Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder
Contoh pada paparan ini bukan untuk PMK 72 ya (DTP PPh 21 sektor pariwisata). Tapi terkait DTP bagi PPPK.

Untuk yang DTP Sektor Pariwisata cukup sederhana. Rujuk aja ke PMK 72. Intinya hanya buat 1 BPA1 dan bupot tambahannya saja.

--
t.me/FAQcoretax
Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 - Tahunan A1 (Bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan Berkala) (BPA1)

Gratis. Tidak diperjualbelikan.

Penyusun: Rahmatullah Barkat (Penyuluh Pajak)

--
t.me/FAQcoretax
Bimtek_A1_Coretax_2025_v_23122025_Paparan_Rahmatullah_Penyuluh.pdf
8.8 MB
#InfoPenangananKendala
#Registrasi

Atas kendala munculnya notif “Unauthorized Access Token” saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal.

Proses fixing masih ditangani oleh tim dan semoga dapat kembali normal dalam 1-2 jam ke depan.

--
t.me/FAQcoretax
#REMINDER AKHIR TAHUN 2025
TO DO LIST WAJIB
Harus diselesaikan PALING LAMBAT 31 Desember 2025

────────────────────
1️⃣ Aktivasi Akun Coretax

• Lakukan Aktivasi akun Coretax
• Ajukan Permintaan Kode Otorisasi

⚠️ Khusus PNS/ASN/TNI/Polri:
*Batas akhir 31 Desember 2025* sesuai SE-7 MenpanRB 2025

Panduan Aktivasi+KO DJP:
s.kemenkeu.go.id/aktivasicoretaxDJP
s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP


────────────────────
2️⃣ WP Usahawan / Pekerja Bebas

• Ajukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
• Wajib jika memakai Norma Penghitungan (bukan pembukuan)
Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN


────────────────────
3️⃣ Suami Ajukan NPPN

Berlaku jika:
Istri gabung NPWP dengan suami, dan
Istri adalah pekerja bebas
👉 NPPN diajukan oleh suami melalui akun Coretax suami
Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN


────────────────────
4️⃣ Istri Karyawan (1 Pemberi Kerja)

Jika istri:
• Bekerja hanya di 1 pemberi kerja
• Pajak sudah dipotong pemberi kerja

Maka lakukan:
• Tambahkan istri ke DUK suami
(status: Istri & Tanggungan)
• Istri ajukan Status Non Aktif (NE) di Coretax

🎯 Tujuan:
Pelaporan pajak cukup di SPT Tahunan suami
dan tidak menimbulkan kurang bayar


────────────────────
5️⃣ Validasi NIK NPWP Sementara + Betulkan Bupot

Jika pemberi penghasilan:
• Menerbitkan bupot BPMP dengan NIK Sementara (999)
Maka lakukan:
• Validasi NIK Massal Pegawai di portalnpwp.pajak.go.id
• Betulkan BPMP dan laporkan SPT PPh 21 Pembetulan

🎯 Tujuan:
Dapat membuat Bupot A1, karena akumulasi PPh 21 yang dipotong menjadi pengurang saat pembuatan A1, sehingga PPh 21 disetor masa Desember tidak menjadi lebih besar.

Panduan portal NPWP: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK


────────────────────
📌 Catatan Penting

Lewat Desember 2025 berisiko:
• Tidak bisa memakai fasilitas
• Salah perlakuan pajak
SPT bermasalah

Silakan dicek satu per satu sebelum tutup tahun


t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP
188. Apakah istri harus menggabungkan NPWP dengan suami? Katanya jika tidak, akan menyebabkan kurang bayar di SPT Tahunan masing-masing akibat perhitungan penggabungan?

Tidak harus.
Tapi dianjurkan karena lebih sederhana dan mengurangi potensi kurang bayar.

🟢 Kapan aman & simpel kalau istri gabung NPWP?
Biasanya tidak menimbulkan kurang bayar kalau SEMUA ini terpenuhi:
1️⃣ Istri hanya punya 1 pemberi kerja;
2️⃣ Pajaknya sudah dipotong setahun oleh pemberi kerja (ada A1); dan
3️⃣ Istri tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas / honor lain .

