Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SPTTahunanOP
188. Apakah istri harus menggabungkan NPWP dengan suami? Katanya jika tidak, akan menyebabkan kurang bayar di SPT Tahunan masing-masing akibat perhitungan penggabungan?

Tidak harus.
Tapi dianjurkan karena lebih sederhana dan mengurangi potensi kurang bayar.

🟢 Kapan aman & simpel kalau istri gabung NPWP?
Biasanya tidak menimbulkan kurang bayar kalau SEMUA ini terpenuhi:
1️⃣ Istri hanya punya 1 pemberi kerja;
2️⃣ Pajaknya sudah dipotong setahun oleh pemberi kerja (ada A1); dan
3️⃣ Istri tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas / honor lain .

👉 Dalam kondisi ini, penghasilan istri dianggap selesai di pemberi kerja, cukup dilaporkan saja di SPT suami jika NPWP nya digabung (Penghasilan istri dianggap PPh Final).


🔴 Kapan rawan kurang bayar?
Bisa terjadi kurang bayar / lebih bayar kalau:
- Istri punya usaha / pekerjaan bebas
- Istri lebih dari 1 pemberi kerja; atau
- Istri punya penghasilan lain (honor, sewa, dsb)
👉 Karena penghasilan istri ikut digabung saat hitung pajak tahunan, ini terlepas NPWP gabung atau memilih terpisah (MT), atau Pisah Harta (PH).


ℹ️ Catatan penting
- Gabung NPWP ≠ NIK istri hilang → hanya perlu ditetapkan sebagai "Non Aktif"
- NIK tetap ada dan digunakan untuk pembuatan bukti potong
- Tapi pelaporan SPT Tahunan cukup lewat suami
- Bukti potong, harta, utang istri → ikut dilaporkan di SPT suami


🔵 Lalu bagaimana cara penggabungan NPWP?
🔹 TAHAP 1 – Masukkan Istri ke Unit Keluarga Suami
Tujuan: supaya sistem mengenali istri sebagai bagian dari keluarga pajak suami.
Syarat penting:
- Status di Dukcapil sudah istri (KK sudah gabung)
- Data Dukcapil valid (ini yang divalidasi sistem)

Langkah di akun Coretax SUAMI:
1️⃣ Login Coretax suami —→ 2️⃣ Buka Profil Saya —→ 3️⃣ Pilih Informasi Umum → klik Edit —→ 4️⃣ Masuk sub-tab Unit Pajak Keluarga —→ 5️⃣ Tambahkan NIK istri —→ 6️⃣ Isi identitas istri —→ 7️⃣ Pastikan status Istri / Tanggungan —→ 8️⃣ Centang pernyataan → Submit
Jika tahap ini sukses → bukti potong istri otomatis masuk ke SPT Tahunan suami (Lampiran L1 Tabel E).


🔹 TAHAP 2 – Istri Ajukan Status NON AKTIF (NE)
Tujuan: agar kewajiban perpajakan istri resmi digabung ke suami dan istri tidak berkewajiban lapor SPT Tahunan sendiri
Perlu dilakukan sebelum 31 Maret 2026 atau sebelum SPT Tahunan 2025 Suami disampaikan
Proses maksimal 5 hari kerja

Langkah di akun Coretax ISTRI:
1️⃣ Login ke coretaxdjp.pajak.go.id —→ 2️⃣ Pilih Portal Saya —→ 3️⃣ Klik Perubahan Status —→ 4️⃣ Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 5️⃣ Isi formulir: - Alasan Nonaktifasi: “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” —→ Upload dokumen PDF: KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga —→ 6️⃣ Centang pernyataan —→ 7️⃣ Klik Kirim —→ Pantau status: Portal Saya → Kasus Saya → pilih kasus Penetapan WP Nonaktif


🔹 Langkah Tambahan di SPT Suami (PENTING)
Tujuan: Agar penghasilan istri dianggap final dan tidak menambah pajak terutang suami
Setelah bukti potong istri masuk otomatis:
1️⃣ Hapus bukti potong istri dari
➝ L1 Tabel E (Non Final)
2️⃣ Tambahkan ulang ke
➝ L2 Tabel A (Penghasilan PPh Final)



t.me/FAQcoretax
#PPhPasal21
187. Dalam konteks PPh Pasal 21 DTP Pariwisata (PMK-72/2025). Jika gaji Jan–Nov di atas Rp10 juta sehingga PPh Okt–Nov tidak DTP, lalu Desember gaji turun di bawah Rp10 juta, apakah PPh Desember bisa DTP atau tetap terutang seperti biasa?

