan ke KPP terdaftar atau via Coretax Wajib Pajak kode layanan AS.26-03.
Sekian resume ini 😎 Rahmatullah Barkat Penyuluh Pajak