#SPT21 #Pembayaran
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?

✅ YA, TETAP WAJIB.
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember tetap WAJIB disampaikan, walaupun:
- Tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, atau
- Tidak ada pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi sama sekali.

📖 Dasar hukum: PMK 81 Tahun 2024
Pasal 171 ayat (5) huruf b

🧭 Tujuan ketentuan ini:
Pelaporan SPT Masa Desember berfungsi sebagai “penegasan administrasi” bahwa:
- pemotong memang tidak memiliki pegawai, atau
- pemotong tidak memberikan penghasilan kepada orang pribadi


Perlu dibedakan dengan masa pajak lain (Misalnya, Januari s.d. November):
Januari–November
SPT Masa PPh 21 TIDAK wajib dilaporkan
jika benar-benar tidak ada pembayaran penghasilan.
📖 Dasar hukum: Pasal 20 ayat (4) PMK Nomor 168 Tahun 2023

➡️ Namun, tetap WAJIB lapor meskipun PPh 21 nihil yang dipotong karena:
- pemberian penghasilan di bawah PTKP,
- ada SKB atau tarif 0%,
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP),
- penghasilan mendapat fasilitas pajak.
📖 Dasar hukum: cfm Pasal 20 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023

Desember (masa pajak terakhir)
➡️ Tidak ada pembayaran sama sekali pun tetap WAJIB lapor.


👨‍💼 Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
YA, jika orang pribadi membayar gaji, upah, honorarium,
atau imbalan kepada pihak lain.

❌ TIDAK WAJIB jika:
- tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, atau
- menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi hanya mempekerjakan pekerja rumah tangga atau jasa yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas orang pribadi pemberi kerja.


⏰ Batas waktu lapor:
20 Januari tahun berikutnya
(jika jatuh hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya):
- Untuk Masa Desember 2025, paling lambat 20 Januari 2026.

💸 Sanksi jika tidak lapor:
Denda Rp100.000
(Pasal 7 UU KUP)


—
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top