Tetap terutang seperti biasa, tidak bisa DTP.

1️⃣ Uji kelayakan Rp10 juta hanya sekali (one-time test)
Ambang batas penghasilan bruto tetap dan teratur ≤ Rp10.000.000 tidak diuji setiap bulan, tetapi hanya sekali, yaitu:
a. Masa Pajak Januari 2025 → untuk pegawai yang sudah bekerja sebelum 2025; atau
b. Masa Pajak bulan pertama bekerja di 2025 → untuk pegawai baru

👉 Ini ditegaskan dalam PMK-72/2025 (mengadopsi pola PMK insentif sebelumnya):
status eligible atau tidak “dikunci” di awal tahun / awal bekerja.

2️⃣ Jika Januari > Rp10 juta → tidak eligible sepanjang 2025
Walaupun:
insentif pariwisata baru berlaku Oktober–Desember 2025, dan
gaji turun di Desember menjadi < Rp10 juta,
➡️ status tidak berubah.

Artinya:
- Oktober tidak DTP
- November tidak DTP
- Desember tetap tidak DTP

PPh Pasal 21 Desember:
- tetap dipotong, disetor, dan dilaporkan normal
- tidak ditanggung pemerintah


FAQ Resmi tentang PMK 72 telah menjawab hal ini. Unduh di sini.


t.me/FAQcoretax
Ada yang masih memakai Kekasih 21 (Kertas Kerja Simplifikasi Hitung - Import TER PPh 21)?

Jika saya update, perubahan apa yang diinginkan?
FAQ Coretax
#Pembayaran 179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax? Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan…
#Reminder

Desember sebentar lagi usai. Apa yang disegerakan selain NPPN?

Membayar kembali PPh 25 atau pembayaran apapun yang sebelumnya salah setor karena kesalahan pembuatan kode billing dan hanya bisa diajukan PPYSTT, misalnya kesalahan tahun pajak atau kesalahn mata uang.

Selain itu, jika ada SPT yang kembali ke konsep (tereset), padahal jelas sudah buat BPE dan ketika disubmit ulang telat lapor, harusnya masuk kebijakan ini.

Kebijakan PSA ini atas keterlambatan setor/lapor yang dilakukan selama periode s.d. 31 Desember 2025, akibat keadaan tertentu pada FAQ 179.

Semoga tidak kelewatan 👍

Jika sudah setor. Bisa hubungi KPP nya untuk dibuatkan BA tidak diterbitkan sanksi.

--
t.me/FAQcoretax
📢 Pengumuman DJP
Nomor PENG-4/PJ/2025

Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang

Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
➡️ 168 jam (7 hari)
menjadi
➡️ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.

📌 Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024

🔍 Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).

🗓 Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025

--
t.me/FAQcoretax
Perpanjangan_Masa_Aktif_Kode_Billing_untuk_Mendukung_Pelaksanaan.pdf
300.3 KB
#Pembayaran
168. Apakah terdapat perpanjangan masa berlaku kode billing?


Ya. Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang menjadi
➡️ 14 hari sejak diterbitkan
(sebelumnya hanya 7 hari).

Deploy perubahan sejak
🗓 17 Desember 2025
pukul 00.00 WIB


🔍 Kenapa ini penting?
Banyak Instansi Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi internal. Dengan masa aktif 14 hari, Wajib Pajak punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajak.

Semoga mempermudah 👍

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
#PORTALNPWP

Atas kendala:
1. Link invalid saat klik link verifikasi pendaftaran akun Portal NPWP

Telah selesai ditangani seluruhnya, silakan login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Jika muncul keterangan "Username tidak ditemukan" saat coba login ke Portal NPWP, maka silakan klik tombol "Kirim Ulang Verifikasi Email".

Terima kasih. Semoga membantu.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder

Sabtu ini banyak Kantor Pajak (KPP) yang buka untuk melayani Aktivasi Akun, Perubahan E-mail dan No HP, atau Pengajuan Kode Otorisasi.