👉 Dalam kondisi ini, penghasilan istri dianggap selesai di pemberi kerja, cukup dilaporkan saja di SPT suami jika NPWP nya digabung (Penghasilan istri dianggap PPh Final).


🔴 Kapan rawan kurang bayar?
Bisa terjadi kurang bayar / lebih bayar kalau:
- Istri punya usaha / pekerjaan bebas
- Istri lebih dari 1 pemberi kerja; atau
- Istri punya penghasilan lain (honor, sewa, dsb)
👉 Karena penghasilan istri ikut digabung saat hitung pajak tahunan, ini terlepas NPWP gabung atau memilih terpisah (MT), atau Pisah Harta (PH).


ℹ️ Catatan penting
- Gabung NPWP ≠ NIK istri hilang → hanya perlu ditetapkan sebagai "Non Aktif"
- NIK tetap ada dan digunakan untuk pembuatan bukti potong
- Tapi pelaporan SPT Tahunan cukup lewat suami
- Bukti potong, harta, utang istri → ikut dilaporkan di SPT suami


🔵 Lalu bagaimana cara penggabungan NPWP?
🔹 TAHAP 1 – Masukkan Istri ke Unit Keluarga Suami
Tujuan: supaya sistem mengenali istri sebagai bagian dari keluarga pajak suami.
Syarat penting:
- Status di Dukcapil sudah istri (KK sudah gabung)
- Data Dukcapil valid (ini yang divalidasi sistem)

Langkah di akun Coretax SUAMI:
1️⃣ Login Coretax suami —→ 2️⃣ Buka Profil Saya —→ 3️⃣ Pilih Informasi Umum → klik Edit —→ 4️⃣ Masuk sub-tab Unit Pajak Keluarga —→ 5️⃣ Tambahkan NIK istri —→ 6️⃣ Isi identitas istri —→ 7️⃣ Pastikan status Istri / Tanggungan —→ 8️⃣ Centang pernyataan → Submit
Jika tahap ini sukses → bukti potong istri otomatis masuk ke SPT Tahunan suami (Lampiran L1 Tabel E).


🔹 TAHAP 2 – Istri Ajukan Status NON AKTIF (NE)
Tujuan: agar kewajiban perpajakan istri resmi digabung ke suami dan istri tidak berkewajiban lapor SPT Tahunan sendiri
Perlu dilakukan sebelum 31 Maret 2026 atau sebelum SPT Tahunan 2025 Suami disampaikan
Proses maksimal 5 hari kerja

Langkah di akun Coretax ISTRI:
1️⃣ Login ke coretaxdjp.pajak.go.id —→ 2️⃣ Pilih Portal Saya —→ 3️⃣ Klik Perubahan Status —→ 4️⃣ Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 5️⃣ Isi formulir: - Alasan Nonaktifasi: “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” —→ Upload dokumen PDF: KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga —→ 6️⃣ Centang pernyataan —→ 7️⃣ Klik Kirim —→ Pantau status: Portal Saya → Kasus Saya → pilih kasus Penetapan WP Nonaktif


🔹 Langkah Tambahan di SPT Suami (PENTING)
Tujuan: Agar penghasilan istri dianggap final dan tidak menambah pajak terutang suami
Setelah bukti potong istri masuk otomatis:
1️⃣ Hapus bukti potong istri dari
➝ L1 Tabel E (Non Final)
2️⃣ Tambahkan ulang ke
➝ L2 Tabel A (Penghasilan PPh Final)



t.me/FAQcoretax
#PPhPasal21
187. Dalam konteks PPh Pasal 21 DTP Pariwisata (PMK-72/2025). Jika gaji Jan–Nov di atas Rp10 juta sehingga PPh Okt–Nov tidak DTP, lalu Desember gaji turun di bawah Rp10 juta, apakah PPh Desember bisa DTP atau tetap terutang seperti biasa?

Tetap terutang seperti biasa, tidak bisa DTP.

1️⃣ Uji kelayakan Rp10 juta hanya sekali (one-time test)
Ambang batas penghasilan bruto tetap dan teratur ≤ Rp10.000.000 tidak diuji setiap bulan, tetapi hanya sekali, yaitu:
a. Masa Pajak Januari 2025 → untuk pegawai yang sudah bekerja sebelum 2025; atau
b. Masa Pajak bulan pertama bekerja di 2025 → untuk pegawai baru

👉 Ini ditegaskan dalam PMK-72/2025 (mengadopsi pola PMK insentif sebelumnya):
status eligible atau tidak “dikunci” di awal tahun / awal bekerja.

