📌 Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
dan
📌 Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin
dalam sistem Coretax DJP.
🔹 1. Landasan Hukum & Sumber Pembelajaran
Materi disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 8 UU Pajak Penghasilan
- PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 (administrasi NPWP & pelaporan pajak di Coretax)
Sebagai pendukung pemahaman, materi juga dilengkapi:
- Knowledge Platform Coretax
🔹 2. Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
DUK adalah kumpulan data anggota keluarga yang diperlakukan sebagai
🧩 satu kesatuan ekonomis perpajakan.
Perlu dicatat:
- Konsep DUK lebih luas daripada sekadar penentuan tanggungan PTKP
- DUK menjadi dasar sistem dalam menentukan alur pelaporan dan penghitungan pajak
Dalam satu DUK terdapat 7 status unit perpajakan, antara lain:
- Kepala Unit Keluarga
- Tanggungan
- Bukan Tanggungan
- Kepala Unit Keluarga Lain (untuk kondisi MT, PH, HB, atau OP)
🔹 3. Skenario Perpajakan Wanita Kawin
Materi menjelaskan beberapa kondisi yang dapat dipilih oleh istri, yaitu:
1️⃣ NPWP Gabung Suami
- Istri menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
- NPWP istri dinonaktifkan
- Data istri dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK suami
2️⃣ Hidup Berpisah (HB)
- Berdasarkan putusan pengadilan
- Suami dan istri menjalankan kewajiban pajak masing-masing
3️⃣ Pisah Harta (PH) & Memilih Terpisah (MT)
- Istri tetap menggunakan NPWP sendiri
- Namun penghitungan pajak dilakukan atas penggabungan penghasilan neto suami-istri
- Pajak terutang kemudian dibagi secara proporsional
🔹 4. Prosedur Teknis di Coretax
Materi memuat panduan teknis langkah demi langkah, antara lain:
- Pemutakhiran dan pengkinian data DUK di menu Profil Coretax
- Pengajuan Non Aktif NPWP istri (jika gabung suami)
- Proses review oleh petugas pajak (Office Review)
Seluruh proses dijelaskan dengan ilustrasi/tangkapan layar
agar mudah diikuti oleh Wajib Pajak.
🔹 5. Perhitungan dan Pelaporan SPT
Disajikan contoh:
- Perhitungan pajak untuk berbagai skenario wanita kawin
(istri pegawai, istri usaha/pekerjaan bebas, NPWP gabung atau terpisah)
- Cara pengisian lampiran SPT Tahunan sesuai status DUK
🔹 6. Informasi Tambahan & FAQ
Bagian akhir memuat:
- Perbandingan NPWP gabung vs NPWP terpisah
- FAQ yang sering ditanyakan Wajib Pajak
- Ketentuan pendaftaran NPWP baru bagi wanita kawin
- Tindak lanjut administrasi jika suami meninggal dunia
🧩 Analogi DUK:
Data Unit Keluarga (DUK) ibarat “peta keluarga” dalam sistem pajak.
Dari peta ini, Coretax bisa mengenali:
siapa tanggungan, siapa mandiri, dan siapa kepala unit,
sehingga pengisian SPT dan perhitungan pajak
bisa berjalan otomatis dan konsisten sesuai ketentuan.
Unduh di sini: https://t.me/FAQcoretax/1032
bisa juga di pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax