Paparan ini membahas komprehensif
📌 Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
dan
📌 Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin
dalam sistem Coretax DJP.

🔹 1. Landasan Hukum & Sumber Pembelajaran
Materi disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 8 UU Pajak Penghasilan
- PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 (administrasi NPWP & pelaporan pajak di Coretax)

Sebagai pendukung pemahaman, materi juga dilengkapi:
- Knowledge Platform Coretax

🔹 2. Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
DUK adalah kumpulan data anggota keluarga yang diperlakukan sebagai
🧩 satu kesatuan ekonomis perpajakan.

Perlu dicatat:
- Konsep DUK lebih luas daripada sekadar penentuan tanggungan PTKP
- DUK menjadi dasar sistem dalam menentukan alur pelaporan dan penghitungan pajak

Dalam satu DUK terdapat 7 status unit perpajakan, antara lain:
- Kepala Unit Keluarga
- Tanggungan
- Bukan Tanggungan
- Kepala Unit Keluarga Lain (untuk kondisi MT, PH, HB, atau OP)

🔹 3. Skenario Perpajakan Wanita Kawin
Materi menjelaskan beberapa kondisi yang dapat dipilih oleh istri, yaitu:

1️⃣ NPWP Gabung Suami
- Istri menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
- NPWP istri dinonaktifkan
- Data istri dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK suami

2️⃣ Hidup Berpisah (HB)
- Berdasarkan putusan pengadilan
- Suami dan istri menjalankan kewajiban pajak masing-masing

3️⃣ Pisah Harta (PH) & Memilih Terpisah (MT)
- Istri tetap menggunakan NPWP sendiri
- Namun penghitungan pajak dilakukan atas penggabungan penghasilan neto suami-istri
- Pajak terutang kemudian dibagi secara proporsional

🔹 4. Prosedur Teknis di Coretax
Materi memuat panduan teknis langkah demi langkah, antara lain:
- Pemutakhiran dan pengkinian data DUK di menu Profil Coretax
- Pengajuan Non Aktif NPWP istri (jika gabung suami)
- Proses review oleh petugas pajak (Office Review)

Seluruh proses dijelaskan dengan ilustrasi/tangkapan layar
agar mudah diikuti oleh Wajib Pajak.

🔹 5. Perhitungan dan Pelaporan SPT
Disajikan contoh:

- Perhitungan pajak untuk berbagai skenario wanita kawin
(istri pegawai, istri usaha/pekerjaan bebas, NPWP gabung atau terpisah)
- Cara pengisian lampiran SPT Tahunan sesuai status DUK

🔹 6. Informasi Tambahan & FAQ
Bagian akhir memuat:

- Perbandingan NPWP gabung vs NPWP terpisah
- FAQ yang sering ditanyakan Wajib Pajak
- Ketentuan pendaftaran NPWP baru bagi wanita kawin
- Tindak lanjut administrasi jika suami meninggal dunia

🧩 Analogi DUK:
Data Unit Keluarga (DUK) ibarat “peta keluarga” dalam sistem pajak.
Dari peta ini, Coretax bisa mengenali:
siapa tanggungan, siapa mandiri, dan siapa kepala unit,
sehingga pengisian SPT dan perhitungan pajak
bisa berjalan otomatis dan konsisten sesuai ketentuan.

Unduh di sini: https://t.me/FAQcoretax/1032
bisa juga di pajak.go.id/lapor-tahunan


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top