🚫 Tidak. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax.
Misalnya, jika lapor SPT Tahunan nantinya akan dilakukan 15 Februari 2026, maka aktivasi bisa dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Prinsipnya: Aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan permohonan pada periode pelaporan SPT Tahunan.
Aktivasi bisa dilakukan mandiri
Panduannya:
🌐 Website DJP: pajak.go.id/lapor-tahunan
🔗 Pohon tautan khusus Coretax: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Pendampingan di KPP hanya jika diperlukan saja, misalnya karena mengalami kendala teknis, atau butuh perubahan data. Perubahan data email dan nomor HP juga bisa dilakukan ke kring pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.
Hati penipu dan calo
Semua layanan KPP GRATIS!
Intinya, jangan panik. Keep calm. Tunda jika merasa tidak butuh segera.
—
t.me/FAQcoretax