2️⃣ Jika Januari > Rp10 juta → tidak eligible sepanjang 2025
Walaupun:
insentif pariwisata baru berlaku Oktober–Desember 2025, dan
gaji turun di Desember menjadi < Rp10 juta,
➡️ status tidak berubah.

Artinya:
- Oktober tidak DTP
- November tidak DTP
- Desember tetap tidak DTP

PPh Pasal 21 Desember:
- tetap dipotong, disetor, dan dilaporkan normal
- tidak ditanggung pemerintah


FAQ Resmi tentang PMK 72 telah menjawab hal ini. Unduh di sini.


t.me/FAQcoretax
Ada yang masih memakai Kekasih 21 (Kertas Kerja Simplifikasi Hitung - Import TER PPh 21)?

Jika saya update, perubahan apa yang diinginkan?
FAQ Coretax
#Pembayaran 179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax? Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan…
#Reminder

Desember sebentar lagi usai. Apa yang disegerakan selain NPPN?

Membayar kembali PPh 25 atau pembayaran apapun yang sebelumnya salah setor karena kesalahan pembuatan kode billing dan hanya bisa diajukan PPYSTT, misalnya kesalahan tahun pajak atau kesalahn mata uang.

Selain itu, jika ada SPT yang kembali ke konsep (tereset), padahal jelas sudah buat BPE dan ketika disubmit ulang telat lapor, harusnya masuk kebijakan ini.

Kebijakan PSA ini atas keterlambatan setor/lapor yang dilakukan selama periode s.d. 31 Desember 2025, akibat keadaan tertentu pada FAQ 179.

Semoga tidak kelewatan 👍

Jika sudah setor. Bisa hubungi KPP nya untuk dibuatkan BA tidak diterbitkan sanksi.

--
t.me/FAQcoretax
📢 Pengumuman DJP
Nomor PENG-4/PJ/2025

Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang

Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
➡️ 168 jam (7 hari)
menjadi
➡️ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.

📌 Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024

🔍 Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).

🗓 Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025

--
t.me/FAQcoretax
Perpanjangan_Masa_Aktif_Kode_Billing_untuk_Mendukung_Pelaksanaan.pdf
300.3 KB
#Pembayaran
168. Apakah terdapat perpanjangan masa berlaku kode billing?


Ya. Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang menjadi
➡️ 14 hari sejak diterbitkan
(sebelumnya hanya 7 hari).

Deploy perubahan sejak
🗓 17 Desember 2025
pukul 00.00 WIB


🔍 Kenapa ini penting?
Banyak Instansi Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi internal. Dengan masa aktif 14 hari, Wajib Pajak punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajak.

Semoga mempermudah 👍

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
#PORTALNPWP

Atas kendala:
1. Link invalid saat klik link verifikasi pendaftaran akun Portal NPWP

Telah selesai ditangani seluruhnya, silakan login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Jika muncul keterangan "Username tidak ditemukan" saat coba login ke Portal NPWP, maka silakan klik tombol "Kirim Ulang Verifikasi Email".

Terima kasih. Semoga membantu.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder

Sabtu ini banyak Kantor Pajak (KPP) yang buka untuk melayani Aktivasi Akun, Perubahan E-mail dan No HP, atau Pengajuan Kode Otorisasi.

Silakan cek akun IG KPP masing masing (story) untuk memastikan.

Akun IG resmi KPP bercentang biru, dengan awalan @pajak.. misalnya
@pajaksbyrungkut
@pajakmksselatan
@pajakjatim1
@pajakjakartapusat dsbnya, atau hub petugas KPP yang dikenalnya.

Khusus bagi ASN, termasuk calon PNS, TNI POLRI sesuai edaran dari Menpan SE-7 Tahun 2025, agar paling lambat Aktivasi Akun Coretax dan minta kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.

Cus ke KPP, ga lama kok. Habis itu bisa lanjut jalan jalan. Happy weekend. Semoga membantu 🙏

--
t.me/FAQcoretax
Back to Top