Silakan cek akun IG KPP masing masing (story) untuk memastikan.

Akun IG resmi KPP bercentang biru, dengan awalan @pajak.. misalnya
@pajaksbyrungkut
@pajakmksselatan
@pajakjatim1
@pajakjakartapusat dsbnya, atau hub petugas KPP yang dikenalnya.

Khusus bagi ASN, termasuk calon PNS, TNI POLRI sesuai edaran dari Menpan SE-7 Tahun 2025, agar paling lambat Aktivasi Akun Coretax dan minta kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.

Cus ke KPP, ga lama kok. Habis itu bisa lanjut jalan jalan. Happy weekend. Semoga membantu 🙏

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Per tanggal 10 Desember 2025
Atas NIK yang telah divalidasi melalui Portal NPWP dengan status migrasi "YA" telah dapat dibuatkan bukti pemotongan, termasuk yang sebelumnya sempat berstatus YA namun masih belum terdeteksi.

Silakan untuk melakukan pembatalan bupot, dan pembetulan SPT Masa PPh pasal 21 yang terdampak, sebelum melakukan pembuatan bukti pemotongan A1/A2. 👍

Terima kasih. Semoga membantu.

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Atas kendala notif Operasi Gagal "ODP-1063: Log writer is waiting for all logfiles to be archived." saat submit SPT (klik bayar dan lapor) sedang diresolusi oleh tim teknis.

*) Silakan dicoba kembali setelah downtime - Jangan lupa CCI Lo Li


t.me/FAQcoretax
#PortalNPWP

Data NIK yang telah dimasukkan dan berstatus valid di portalnpwp sampai dengan tanggal 28 November 2025 telah selesai diproses dan sudah dimigrasi ke Coretax.

Silakan test sampling

Jika sudah, silakan untuk membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara atas pegawai tersebut dan terbitkan bupot dengan NIK yang valid.

Atas proses flagging status yang belum berstatus YA memang sedang ditangani.

Terima kasih. Semoga informasi ini membantu.

--
t.me/FAQcoretax
185. Apakah mengajukan pemberitahuan NPPN (Norma) akan menghapus hak saya untuk tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko? Misalnya, saya seorang dokter yang ingin mudah menghitung neto dari pekerjaan bebas saya dengan NPPN, tapi saya juga punya penghasilan dari usaha PPh final UMKM.

Jawaban:
TIDAK. Mengajukan pemberitahuan NPPN tidak menghapus hak WP Orang Pribadi untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko-nya.

📌 Alasannya:
Aturan pajak membedakan sumber penghasilan menjadi dua jalur yang berjalan beriringan:
Jalur Usaha (Dagang/Toko):
Tetap boleh pakai PPh Final 0,5% (PP 55).
Jalur Pekerjaan Bebas (Jasa Profesi):
Tidak boleh pakai PPh Final, harus pakai Tarif Umum. Agar menghitungnya mudah (tanpa pembukuan), maka diajukanlah NPPN.

👉 Jadi, ketika Anda mengajukan NPPN, Anda hanya meminta izin untuk Jalur Pekerjaan Bebas saja, tanpa mengganggu Jalur Usaha.


😵 Sering terjadi salah kaprah:
Wajib Pajak takut mengajukan NPPN karena khawatir PPh Final-nya gugur. Di sinilah penting membedakan antara "Pemberitahuan Penggunaan NPPN" dengan "Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum"

🔀 Di menu Layanan Administrasi Coretax, 2 (dua) permohonan tersebut terpisah dengan kode LA.04-01 dan LA.06-02, berikut penjelasan sederhananya:

1️⃣ LA.04-01 (Pemberitahuan NPPN) → *Memberitahu DJP bahwa Anda ingin menghitung penghasilan bersih menggunakan Rumus Persentase (Norma), bukan dengan menyelenggarakan Pembukuan yang rumit.*
Artinya: “Untuk penghasilan jasa saya (yang memang tidak boleh final), tolong izinkan saya hitung pakai Norma (persentase), jangan suruh saya pembukuan.”
Efek ke PPh Final: Tidak ada. Usaha dagang Anda aman, tetap bayar 0,5% sepanjang ketentuan terkait PPh final UMKM masih memenuhi (batas waktu dan batas omzet serta objek usaha)

2️⃣ LA.06-02 (Memilih Ketentuan Umum) → *Memilih GANTI STATUS: yakni Anda TIDAK MAU dikenakan PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (PP 55/2022), melainkan ingin dihitung pakai Tarif Umum (Pasal 17) dari penghasilan neto/bersih .*
Artinya: “Saya sudah tidak mau lagi dianggap sebagai UMKM dengan tarif 0,5%. Saya ingin seluruh penghasilan saya (baik dagang maupun jasa) digabung dan dihitung ulang pakai tarif progresif dari penghasilan neto saya (yang saya hitung dengan pembukuan atau pencatatan dengan NPPN).”
Efek ke PPh Final: HILANG. Hak 0,5% Anda dicabut mulai tahun pajak berikutnya.


Kesimpulan:
Jika WP OP punya Usaha Dagang (ingin tetap 0,5%) sekaligus Pekerjaan Bebas (ingin pakai Norma):

WAJIB ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN (LA.04-01) setiap awal tahun (3 bulan pertama).
🚫 JANGAN ajukan pemberitahuan memilih ketentuan umum (LA.06-02) karena itu akan mematikan fasilitas 0,5% Anda selamanya.


🔥 Intinya:
NPPN ≠ Hilang Hak Final 0,5%
Yang bikin hilang hak final adalah LA.06-02, bukan LA.04-01.


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf nota retur dan FPK berstatus canceled, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.…
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf Faktur Pajak status Approved, Amended, Canceled, dan juga unduh pdf Nota Retur Masukan/Keluaran, dan dokumen Lain PEBKPTB/JKP sudah selesai ditangani.

Silakan coba unduh kembali dokumen yang diperlukan.


t.me/FAQcoretax
184. Apa saja yang masuk dalam daftar orang pribadi pekerja bebas yang perlu memberitahukan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) untuk keperluan pelaporan SPT Tahun Orang Pribadi?

Pekerja bebas adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa keahlian, tidak terikat hubungan kerja, dan menghitung pajaknya pakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh (bukan UMKM 0,5%).

Berikut Pekerjaan Bebas yang dimaksud ⬇️

1️⃣ Tenaga Ahli Profesional
• Pengacara, akuntan, arsitek
• Dokter, konsultan
• Notaris, PPAT
• Penilai, aktuaris
• Tenaga ahli sejenis lainnya

2️⃣ Seni, Hiburan & Kreator Konten
• YouTuber, TikToker, selebgram, blogger/vlogger (Pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring)
• Pelukis, pemahat
• Penyanyi, musisi, penari
• MC, pelawak
• Bintang film/sinetron/iklan
• Sutradara, kru film, model, peragawan/i
• Seniman lainnya

3️⃣ Pendidikan, Literasi & Riset
• Pengajar, pelatih, penceramah
• Moderator, penyuluh, penasihat
• Pengarang, peneliti, penerjemah
• Profesi sejenis lainnya

4️⃣ Perantara & Agen
• Perantara / pencari pelanggan
• Penjaja barang dagangan
• Agen asuransi
• Agen iklan
• Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

5️⃣ Manajerial & Teknis Lapangan
• Pengawas/pengelola proyek

6️⃣ Olahraga
• Olahragawan


⚠️ Catatan:
• Seluruh profesi di atas = pekerja bebastidak boleh memakai PPh Final UMKM 0,5% meskipun omzet ≤ 4.8 M
• Dalam menghitung penghasilan neto, pekerja bebas wajib menggunakan metode:
=> NPPN (hanya jika sudah lapor pemberitahuan penggunaan NPPN dan omzet ≤ 4.8 M) atau
=> Pembukuan penyusunan laporan keuangan (wajib menggunakan jika tidak melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN)


📚 Panduan Pemberitahuan NPPN: 👉 s.kemenkeu.go.id/laporNPPN (Infografis dan Video Tutorial)

Jangan sampai menyesal belum pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan. Bisa jadi kurang bayar bengkak atau kelabakan tidak bisa buat laporan laba rugi. 😁🙏

Segerakan Pemberitahuan NPPN!!
Pemberitahuan NPPN pelaporan tahun pajak 2025 masih dimungkinkan di Coretax hanya sampai dengan 31 Desember 2025!

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf nota retur dan FPK berstatus canceled, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.


t.me/FAQcoretax
Back to Top